Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar
Polisi menangkap seorang kurir sabu di Pelabuhan Dumai. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Suasana Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai pada Sabtu sore, 16 Mei 2026, berjalan seperti hari-hari biasanya. Penumpang dari Malaysia berdatangan sambil membawa barang bawaan yang beragam. Ada yang membawa koper besar, tas ransel, hingga kardus berisi oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.
Di tengah lalu lalang penumpang itu, seorang pria berinisial AM, 27 tahun, tampak tidak berbeda dengan penumpang lainnya. Warga Aceh tersebut baru tiba dari Malaysia dan berencana melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya. Di tangannya terdapat sebuah kardus bermerek MBE yang sekilas terlihat seperti paket biasa.
Tidak ada yang tampak mencolok dari luar kardus itu. Namun beberapa menit kemudian, benda tersebut justru menjadi pusat perhatian petugas di pelabuhan. Dari sanalah sebuah kasus besar mulai terkuak.
Saat menjalani pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray milik Bea Cukai Dumai, citra yang muncul dari dalam kardus memunculkan tanda tanya. Bentuk dan kepadatan beberapa barang di dalamnya terlihat tidak lazim. Petugas kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kardus itu dibuka langsung di hadapan pemiliknya. Isinya terlihat sederhana dan bahkan terkesan biasa saja. Di dalamnya terdapat lima kotak produk gula kelapa atau coconut sugar serta dua bungkus minuman cokelat merek Milo.
Namun pengalaman petugas berbicara lain. Kemasan makanan sering kali digunakan jaringan narkotika internasional untuk menyamarkan barang haram yang mereka kirimkan. Kecurigaan itulah yang membuat pemeriksaan terus berlanjut.
Satu per satu kotak coconut sugar kemudian dibongkar. Ketika lapisan kemasan dibuka lebih dalam, petugas menemukan sesuatu yang jauh dari dugaan kebanyakan orang. Di dalam masing-masing kotak tersimpan beberapa bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut langsung mengubah situasi. Pemeriksaan yang awalnya bersifat rutin berubah menjadi pengungkapan kasus narkotika lintas negara. Total terdapat 25 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam lima kotak gula kelapa tersebut.
AM kemudian dimintai keterangan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa kardus tersebut memang dibawanya dari Malaysia. Namun ia mengaku hanya bertugas mengantarkan paket milik seseorang.
Kepada petugas, AM menyebut paket itu merupakan titipan seseorang berinisial SB. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh setelah tiba di Indonesia. Sebagai imbalan, ia mengaku dijanjikan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia.
Pengakuan itu menjadi awal penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Tidak lama kemudian, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum berikutnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara Bea Cukai dan Kepolisian. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
“Pengawasan di pintu masuk negara tidak boleh memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Karena itu koordinasi antarlembaga terus kami perkuat agar setiap ancaman bisa dideteksi lebih cepat,” ujar Angga.
Dari hasil penimbangan, sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 5.094,07 gram atau lebih dari lima kilogram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk ukuran penyelundupan yang dilakukan oleh seorang kurir perorangan.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Di antaranya lima kotak coconut sugar yang digunakan sebagai tempat penyamaran, satu kardus merek MBE, sebuah telepon seluler iPhone 11 Pro warna emas, dan satu lembar boarding pass perjalanan.
Bagi aparat penegak hukum, kasus ini kembali menunjukkan bagaimana jaringan narkoba terus mengembangkan cara-cara baru untuk mengelabui pengawasan. Jika dahulu narkotika sering ditemukan dalam koper atau tas, kini kemasan produk makanan menjadi pilihan yang semakin sering digunakan.
“Jaringan narkotika selalu berusaha mencari metode yang dianggap aman. Karena itu petugas juga harus terus meningkatkan kemampuan dan kewaspadaan agar tidak tertinggal oleh perkembangan modus kejahatan,” kata Angga.
Menurutnya, penggunaan profesi jasa titipan atau jastiper juga menjadi perhatian khusus. Aktivitas membawa barang titipan dari luar negeri memang lazim dilakukan masyarakat. Namun kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan.
Karena itu penyidik tidak ingin berhenti hanya pada penangkapan kurir. Polisi kini fokus menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pengiriman, siapa penerima barang di Indonesia, dan jaringan mana yang berada di balik operasi tersebut.
“Kami sedang menyusun potongan-potongan informasi yang ada. Tujuannya untuk menemukan aktor utama yang mengendalikan pengiriman ini dari belakang layar,” ungkapnya.
Nilai ekonomi sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besar keuntungan yang diincar jaringan narkotika dari setiap pengiriman yang berhasil lolos ke pasar gelap.
Namun bagi aparat, nilai rupiah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah dampak sosial yang berhasil dicegah melalui pengungkapan tersebut. Sebab setiap gram narkotika yang gagal beredar berarti berkurangnya potensi korban penyalahgunaan.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka lebih dari 25.000 orang diperkirakan terselamatkan dari ancaman narkotika. Jumlah itu setara dengan populasi sebuah kecamatan kecil yang terhindar dari potensi kerusakan akibat barang haram tersebut.
“Setiap paket yang berhasil kami hentikan sesungguhnya menyelamatkan banyak kehidupan. Dampaknya tidak hanya kepada pengguna, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sosial mereka,” tutur Angga.
Kini AM harus menghadapi proses hukum yang panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika yang ancamannya sangat berat. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, aparat masih terus memburu jejak yang tersisa. Sebab bagi polisi, kasus ini bukan sekadar tentang seorang kurir yang membawa kardus dari Malaysia. Di balik kemasan gula kelapa itu, diduga masih ada jaringan yang lebih besar dan belum sepenuhnya terungkap. R-02

