Yayasan Peduli Lingkungan Laporkan Perambahan Hutan Mangrove, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas IPDA Didi Sofyan serta personel Satreskrim.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), Daniel Pratama, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Dalam laporannya, ditemukan adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, lokasi yang dikelola tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang secara hukum memerlukan izin resmi dari pemerintah untuk setiap bentuk pemanfaatannya.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare," ungkap Kapolres.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, yang diketahui mengelola lahan tersebut. Setelah mengumpulkan alat bukti, melakukan koordinasi dengan ahli serta menggelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lokasi, serta peta kawasan yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan dan pemanfaatan ilegal.
"Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari mencegah abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir hingga menjadi habitat berbagai jenis biota. Karena itu, setiap bentuk perusakan kawasan hutan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan maupun ekosistem mangrove di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (R-02)

