Pria 54 Tahun Jadi Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis, Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Petugas mengamankan seorang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Pedekik, Bengkalis, Kamis, 18 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, seluas 180 hektare memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S usia 54 tahun sebagai tersangka utama.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut penetapan status hukum dilakukan setelah dua alat bukti terkumpul. Gelar perkara berlangsung pada 8 Juni 2026 di Mapolres Bengkalis. Penyidik menyimpulkan ada unsur kelalaian kuat dalam peristiwa itu.
Peristiwa bermula pada 18 Maret 2026 pukul 16.00 WIB. Asap pekat terlihat dari kawasan Jalan Geriliya Dusun IV Kelapa Sari. Titik api terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Sistem pemantauan langsung mengirim sinyal ke petugas lapangan.
Tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara dilakukan menyeluruh di area terbakar. Jejak api ditelusuri dari titik awal munculnya kobaran. Area lahan berubah menjadi hamparan hitam tanpa vegetasi.
“Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah,” ujar Fahrian Saleh Siregar, Jumat (19/6/2026).
Penyidik menemukan titik awal api berasal dari lahan S. Area tersebut berada dalam pengelolaan langsung tersangka. Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi kebakaran. Sisa bibit kelapa sawit dan selang air hangus diamankan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan. Pola sebaran api menunjukkan titik awal tunggal. Api kemudian meluas akibat kondisi vegetasi kering. Angin mempercepat penyebaran ke area sekitar.
Polisi tidak hanya mengandalkan bukti lapangan. Saksi mata turut dimintai keterangan. Ahli kebakaran dan ahli lingkungan dilibatkan. Laboratorium forensik memperkuat analisis penyebab api.
Kombinasi data teknis dan keterangan saksi mengunci posisi perkara. Tidak ada indikasi bencana alam sebagai pemicu utama. Seluruh bukti mengarah pada aktivitas manusia. Penyidik menyimpulkan unsur kelalaian memenuhi unsur pidana.
Penangkapan dilakukan 18 Juni 2026. S diamankan tanpa perlawanan berarti. Proses penjemputan berlangsung di wilayah Bengkalis. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” ujar Fahrian Saleh Siregar.
Kasus ini menjadi salah satu kebakaran lahan terbesar di Bengkalis tahun ini. Dampak asap sempat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Petani mengalami kerugian akibat lahan terbakar. Ekosistem tanah ikut terdampak cukup luas.
Penyidik mencatat titik api pertama muncul sekitar sore hari. Kondisi cuaca saat kejadian relatif kering.
Material mudah terbakar mempercepat perluasan api. Situasi membuat api sulit dikendalikan pada awal kejadian.
Dashboard Lancang Kuning berperan penting dalam deteksi awal. Sistem ini mengidentifikasi hotspot secara real time. Petugas segera melakukan verifikasi lapangan. Langkah cepat membantu mempersempit area pencarian sumber api.
Di lapangan, tim menemukan pola pembakaran tidak merata. Beberapa titik menunjukkan intensitas panas berbeda.
Hal ini memperkuat analisis titik awal kebakaran. Penyidik memetakan ulang pergerakan api secara detail.
Saksi menyebut aktivitas di lahan sebelum kebakaran. Namun keterangan tetap diuji secara forensik. Setiap informasi dicocokkan dengan bukti fisik. Penyidik menghindari kesimpulan tanpa dasar ilmiah.
Ahli lingkungan menilai dampak kebakaran cukup signifikan. Lapisan tanah mengalami kerusakan struktural.
Potensi regenerasi vegetasi memerlukan waktu panjang. Emisi asap berdampak pada kualitas udara lokal.
Ahli kebakaran menyebut pola api konsisten dengan pembukaan lahan. Tidak ditemukan indikasi sambaran petir atau fenomena alam. Penyebab lebih condong pada aktivitas manusia. Analisis dilakukan berdasarkan arah sebaran dan titik panas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan. Peralatan pertanian ditemukan di sekitar lokasi. Kondisi barang menunjukkan paparan suhu tinggi. Semua bukti disita untuk kepentingan pembuktian.
Status tersangka S kini menghadapi pasal berlapis. Ancaman hukum mencakup undang-undang perkebunan.
Juga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan KUHP baru.
Penyidik menegaskan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara sedang disiapkan secara intensif. Koordinasi dengan kejaksaan dilakukan bertahap. Tahap berikutnya menuju proses persidangan.
Polres Bengkalis mengingatkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai merusak lingkungan luas. Dampak kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Kerugian ekonomi dinilai sangat besar.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan titik api. Laporan dapat disampaikan melalui saluran kepolisian.
Respons cepat diharapkan mencegah kejadian serupa. Pengawasan bersama dianggap kunci pencegahan karhutla. R-02

