Kotak Rokok Ungu Membuka Jalan, Dua Wanita Diamankan dalam Kasus Sabu di Inhu
Dua wanita pengedar sabu ditangkap polisi di Pasir Penyu, Inhu. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Perang melawan narkotika sering kali dimulai dari informasi sederhana. Sebuah laporan masyarakat yang terdengar biasa dapat berubah menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang lebih besar.
Itulah yang terjadi di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga.
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Desa Barangan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Polsek Rengat Barat untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, segera memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas bergerak secara tertutup guna memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang kuat.
Hasilnya mulai terlihat pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Operasi yang digelar di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan membawa polisi kepada dua wanita yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua wanita tersebut berinisial DL alias Desi, 35 tahun, warga Kecamatan Seberida, dan M alias Yana, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan yang berarti.
Namun cerita sebenarnya baru dimulai setelah petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Di dekat area penangkapan, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang tampak tidak mencolok di antara lingkungan sekitar.
Ketika diperiksa, kotak tersebut ternyata menyimpan dua paket yang diduga berisi sabu. Barang itu dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih untuk menyamarkan isinya.
Selain paket yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang dianggap berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya terdapat dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan kasus. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh dari para terduga pelaku.
“Setiap informasi yang ditemukan di lapangan kami analisis secara bertahap. Dari situ muncul petunjuk baru yang mengarahkan tim menuju lokasi berikutnya,” kata Misran.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menuju Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Salah seorang terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah yang berada di wilayah tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua. Untuk menjaga transparansi proses hukum, penggeledahan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Sebagian barang ditemukan tersimpan di dalam jaket hitam, sementara paket lainnya berada di ruang tamu dan disembunyikan dalam dompet kecil.
Penemuan itu memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari dua lokasi berbeda, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 6,55 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku ke Polsek Rengat Barat.
Proses hukum selanjutnya tidak berhenti di tingkat kepolisian sektor. Setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan, kedua wanita tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu.
Misran menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang yang ditemukan selama operasi berlangsung.
“Pengungkapan kasus seperti ini tidak hanya berhenti pada penemuan barang bukti. Kami juga berupaya memetakan alur peredaran sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat. Pelaku maupun pihak yang terlibat tidak selalu berasal dari latar belakang yang sama.
Karena itu, aparat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari warga sering menjadi faktor penting yang membantu mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi.
Misran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Ketika warga berani melapor, ruang gerak pelaku kejahatan menjadi semakin sempit.
“Kesadaran kolektif masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan tetap aman. Dukungan publik menjadi energi penting bagi aparat dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika,” tegasnya.
Kini kedua terduga pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Di balik pengungkapan ini, ada pelajaran sederhana yang kembali terbukti. Kadang sebuah kasus besar tidak bermula dari operasi berskala besar, melainkan dari laporan warga dan sebuah kotak rokok ungu yang mengundang rasa curiga. R-02

