SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      16/06/2026  ❘  10:34 WIB
    • Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      15/06/2026  ❘  18:08 WIB
    • Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      15/06/2026  ❘  09:43 WIB
    • Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      15/06/2026  ❘  08:58 WIB
  • Nasional
    • Kejagung Instruksikan Kejati-Kejari Buka Kasus Dugaan Korupsi MBG di Daerah!

      Kejagung Instruksikan Kejati-Kejari Buka Kasus Dugaan Korupsi MBG di Daerah!

      16/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • PT Salim Ivomas Pratama Buka Suara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Manipulasi Eskpor Minyak Sawit: Tak Ada Dampak Terkait Keuangan Perusahaan!

      PT Salim Ivomas Pratama Buka Suara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Manipulasi Eskpor Minyak Sawit: Tak Ada Dampak Terkait Keuangan Perusahaan!

      16/06/2026  ❘  08:56 WIB
    • NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      15/06/2026  ❘  21:04 WIB
    • Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      15/06/2026  ❘  13:13 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      16/06/2026  ❘  08:28 WIB
    • Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      15/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      15/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      15/06/2026  ❘  11:23 WIB
  • Politik
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
    • PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      14/06/2026  ❘  08:26 WIB
  • Hukrim
    • Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      16/06/2026  ❘  10:00 WIB
    • Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      15/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      15/06/2026  ❘  17:47 WIB
    • Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      15/06/2026  ❘  15:00 WIB
  • Umum
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      14/06/2026  ❘  11:06 WIB
  • Riau
    • Cuaca Riau Berubah Drastis, BMKG Sebut Petir dan Angin Kencang Berpotensi Muncul

      Cuaca Riau Berubah Drastis, BMKG Sebut Petir dan Angin Kencang Berpotensi Muncul

      16/06/2026  ❘  10:08 WIB
    • Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

      Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

      16/06/2026  ❘  07:07 WIB
    • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      15/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      15/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
    • Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      15/06/2026  ❘  21:02 WIB
    • Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      15/06/2026  ❘  18:33 WIB
    • Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      15/06/2026  ❘  14:43 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      14/06/2026  ❘  07:53 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

16/06/2026  ❘  07:18 WIB • Umum
Bagikan :
Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

Ilustrasi

MADINAH, SabangMerauke News – Piagam Madinah menjadi salah satu warisan paling monumental dalam sejarah peradaban Islam dan dunia. Disusun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi, dokumen ini tidak hanya menjadi dasar pemerintahan negara Islam pertama, tetapi juga dikenal luas sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal yang pernah lahir dalam sejarah manusia. Lebih dari 1.400 tahun berlalu, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya masih dianggap relevan hingga saat ini.

Di tengah masyarakat yang majemuk dan rentan konflik, Nabi Muhammad menghadirkan sebuah kesepakatan sosial yang mampu menyatukan berbagai kelompok agama, suku, dan etnis dalam satu tatanan kehidupan yang damai. Langkah tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya stabilitas sosial, keamanan, dan keadilan di Madinah, sekaligus menunjukkan pendekatan populis yang menempatkan kepentingan seluruh warga sebagai prioritas utama.

Piagam Madinah atau Shahifah Madinah sering disebut sebagai tonggak awal lahirnya sistem pemerintahan berbasis hukum dan kesepakatan bersama. Dokumen ini menjadi bukti bahwa jauh sebelum munculnya berbagai konstitusi modern di dunia, masyarakat Madinah telah memiliki aturan tertulis yang mengatur hubungan antarkelompok secara jelas dan terstruktur.

Sejarah mencatat, setelah hijrah dari Makkah ke Madinah, Nabi Muhammad menghadapi tantangan besar dalam menyatukan masyarakat yang sangat beragam. Kota Madinah saat itu dihuni oleh kaum Muhajirin yang datang dari Makkah, kaum Ansar sebagai penduduk asli Madinah, komunitas Yahudi, serta sejumlah kabilah Arab non-Muslim.

Keberagaman tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan politik apabila tidak diatur melalui mekanisme yang adil. Karena itu, Nabi Muhammad menyusun Piagam Madinah sebagai landasan kehidupan bersama yang mengikat seluruh kelompok masyarakat tanpa memandang latar belakang agama maupun suku.

Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman dalam mengatur hubungan sosial, hukum, ekonomi, pertahanan, hingga penyelesaian sengketa. Melalui piagam ini, setiap kelompok memperoleh hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Langkah Nabi Muhammad ini dinilai sebagai pendekatan visioner yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh warga. Alih-alih membangun sistem yang eksklusif, beliau memilih menciptakan kesepakatan bersama yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persatuan.

