Skandal Korupsi MBG, Glory Harimas Sihombing Disebut Setor Uang ke Dadan Hasil Jual Titik SPPG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka setelah diduga memainkan peran penting dalam praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka setelah diduga memainkan peran penting dalam praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penetapan tersangka terhadap Glory Harimas menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Penyidik menilai, Glory tidak hanya menjadi perantara dalam pencarian mitra MBG, tetapi juga memanfaatkan akses yang diperoleh untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa awal mula keterlibatan Glory berawal dari permintaan Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Akses tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Glory Harimas untuk menguasai sejumlah titik dapur SPPG melalui Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpinnya. Namun, alih-alih digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan program, titik-titik dapur itu justru diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra MBG.
Menurut Kejagung, yayasan yang dipimpin Glory menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.
"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga mengubah mekanisme penunjukan mitra MBG menjadi praktik yang sarat kepentingan dan berpotensi merugikan negara.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap bahwa Glory memperoleh keistimewaan lain berupa akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Posisi tersebut disebut memberi keuntungan tersendiri bagi yayasan yang dikelola Glory.
Melalui akses itu, Glory diduga dapat mengurus proses rollback atau pengembalian status SPPG yang sebelumnya mengalami kendala atau pencabutan.
"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ujar Syarief.
Kondisi tersebut diduga menciptakan perlakuan istimewa yang tidak dimiliki pihak lain. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Yang lebih mengejutkan, Kejagung mengungkap adanya aliran dana dari Glory Harimas kepada Dadan Hindayana. Dana itu disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan Glory agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.
"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," tegas Syarief.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik suap dan penyalahgunaan pengaruh dalam tata kelola MBG. Penyidik kini terus menelusuri besaran dana yang mengalir serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan Glory Harimas sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief.
Dengan masuknya Glory Harimas ke dalam daftar tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana, proses penunjukan mitra, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap secara terang praktik yang diduga terjadi di balik program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia tersebut. (R-03)

