Juru Parkir Ditangkap Usai Gelapkan Dana Infak Pembangunan Masjid
Seorang juru parkir tangkap polisi karena menggelapkan dana pembangunan masjid di Medan. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News — Kasus penggelapan uang infak pembangunan Masjid Attawwabin di Jalan Willem Iskandar, Medan Tembung, Medan, terungkap setelah dana Rp4 juta yang dikumpulkan warga tak masuk ke panitia pembangunan. Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial CK (47) yang memakai dana itu kepentingan pribadi.
Cerita ini bermula dari keresahan pengurus masjid. Dana infak pembangunan terus terkumpul. Nominalnya memang tidak fantastis. Setiap rupiah berasal dari warga sekitar. Dana itu menjadi harapan bagi pembangunan rumah ibadah yang sedang berjalan.
Seiring waktu, panitia mulai curiga. Uang yang terkumpul tak kunjung diserahkan. Berbagai upaya dilakukan. CK dicari berkali-kali. Hasilnya selalu sama. Pria yang ikut mengumpulkan dana tersebut sulit ditemui.
Laporan kemudian masuk ke Polsek Medan Tembung. Pengurus masjid bernama Wahyu Andreansyah Siregar, 22 tahun, melaporkan dugaan penggelapan tersebut. Dari laporan itu, penyelidikan langsung bergerak.
Petugas Unit Reskrim mulai mengumpulkan informasi. Mereka menelusuri keberadaan CK. Informasi demi informasi masuk. Sampai akhirnya polisi mendapatkan petunjuk lokasi pria itu.
Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke Jalan Willem Iskandar. Target ditemukan sedang berada di sebuah bengkel tambal ban dekat kawasan MAN 2 Medan. Penangkapan berlangsung tanpa keributan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan tim menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka sebelum melakukan pengamanan. "Informasi lapangan menjadi kunci. Tim bergerak cepat setelah lokasi keberadaan pelaku terverifikasi," kata Ras Maju Tarigan.
Setelah diamankan, pemeriksaan berlangsung. Pengakuan CK membuka cerita lain. Dana infak yang seharusnya menjadi bagian pembangunan masjid ternyata telah habis digunakan.
Sebagian besar uang dipakai untuk menyelesaikan tanggung jawab pribadi. CK mengaku harus mengganti sepeda motor milik seorang pelajar yang hilang saat berada di area parkir tempat dirinya bertugas.
Nilai penggantian itu mencapai jutaan rupiah. Dana infak kemudian menjadi jalan keluar tercepat. Setidaknya menurut pengakuan tersangka kepada penyidik.
Polisi mencatat terdapat perbedaan nominal dalam keterangan yang berkembang selama penyelidikan. Nilainya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta. Keseluruhan keterangan masih didalami penyidik untuk memastikan aliran dana secara rinci.
Sisa uang sekitar Rp800 ribu juga tidak kembali ke kas pembangunan. Dana itu disebut dibagikan kepada beberapa orang yang ikut mengambil uang infak tersebut.
Keterangan itu membuat penyidik memperluas pendalaman kasus. Polisi belum berhenti pada satu nama. Kemungkinan keterlibatan orang lain masih ditelusuri. "Kami masih mendalami seluruh aliran dana dan kemungkinan keterlibatan individu lain dalam perkara ini," ujar Ras Maju Tarigan.
Di lingkungan sekitar, kasus ini meninggalkan pelajaran mahal. Dana sosial dan keagamaan sering kali bertumpu pada kepercayaan. Saat kepercayaan itu retak, kerugian tidak hanya dihitung dari jumlah uang yang hilang.
Masjid Attawwabin sendiri menjadi simbol dari gotong royong warga. Setiap sumbangan masuk melalui tangan-tangan masyarakat yang ingin melihat pembangunan berjalan lebih cepat. Karena itu, hilangnya dana tersebut memunculkan kekecewaan tersendiri.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bukti-bukti transaksi dan aliran penggunaan uang juga terus dikumpulkan.
CK kini menjalani proses hukum di Polsek Medan Tembung. Status hukumnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga membuka ruang pengembangan apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan.
Ras Maju mengingatkan pengelola dana sosial agar menerapkan pengawasan lebih ketat. Pengelolaan dana berbasis kepercayaan memerlukan pencatatan jelas dan pengawasan berlapis. "Pengawasan yang baik dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana sosial maupun dana keagamaan," kata Ras Maju Tarigan.
Kasus ini menjadi pengingat sederhana. Sebuah kotak infak menyimpan lebih dari sekadar uang. Di dalamnya ada harapan, niat baik, dan kepercayaan banyak orang. Saat kepercayaan itu berpindah arah, proses hukum pun mengambil peran untuk mencari pertanggungjawaban. R-02