Konstitusi Tertulis yang Mendahului Zamannya

Banyak sejarawan dan akademisi menilai Piagam Madinah sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal dalam sejarah dunia. Jika dihitung sejak disusun pada tahun 622 Masehi, usia dokumen tersebut kini telah mencapai sekitar 1.404 tahun.

Piagam ini lahir jauh sebelum berbagai konstitusi modern yang dikenal saat ini. Karena itu, keberadaannya sering menjadi rujukan dalam kajian sejarah politik, hukum, dan tata negara.

Keistimewaan Piagam Madinah terletak pada kemampuannya mengatur masyarakat multikultural secara komprehensif. Dokumen tersebut tidak hanya memuat aturan pemerintahan, tetapi juga mengatur hubungan antarwarga, perlindungan hak kelompok minoritas, serta mekanisme penyelesaian konflik.

Dalam konteks sejarah, hal ini menunjukkan bahwa konsep negara berbasis hukum dan kesepakatan sosial telah diterapkan sejak masa awal Islam.

Isi Pokok Piagam Madinah

Secara umum, Piagam Madinah terdiri dari sekitar 47 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Beberapa poin utama yang menjadi substansi piagam tersebut antara lain:

1. Persatuan Seluruh Warga Madinah
Piagam menegaskan bahwa seluruh kelompok yang terlibat merupakan satu komunitas yang memiliki tanggung jawab bersama menjaga keamanan dan stabilitas kota.

2. Kebebasan Beragama
Setiap kelompok diberikan hak untuk menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa adanya paksaan.

3. Kesetaraan di Hadapan Hukum
Piagam mengatur bahwa seluruh warga memperoleh perlakuan yang adil dalam penyelesaian perkara hukum.

4. Pertahanan dan Keamanan Bersama
Seluruh kelompok berkewajiban membantu mempertahankan Madinah apabila menghadapi ancaman dari luar.

5. Penyelesaian Konflik Secara Damai
Perselisihan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

6. Perlindungan Hak Warga
Setiap kelompok memperoleh jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai bagian dari komunitas Madinah.

Prinsip-prinsip tersebut menjadikan Piagam Madinah sebagai instrumen penting dalam membangun masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

Keberhasilan Piagam Madinah tidak hanya terlihat dari kemampuannya meredam konflik, tetapi juga dari keberhasilannya menciptakan masyarakat yang stabil dan produktif.

Dengan adanya aturan yang jelas, berbagai kelompok dapat hidup berdampingan tanpa kehilangan identitas masing-masing. Stabilitas sosial yang terbangun kemudian mendorong perkembangan ekonomi, pendidikan, serta kehidupan politik yang lebih tertata.

Konsep masyarakat madani yang sering dibahas dalam konteks modern sesungguhnya memiliki akar kuat dalam praktik yang diterapkan melalui Piagam Madinah. Dokumen tersebut menekankan pentingnya partisipasi warga, penghormatan terhadap keberagaman, dan penegakan hukum yang adil.

Relevan Hingga Era Modern

Meski lahir lebih dari 14 abad lalu, nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah masih dianggap relevan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Prinsip toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, dan penyelesaian konflik secara damai merupakan nilai universal yang terus menjadi fondasi banyak negara modern.

Piagam Madinah juga menunjukkan bahwa pluralitas bukanlah ancaman, melainkan kenyataan sosial yang harus dikelola melalui aturan yang adil dan inklusif. Negara berperan sebagai penjaga perdamaian sekaligus pelindung hak seluruh warga tanpa diskriminasi.

Karena itu, banyak kalangan menilai Piagam Madinah sebagai salah satu contoh paling awal mengenai bagaimana masyarakat yang beragam dapat hidup bersama dalam bingkai kesepakatan sosial yang kuat.

Lebih dari sekadar dokumen sejarah, Piagam Madinah merupakan bukti bahwa Nabi Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan toleransi. Setelah bertahan selama lebih dari 1.400 tahun, warisan tersebut tetap menjadi inspirasi bagi dunia dalam membangun masyarakat yang damai, harmonis, dan berkeadaban. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Piagam MadinahSejarah Nabi MuhammadKonstitusi Islam Tertua DuniaSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Pelantikan Sekda Kampar, Ahmad Yuzar Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Riau •
    16/06/2026 ❘ 07:07 WIB
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

    Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

    Riau •
    15/06/2026 ❘ 19:43 WIB
  • Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

    Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

    Hukrim •
    15/06/2026 ❘ 20:03 WIB
  • Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

    Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

    Riau •
    15/06/2026 ❘ 19:22 WIB
  • Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

    Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

    Riau •
    15/06/2026 ❘ 11:30 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan