SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

      Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

      16/06/2026  ❘  10:52 WIB
    • BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      16/06/2026  ❘  10:34 WIB
    • Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      15/06/2026  ❘  18:08 WIB
    • Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      15/06/2026  ❘  09:43 WIB
  • Nasional
    • Kejagung Instruksikan Kejati-Kejari Buka Kasus Dugaan Korupsi MBG di Daerah!

      Kejagung Instruksikan Kejati-Kejari Buka Kasus Dugaan Korupsi MBG di Daerah!

      16/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • PT Salim Ivomas Pratama Buka Suara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Manipulasi Eskpor Minyak Sawit: Tak Ada Dampak Terkait Keuangan Perusahaan!

      PT Salim Ivomas Pratama Buka Suara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Manipulasi Eskpor Minyak Sawit: Tak Ada Dampak Terkait Keuangan Perusahaan!

      16/06/2026  ❘  08:56 WIB
    • NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      15/06/2026  ❘  21:04 WIB
    • Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      15/06/2026  ❘  13:13 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      16/06/2026  ❘  08:28 WIB
    • Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      15/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      15/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      15/06/2026  ❘  11:23 WIB
  • Politik
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
    • PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      14/06/2026  ❘  08:26 WIB
  • Hukrim
    • Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      16/06/2026  ❘  10:00 WIB
    • Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      15/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      15/06/2026  ❘  17:47 WIB
    • Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      15/06/2026  ❘  15:00 WIB
  • Umum
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      14/06/2026  ❘  11:06 WIB
  • Riau
    • Cuaca Riau Berubah Drastis, BMKG Sebut Petir dan Angin Kencang Berpotensi Muncul

      Cuaca Riau Berubah Drastis, BMKG Sebut Petir dan Angin Kencang Berpotensi Muncul

      16/06/2026  ❘  10:08 WIB
    • Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

      Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

      16/06/2026  ❘  07:07 WIB
    • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      15/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      15/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
    • Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      15/06/2026  ❘  21:02 WIB
    • Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      15/06/2026  ❘  18:33 WIB
    • Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      15/06/2026  ❘  14:43 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      14/06/2026  ❘  07:53 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

16/06/2026  ❘  10:52 WIB • Daerah
Bagikan :
Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

Ilustrasi dan infografis kasus pertalite 25 liter di PN Medan. Foto: SM News/Created by AI

SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembelian Pertalite 25 liter memakai jeriken di Kota Medan terus bergulir. Dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari.

Perkara ini bermula dari pengisian Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di sebuah SPBU kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan. Kasus kecil dengan dampak besar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Nasution, pada Senin, 15 Juni 2026, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menyatakan Azis dan Ranning terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan UU Minyak dan Gas Bumi serta aturan pidana terkait lainnya.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari kepada kedua terdakwa. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000. Tidak ada tuntutan pidana denda seperti yang sempat menjadi perbincangan pada tahap awal perkara.

Satu unit sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti berupa jeriken, karung goni, dan perlengkapan lain dirampas untuk dimusnahkan. Persidangan berjalan serius.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan membeli BBM menggunakan jeriken menjadi faktor yang memberatkan. Sedangkan faktor yang meringankan mencakup sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta kondisi keluarga terdakwa yang sedang menghadapi masalah kesehatan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. "Kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis," kata Rumintang Naibaho, kuasa hukum kedua terdakwa. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan fakta perkara. Hermansyah, penasihat hukum terdakwa, menegaskan kliennya bukan pelaku penyalahgunaan BBM berskala besar.

Menurutnya, perkara ini lebih dekat dengan pelanggaran prosedural terkait pengisian BBM tanpa barcode. "Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar masuk akal jika pelaku kejahatan pemain besar," ujar Hermansyah.

Pernyataan tersebut muncul setelah perkara ini sebelumnya dikaitkan dengan ancaman hukuman dan denda yang sangat besar berdasarkan ketentuan hukum migas. Perdebatan kemudian berkembang ke arah proporsionalitas penegakan hukum.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan memberikan perhatian khusus terhadap proses penangkapan kedua terdakwa. Dalam persidangan, hakim menemukan perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan dengan keterangan saksi.

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Sementara saksi dari kepolisian menerangkan penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.

 

Perbedaan itu membuat hakim mempertanyakan dasar tindakan penegakan hukum tersebut. "Saya khawatir perkara ini request, jadi tidak murni melakukan penegakan hukum," kata Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Pernyataan hakim langsung menjadi salah satu bagian paling penting dalam perjalanan perkara ini. Pertanyaan mengenai alasan penangkapan ikut berkembang ke persoalan lain. Mengapa pemilik SPBU belum ikut menjadi tersangka?

Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurut Calvijn, penyidik sudah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memanggil pemilik SPBU dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan.

Meski demikian, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk menemukan alat bukti tambahan. "Alat bukti untuk menyangkut ke atasnya masih perlu pendalaman lagi," kata Calvijn.

Calvijn juga menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara diamati secara terbuka. "Kami terbuka terhadap pengawasan selama proses berjalan," ujarnya.

Keterangan itu menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai posisi SPBU dalam perkara ini. Berdasarkan dakwaan, kasus bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting.

Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 12.40 WIB. Di sana terlihat sebuah sepeda motor sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken. 

Saat ditanya tujuan pembelian BBM tersebut, Ranning mengaku Pertalite akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan lanjutan terungkap pengisian Pertalite dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina. Operator SPBU yang melayani pengisian disebut menerima upah Rp15.000 untuk setiap jeriken.

Fakta tersebut kemudian membawa Azis dan Ranning ke meja hijau. Kasus ini menjadi unik karena jumlah BBM yang dipersoalkan hanya 25 liter. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan liter.

Karena itu, perhatian banyak tertuju pada bagaimana hakim nantinya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut. Putusan akhir masih menunggu. Sidang pembelaan menjadi tahapan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan. R-02

Editor: Krisman
Tags :Kasus BBM MedanPertalite 25 LiterSidang PertalitePN MedanPolrestabes Medan

BERITA TERKAIT :

  • Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa
    Kasus Pertalite Medan

    Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa

    Daerah •
    12/06/2026 ❘ 08:49 WIB
  • Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

    Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

    Hukrim •
    12/06/2026 ❘ 05:42 WIB
  • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar
    Kasus Pertalite Medan

    Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

    Daerah •
    11/06/2026 ❘ 19:34 WIB
  • Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 08:20 WIB
  • Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Daerah •
    08/06/2026 ❘ 11:31 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan