Kejagung Instruksikan Kejati-Kejari Buka Kasus Dugaan Korupsi MBG di Daerah!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pendalaman dilakukan hingga tingkat daerah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pendalaman dilakukan hingga tingkat daerah. Langkah tersebut menjadi bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” kata Anang.
Anang belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi sasaran pendalaman penyidik. Informasi tersebut masih masuk strategi penyidikan sehingga belum dipublikasikan secara rinci. “Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pengadaan Program MBG. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran serta hubungan antar pihak terkait. Sejumlah tersangka dan pihak yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak terkait. Langkah tersebut ditempuh guna menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi. “Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka perkara tersebut. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya juga ditetapkan tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik. Penyidik menemukan pengadaan 21.801 unit motor listrik bernilai sekitar Rp1 triliun. Dugaan penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan sepatu, tablet, serta televisi.
Selain itu, penyidik menduga terjadi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen selama proses pengadaan. Praktik tersebut membuat pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil lapangan. Temuan itu menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.(R-03)

