Heboh! Kemasan Rokok Mau Dibuat Seragam, Pemerintah Ungkap Tujuan Sebenarnya
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kali ini, perhatian publik tertuju pada rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan tersebut langsung menjadi sorotan karena akan mengubah tampilan bungkus rokok yang selama ini identik dengan warna mencolok dan desain khas masing-masing merek.
Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah standardisasi kemasan, yakni penggunaan warna kemasan yang seragam pada seluruh produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di Indonesia.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif untuk menarik perhatian, terutama kalangan anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan kemasan seragam bukan untuk melarang produk rokok yang legal.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, selama ini desain kemasan yang berwarna-warni dan memiliki ciri khas tertentu dapat memengaruhi persepsi konsumen, khususnya kelompok usia muda yang rentan terpengaruh oleh aspek visual.
Karena itu, melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Meski demikian, identitas merek masih diperbolehkan untuk dicantumkan dengan format dan ketentuan tertentu.
Selain itu, peringatan kesehatan bergambar akan tetap ditampilkan secara jelas dan dominan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau.
Fokus Lindungi Anak dan Remaja
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang dinilai masih menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh iklan maupun promosi produk tembakau.
Berdasarkan data pemerintah, prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Oleh sebab itu, berbagai langkah pengendalian terus diperkuat agar generasi muda tidak mudah terpapar dan mulai merokok sejak usia dini.
Dr. Andi menyebutkan, sejumlah penelitian internasional telah menunjukkan bahwa penerapan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan peringatan kesehatan.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Dengan kata lain, pemerintah ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa bungkus rokok tidak lagi menjadi simbol gaya hidup, tetapi menjadi media yang lebih menonjolkan informasi mengenai risiko kesehatan.
Sudah Diterapkan di Banyak Negara
Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.
Negara-negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar telah mengadopsi kebijakan kemasan seragam.
Pengalaman negara-negara tersebut menjadi salah satu referensi pemerintah Indonesia dalam menyusun regulasi yang dinilai lebih efektif untuk menekan angka perokok baru, khususnya dari kelompok usia muda.
Kemenkes memastikan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Masukan juga datang dari kalangan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. Semua pendapat tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," ujar dr. Andi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan aturan baru tidak dilakukan secara mendadak. Pelaku usaha akan diberikan masa penyesuaian yang cukup agar dapat menyesuaikan proses produksi maupun distribusi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan, atau diperkirakan hingga sekitar Juli 2026.
Tak hanya itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis untuk menekan angka perokok pemula di Indonesia.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tutup dr. Andi. (R-05)

