Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak
Tiga pelaku begal yang masih di bawah umur ditangkap polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Pengungkapan kasus begal di Kota Pekanbaru kembali memunculkan fakta yang mengkhawatirkan. Tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga menjadi otak aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Melati Indah, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, saat kondisi jalan masih relatif lengang dan aktivitas masyarakat belum ramai.
Korban ketika itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Tanpa diduga, perjalanan mereka terhenti setelah dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan dua unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyiapkan aksi tersebut dengan cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menjalankan aksinya terhadap korban yang melintas.
"Saat kejadian, korban dan saksi tidak memiliki banyak ruang untuk menghindar. Situasi berlangsung sangat cepat sehingga para pelaku berhasil menguasai keadaan," ujar Herman, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut hasil penyelidikan polisi, salah seorang pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan di bagian wajah.
Ketika korban mencoba memberikan perlawanan, situasi semakin mencekam. Salah satu anggota komplotan memperlihatkan senjata yang diselipkan di pinggangnya sehingga korban dan saksi memilih menghindari risiko yang lebih besar.
Setelah korban tidak lagi mampu mempertahankan kendaraannya, para pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Binawidya untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan polisi. Tim Opsnal Polsek Binawidya kemudian bergerak mengumpulkan berbagai informasi, termasuk keterangan saksi dan jejak para pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di wilayah Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan operasi penangkapan. Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RD berusia 15 tahun, TD berusia 13 tahun, dan D berusia 17 tahun. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi begal tersebut. Mereka juga mengungkap identitas dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Dua pelaku yang masih diburu polisi diketahui berinisial RM dan RP. Keduanya diduga memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan tiga pelaku yang telah ditangkap.
Herman menjelaskan bahwa kelompok tersebut menggunakan dua sepeda motor ketika menjalankan aksinya. Kendaraan pertama adalah Honda Vario warna putih yang dikendarai RM, sedangkan kendaraan kedua adalah Honda Beat merah hitam yang dikendarai TD.
Di atas motor Honda Vario, RM membonceng RD dan RP. Sementara itu, TD membonceng D menggunakan Honda Beat yang digunakan untuk mendukung jalannya aksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP disebut sebagai pelaku yang paling aktif ketika kejahatan berlangsung. Ia diduga melakukan pengejaran terhadap korban, melakukan pemukulan, memperlihatkan senjata, serta mengambil sepeda motor milik korban.
"Peran setiap pelaku sudah kami identifikasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini masih buron memiliki keterlibatan paling dominan dalam aksi tersebut," kata Herman.
Sementara itu, RD, TD, dan D berperan membantu jalannya aksi kejahatan. Ketiganya berada di lokasi kejadian dan mendukung pelaksanaan perampasan kendaraan korban.
Polisi juga menemukan fakta lain yang cukup menarik selama proses pengembangan kasus. Komplotan tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus begal lain yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kelompok yang sama diduga pernah terlibat dalam aksi begal di kawasan Jalan Melati Ujung, Kecamatan Binawidya. Temuan itu membuat polisi semakin yakin bahwa komplotan tersebut telah beroperasi lebih dari satu kali.
Menurut Herman, RM dan RP diduga merupakan pelaku utama yang selama ini aktif menjalankan aksi begal di sejumlah lokasi. Karena itu, keduanya kini menjadi target utama pengejaran aparat kepolisian.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan kelompok ini. Fokus kami saat ini adalah menangkap dua pelaku yang masih buron," ujarnya.
Meski demikian, polisi menyebut tiga pelaku yang telah diamankan diduga baru pertama kali terlibat dalam aksi kriminal bersama kelompok tersebut. Faktor usia yang masih sangat muda menjadi perhatian tersendiri dalam proses penanganan kasus.
Keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana kekerasan menunjukkan adanya persoalan sosial yang lebih luas. Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah remaja terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
Herman menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pendekatan yang diterapkan terhadap pelaku anak juga akan mengikuti aturan khusus yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak. Pencegahan sejak dini jauh lebih penting daripada penanganan setelah kejahatan terjadi," ungkapnya.
Saat ini polisi masih terus memburu RM dan RP yang diyakini mengetahui lebih banyak mengenai jaringan serta pola operasi kelompok tersebut. Upaya pengejaran dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya.
Kepolisian juga mengimbau kedua pelaku untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut dinilai dapat membantu proses hukum berjalan lebih baik dibandingkan harus menunggu penangkapan paksa oleh petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh anggota komplotan berhasil diamankan. R-02

