Hilang Berbulan-Bulan, Tersangka Penipuan Mantan Bupati Natuna Ditangkap Sedang Narik Penumpang
Ilustrasi dan infografis penangkapan pelaku penipuan mantan Bupati Natuna. Foto: SM News/Created by AI
KEPRI, SabangMerauke News — Pelarian Khumaidi Siroj akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS itu kini mendekam di tahanan Polda Kepulauan Riau. Ia ditangkap saat bekerja sebagai sopir taksi online di Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut menjadi titik balik perjalanan kasus yang bergulir sejak 2025. Setelah berbulan-bulan menghindari panggilan penyidik, tersangka akhirnya berhasil ditemukan. Kondisinya kini berstatus tahanan. Proses hukum pun kembali berjalan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap Khumaidi sekitar tiga pekan sebelum Selasa, 17 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak keberadaannya di wilayah Bekasi. Saat diamankan, tersangka diketahui menjalani pekerjaan sebagai pengemudi taksi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka langsung dibawa ke Kepulauan Riau setelah diamankan. "Diamankan tiga minggu lalu. Diamankan di daerah Bekasi," kata Ronni, Rabu, 17 Juni 2026.
Penyidik sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan tersangka. Sebelum masuk daftar buronan, Khumaidi masih memenuhi panggilan penyidik saat berstatus saksi. Situasi berubah setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia tidak lagi hadir dalam pemeriksaan.
Pencarian pun dilakukan. Tim penyidik bergerak menelusuri berbagai informasi. Alamat yang tercantum dalam identitas diperiksa. Hasilnya nihil. Keberadaan tersangka tidak ditemukan selama beberapa waktu.
Ronni menjelaskan tersangka menghilang setelah penetapan status hukum dilakukan. Penyidik kemudian mengembangkan pencarian hingga menemukan lokasi persembunyiannya di Bekasi. "Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia tidak muncul lagi. Kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui keberadaannya," ujar Ronni.
Saat ditemukan, Khumaidi tidak berada dalam lingkungan politik. Ia bekerja sebagai sopir taksi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aktivitas tersebut berlangsung selama masa pelariannya.
Kini statusnya berubah. Khumaidi telah ditahan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara juga terus dilengkapi guna kepentingan proses hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara Khumaidi dan mantan Bupati Natuna berinisial WS. Pertemuan terjadi di Tanjungpinang pada Maret 2024. Dari komunikasi tersebut muncul tawaran yang kemudian menjadi pangkal persoalan.
Khumaidi disebut menjanjikan bantuan politik. Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengaku mampu membantu WS mendapatkan rekomendasi salah satu partai politik untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Janji itu membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan uang diberikan secara bertahap. Nilainya mencapai Rp3 miliar. Penyerahan dilakukan pada Juli 2024. "Dari pertemuan itu, terlapor menjanjikan bisa membantu mendapatkan rekomendasi partai untuk Pilkada," kata Nona.
Setelah dana diberikan, perkembangan yang dijanjikan tidak pernah muncul. Korban berulang kali meminta kejelasan. Permintaan pengembalian uang juga disampaikan. Upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Korban akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan masuk ke Polda Kepulauan Riau pada Desember 2025. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi diperiksa. Bukti-bukti dikumpulkan. Gelar perkara digelar pada 3 Maret 2026.
Hasilnya mengarah pada penetapan tersangka. Khumaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan. Dua kali surat panggilan dikirim. Tidak satu pun dipenuhi.
Situasi tersebut membuat penyidik mengambil langkah lanjutan. Status Daftar Pencarian Orang diterbitkan pada Maret 2026. Sejak saat itu, pencarian dilakukan secara intensif. Informasi dari berbagai daerah terus dihimpun. Hingga akhirnya keberadaan tersangka terlacak di Bekasi.
Ada fakta lain terungkap. Penyidik menyatakan Khumaidi tidak memiliki hubungan dengan pengurus partai politik tertentu seperti yang sebelumnya diklaim kepada korban. Hasil pemeriksaan tidak menemukan keterkaitan tersebut. "Tidak kenal dengan pengurus partai tertentu," tegas Ronni.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan penggunaan nama dan pengaruh politik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada aliran dana serta rangkaian komunikasi antara tersangka dan korban.
Khumaidi lahir di Kudus pada 7 Mei 1977. Ia tercatat beralamat di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam dokumen kepolisian, tersangka memiliki tinggi sekitar 163 sentimeter dengan berat badan 63 kilogram. Rambutnya hitam ikal. Kulitnya kuning langsat.
Data tersebut sempat disebarluaskan saat status buronan diterbitkan. Langkah itu bertujuan mempercepat pencarian. Polisi juga meminta bantuan masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah berhasil ditangkap, penyidik tidak lagi memerlukan bantuan pencarian. Fokus bergeser pada penyelesaian berkas perkara. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan guna memperkuat alat bukti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana menanti jika seluruh unsur pasal terbukti dalam persidangan.
Saat ini Khumaidi berada dalam tahanan. Penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan. Proses hukum berjalan. Perkara dugaan penipuan Rp3 miliar yang berawal dari janji rekomendasi Pilkada kini memasuki babak baru setelah buronan utama berhasil ditangkap. R-02

