Dua Tahun Pemprov Riau Kena WDP, Jawaban SF Hariyanto Justru Bikin Banyak Orang Terdiam
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menghampiri Pemerintah Provinsi Riau. Ini menjadi tahun kedua secara berturut-turut Riau menerima penilaian tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setelah pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Di tengah munculnya berbagai tanggapan, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memilih fokus pada penyelesaian temuan dibanding memperdebatkan status opini. Baginya, opini WDP bukan akhir dari proses. Yang lebih penting adalah langkah lanjutan setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti. Tenggat waktunya jelas. Pemprov Riau memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai catatan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Kita tidak mempermasalahkan opini yang diberikan. Yang penting rekomendasi tindak lanjut harus diselesaikan dalam waktu 60 hari,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis, 18 Juni 2026.
Pernyataan tersebut memberi gambaran arah yang dipilih pemerintah daerah. Fokus utama saat ini bukan membahas nilai opini. Fokusnya berada pada pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan.
Di balik opini WDP itu terdapat sejumlah catatan penting. BPK menemukan empat persoalan yang dinilai memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Temuan pertama berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan. Pemeriksaan menemukan bahwa pengelolaan kegiatan pada Dinas PUPRPKP belum memadai. Selain itu, belanja bahan bangunan dan konstruksi juga belum dapat diyakini kewajarannya secara penuh.
Temuan kedua menyasar sektor pendidikan. BPK menemukan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan tidak sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan juga muncul indikasi permainan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Cerita berikutnya datang dari dana pendidikan. Pemeriksaan menemukan ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada dua sekolah menengah negeri. Akibat kondisi tersebut, saldo kas yang tercatat dalam neraca belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Persoalan keempat menyentuh pengelolaan aset daerah. BPK menemukan masalah pada perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap. Masih terdapat aset yang belum memiliki tahun perolehan yang jelas. Ada pula aset yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.
Empat temuan tersebut menjadi alasan utama BPK memberikan opini WDP kepada Pemerintah Provinsi Riau. Artinya, laporan keuangan masih memerlukan sejumlah perbaikan agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, SF Hariyanto tidak terlihat larut dalam penilaian tersebut. Ia justru menekankan pentingnya penyelesaian konkret di lapangan. Menurutnya, BPK telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki seluruh temuan yang ada. Kesempatan itu harus dimanfaatkan secara maksimal.
“BPK menyerahkan penyelesaian temuan dan rekomendasi kepada Pemprov Riau. Semua akan segera diselesaikan,” ujar SF Hariyanto.
Untuk mempercepat proses tersebut, Inspektorat Provinsi Riau mendapat tugas penting. Lembaga pengawas internal itu akan menjadi motor utama dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK.
Langkah ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Setiap rekomendasi memiliki konsekuensi yang harus dituntaskan. Ada dokumen yang perlu diperbaiki. Ada data yang harus diverifikasi. Ada aset yang wajib diinventarisasi kembali.
Pada sektor pendidikan, misalnya, kepala dinas terkait diminta memproses ketekoran dana BOSP sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar pencatatan keuangan menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi riil.
Di sektor aset daerah, pekerjaan yang menunggu juga tidak sedikit. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi aset tetap.
Proses inventarisasi ini penting. Sebab aset menjadi salah satu komponen terbesar dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Kesalahan pencatatan dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan secara keseluruhan.
Sementara itu, pada sektor infrastruktur dan pengadaan barang, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Fokusnya mencakup belanja bahan bangunan serta pengadaan peralatan praktik kejuruan di sekolah menengah kejuruan.
Jika diperhatikan lebih jauh, temuan-temuan tersebut sebenarnya berasal dari sektor yang berbeda. Ada jalan dan jembatan. Ada sekolah. Ada kas pendidikan. Ada aset daerah. Semua menggambarkan pekerjaan yang cukup luas.
Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya memperbaiki dokumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem pengelolaan berjalan lebih baik pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi SF Hariyanto, waktu 60 hari menjadi fase penting. Dalam periode itu, seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat. Setiap rekomendasi harus ditangani sesuai tugas masing-masing.
Perjalanan menuju opini yang lebih baik memang tidak selesai dalam satu malam. Ada proses panjang yang harus dilalui. Ada pembenahan yang harus dikerjakan secara bertahap.
Saat ini, fokus Pemprov Riau sudah ditentukan. Bukan memperdebatkan hasil pemeriksaan. Bukan mencari alasan. Melainkan menyelesaikan catatan yang ada dan memastikan rekomendasi BPK dituntaskan sebelum batas waktu berakhir.
Di tengah berbagai temuan yang muncul, satu pesan dari SF Hariyanto terdengar cukup jelas. Penilaian boleh datang setiap tahun. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap catatan diubah menjadi langkah perbaikan yang nyata. R-02

