Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik
Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar menjadi perhatian Komisi XIII DPR dalam rapat kerja, Rabu, 17 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar menjadi perhatian Komisi XIII DPR dalam rapat kerja, Rabu, 17 Juni 2026. Sejumlah anggota dewan menyoroti waktu penyampaian dokumen tambahan anggaran. DPR akhirnya menyetujui sebagian usulan untuk program pemajuan dan penegakan HAM.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan pagu indikatif kementeriannya pada 2027 mencapai Rp728,1 miliar. Kementerian HAM kemudian mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar. Tambahan tersebut diarahkan untuk program penegakan HAM serta dukungan manajemen.
Pigai menjelaskan anggaran tambahan diperlukan guna memperkuat program prioritas kementerian. Alokasi Rp224,9 miliar ditujukan bagi pemajuan dan penegakan HAM nasional. “Untuk itulah penambahan kami mengajukan penambahan kepada DPR sebanyak Rp492.900.376.000,” kata Pigai.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengkritik pengiriman dokumen tambahan anggaran saat rapat berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan pembahasan secara mendalam dan terukur. “Kenapa baru disusulin di dalam rapat? Gimana mau bahasnya?” ujar Willy.
Meski demikian, Willy mengapresiasi rancangan pagu indikatif Kementerian HAM tahun 2027. Ia menilai dokumen utama telah tersusun baik dan layak mendapat dukungan. Namun, usulan tambahan anggaran tetap menjadi perhatian utama komisi.
Komisi XIII DPR kemudian mengambil jalan tengah terkait permohonan tambahan tersebut. Program pemajuan dan penegakan HAM memperoleh persetujuan dari mayoritas anggota rapat. Sementara alokasi dukungan manajemen belum mendapatkan persetujuan komisi.
“Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia kami acc, tapi untuk dukungan manajemen kami tidak acc,” kata Willy. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen penguatan fungsi substantif HAM. Komisi menilai prioritas anggaran perlu diarahkan kepada pelayanan publik.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti mekanisme pengajuan tambahan anggaran tersebut. Ia meminta praktik pengiriman dokumen mendadak tidak kembali terulang. Menurutnya, pembahasan anggaran memerlukan waktu kajian memadai.
Rieke juga mengkritik komposisi usulan tambahan anggaran Kementerian HAM. Sebanyak Rp267,9 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen. Sementara Rp224,9 miliar ditujukan bagi program pemajuan dan penegakan HAM.
“Lain kali mungkin tidak diulangi begini, lebih baik,” kata Rieke. Ia meminta prioritas anggaran difokuskan pada perlindungan korban dan pelayanan HAM. Fungsi substantif dinilai harus mendapat porsi lebih besar dibanding kebutuhan administrasi.
Pada akhir pembahasan, Rieke menyatakan usulan tambahan anggaran belum dapat disetujui sepenuhnya. Perbaikan komposisi anggaran dinilai perlu dilakukan lebih dahulu. Fokus utama diarahkan pada penguatan layanan dan perlindungan hak asasi manusia.(R-03)

