Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Pembelaan Eks Wakil Kepala BGN
Elza Syarief memutuskan mengakhiri pendampingan hukum terhadap mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Elza Syarief memutuskan mengakhiri pendampingan hukum terhadap mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Keputusan itu diambil setelah muncul fakta baru dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Elza mengaku kecewa karena menilai kliennya tidak terbuka terkait perkara korupsi MBG.
Elza menyampaikan pengunduran diri sejak Senin lalu setelah mempelajari perkembangan penyidikan terbaru. Sebelumnya, ia bersedia mendampingi Sony secara cuma-cuma karena meyakini kliennya bersih. Penilaian tersebut berubah setelah muncul informasi dugaan aliran dana dari tersangka lain.
“Tidak jujur. Yang memberi berita itu Kejaksaan sendiri,” kata Elza menjelaskan alasannya. Informasi tersebut membuat keyakinannya terhadap Sony berubah secara signifikan. Elza kemudian memilih menghentikan seluruh pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
Ia juga mengaku menerima informasi terbaru mengenai status justice collaborator Sony Sonjaya. Menurut Elza, peluang memperoleh status tersebut masih belum dapat dipastikan. Penyidik disebut masih menelaah fakta-fakta baru hasil pemeriksaan para tersangka.
Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini terus didalami Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan dua klaster dugaan korupsi yang saling berkaitan dalam perkara. Kedua klaster tersebut menyangkut penentuan lokasi SPPG serta pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan fokus penyidikan saat ini. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG. Penyidik mendalami dugaan intervensi dalam proses verifikasi mitra MBG di daerah.
Dalam perkara tersebut, Asep Yusuf Somantri telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Asep disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Penyidik menduga terdapat peran dalam pengaturan titik dapur program MBG.
Klaster kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan aset penunjang program Makan Bergizi Gratis. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka.
Syarief mengungkapkan nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Penyidik menemukan indikasi mark up melalui pembentukan harga perkiraan sendiri bermasalah. “Anggaran sekitar Rp1,1 triliun, dan terdapat mark up,” ujar Syarief.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh perkara saling terkait. Menurutnya, setiap klaster memiliki benang merah dalam rangkaian penyidikan korupsi BGN. “Nanti ada keterkaitan, benang merahnya ada semua,” kata Anang.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi BGN. Mereka berasal dari unsur pimpinan lembaga serta pihak swasta terkait proyek. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.(R-04)

