Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000
Ilustrasi dan infografis kasus pertalite 25 liter di PN Medan. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembelian Pertalite 25 liter memakai jeriken di Kota Medan terus bergulir. Dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari.
Perkara ini bermula dari pengisian Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di sebuah SPBU kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan. Kasus kecil dengan dampak besar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Nasution, pada Senin, 15 Juni 2026, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menyatakan Azis dan Ranning terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan UU Minyak dan Gas Bumi serta aturan pidana terkait lainnya.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari kepada kedua terdakwa. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000. Tidak ada tuntutan pidana denda seperti yang sempat menjadi perbincangan pada tahap awal perkara.
Satu unit sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti berupa jeriken, karung goni, dan perlengkapan lain dirampas untuk dimusnahkan. Persidangan berjalan serius.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan membeli BBM menggunakan jeriken menjadi faktor yang memberatkan. Sedangkan faktor yang meringankan mencakup sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta kondisi keluarga terdakwa yang sedang menghadapi masalah kesehatan.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. "Kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis," kata Rumintang Naibaho, kuasa hukum kedua terdakwa. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan fakta perkara. Hermansyah, penasihat hukum terdakwa, menegaskan kliennya bukan pelaku penyalahgunaan BBM berskala besar.
Menurutnya, perkara ini lebih dekat dengan pelanggaran prosedural terkait pengisian BBM tanpa barcode. "Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar masuk akal jika pelaku kejahatan pemain besar," ujar Hermansyah.
Pernyataan tersebut muncul setelah perkara ini sebelumnya dikaitkan dengan ancaman hukuman dan denda yang sangat besar berdasarkan ketentuan hukum migas. Perdebatan kemudian berkembang ke arah proporsionalitas penegakan hukum.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan memberikan perhatian khusus terhadap proses penangkapan kedua terdakwa. Dalam persidangan, hakim menemukan perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan dengan keterangan saksi.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Sementara saksi dari kepolisian menerangkan penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Perbedaan itu membuat hakim mempertanyakan dasar tindakan penegakan hukum tersebut. "Saya khawatir perkara ini request, jadi tidak murni melakukan penegakan hukum," kata Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Pernyataan hakim langsung menjadi salah satu bagian paling penting dalam perjalanan perkara ini. Pertanyaan mengenai alasan penangkapan ikut berkembang ke persoalan lain. Mengapa pemilik SPBU belum ikut menjadi tersangka?
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurut Calvijn, penyidik sudah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memanggil pemilik SPBU dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk menemukan alat bukti tambahan. "Alat bukti untuk menyangkut ke atasnya masih perlu pendalaman lagi," kata Calvijn.
Calvijn juga menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara diamati secara terbuka. "Kami terbuka terhadap pengawasan selama proses berjalan," ujarnya.
Keterangan itu menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai posisi SPBU dalam perkara ini. Berdasarkan dakwaan, kasus bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 12.40 WIB. Di sana terlihat sebuah sepeda motor sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken.
Saat ditanya tujuan pembelian BBM tersebut, Ranning mengaku Pertalite akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan lanjutan terungkap pengisian Pertalite dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina. Operator SPBU yang melayani pengisian disebut menerima upah Rp15.000 untuk setiap jeriken.
Fakta tersebut kemudian membawa Azis dan Ranning ke meja hijau. Kasus ini menjadi unik karena jumlah BBM yang dipersoalkan hanya 25 liter. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan liter.
Karena itu, perhatian banyak tertuju pada bagaimana hakim nantinya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut. Putusan akhir masih menunggu. Sidang pembelaan menjadi tahapan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kasus Pertalite Medan
Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa
-
Kasus Pertalite Medan
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

