Bareskrim Sergap Dua Buronan Sabu Rp137 Miliar di Bengkalis, Speed Boat Malaysia Jadi Petunjuk
Barang bukti yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada pengungkapan kasus di Bengkalis pada Mei 2025. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News — Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus penyelundupan sabu jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa, 16 Juni 2026 dini hari. Kedua pelaku bernama Indra Bayu dan Solihin.
Penangkapan ini menjadi lanjutan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, serta 20.000 butir ekstasi senilai Rp137,4 miliar. Perburuan berlangsung setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memperoleh informasi persembunyian Indra Bayu yang DPO sejak Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan tim mendapat petunjuk baru pada Senin, 15 Juni 2026. Informasi mengarah ke sebuah rumah di Desa Muntai. Lokasi itu berada di Kecamatan Bantan. Tim langsung bergerak melakukan pengamatan. Operasi dilakukan secara senyap. Target berhasil ditemukan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Indra Bayu diamankan tanpa perlawanan. Polisi tidak menemukan narkotika saat penangkapan berlangsung. Pemeriksaan awal justru membuka jalan menuju buronan lain yang masih bersembunyi.
“Tim memperoleh informasi penting terkait keterlibatan Solihin dalam penyediaan sarana transportasi yang digunakan saat penyelundupan narkotika,” kata Eko Hadi Santoso.
Keterangan tersebut membuat tim bergerak cepat. Hanya berselang sekitar 30 menit, petugas mendatangi rumah Solihin. Buronan kedua itu berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Solihin diduga berperan sebagai perantara penyewaan speed boat. Kapal cepat itu dipakai jaringan narkoba untuk menjemput barang dari Malaysia menuju perairan Indonesia.
Cerita penyelundupan ini bermula pada awal Mei 2026. Saat itu Indra Bayu mengaku diajak Nabil mengambil narkotika dari Malaysia. Rencana tersebut melibatkan beberapa orang lain yang telah lebih dulu masuk jaringan.
Indra Bayu kemudian meminta bantuan Solihin. Tugas Solihin mencari speed boat yang dapat dipakai menyeberang laut. Sebagai imbalan, Solihin dijanjikan bayaran Rp10 juta.
Pada Kamis, 15 Mei 2026, Solihin mengabarkan kapal telah tersedia. Total biaya mencapai Rp30,5 juta. Angka itu mencakup biaya sewa kapal dan upah perantara.
Sehari kemudian speed boat diserahkan kepada Indra Bayu dan Erwin. Penyerahan berlangsung di kawasan Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Minggu, 17 Mei 2026, perjalanan menuju Malaysia dimulai. Indra Bayu berangkat bersama Erwin dan Nabil. Mereka menggunakan speed boat yang telah disiapkan untuk mengambil narkotika dari luar negeri.
Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, mereka mendapat instruksi menunggu. Ketiganya bermalam di atas sampan sembari menanti arahan lanjutan.
Keesokan harinya, dua kardus hitam diterima dari seorang warga negara Malaysia berinisial WAN. Muatan dalam kardus itu mencapai sekitar 64 kilogram. Barang tersebut kemudian dibawa menuju Indonesia melalui jalur laut.
Masalah muncul saat speed boat memasuki perairan Indonesia. Kapal patroli Bea Cukai terlihat melakukan pengejaran. Situasi berubah panik dalam hitungan detik.
Tak ingin tertangkap, ketiganya memilih melompat ke laut. Speed boat ditinggalkan. Dua kardus berisi narkotika juga ditinggalkan begitu saja.
Mereka lalu melarikan diri ke kawasan hutan bakau. Jejak para pelaku sempat menghilang. Proses pencarian berlangsung selama beberapa pekan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu pengungkapan besar di wilayah pesisir Riau. Barang bukti yang terkait perkara ini terdiri dari 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20 ribu butir ekstasi.
Nilai ekonomi keseluruhan diperkirakan mencapai Rp137.480.562.000. Angka itu menunjukkan besarnya keuntungan yang dibidik jaringan narkoba internasional.
Bareskrim juga memperkirakan ratusan ribu orang terhindar dari dampak penyalahgunaan narkotika. Jumlahnya mencapai sekitar 314.466 jiwa.
Meski dua buronan telah ditangkap, pekerjaan polisi belum selesai. Empat nama lain masih masuk daftar pencarian. Mereka adalah Erwin, Nabil, Atuk Ham, serta warga negara Malaysia berinisial WAN. Nama Atuk Ham disebut sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi melalui jalur laut Indonesia-Malaysia.
Bareskrim saat ini terus mengembangkan penyidikan. Perburuan terhadap para pelaku lain masih berlangsung. Jalur perairan Bengkalis kembali menjadi fokus pengawasan untuk menutup ruang gerak sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai pintu masuk barang haram. R-02

