DPRD Riau Kembali Gulirkan Wacana Perda LGBT, Dinilai Mendesak Karena Mulai Tampil Terbuka
Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – DPRD Riau kembali menggulirkan wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah tersebut mencuat setelah munculnya berbagai aspirasi dari masyarakat dan lembaga adat yang meminta pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Wacana tersebut kembali menguat setelah Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menyatakan bahwa persoalan LGBT kini menjadi perhatian serius karena keberadaannya dianggap semakin terlihat secara terang-terangan di ruang publik.
Menurut Ayat, kondisi tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan yang terjadi secara tertutup. Ia menilai, fenomena LGBT mulai muncul secara terbuka sehingga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak sosial dan budaya yang dapat ditimbulkan.
“Upaya pencegahan harus dilakukan melalui berbagai pendekatan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Ayat Cahyadi, Minggu (14/6/2026).
Politisi PKS itu menegaskan, perhatian terhadap fenomena LGBT bukan hanya datang dari DPRD semata, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat di Riau. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga adat disebut telah menyampaikan keresahan yang sama.
Ayat mengungkapkan bahwa sebelumnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga telah menerbitkan warkah yang berisi penolakan terhadap perilaku maupun organisasi yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar penting yang perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan daerah.
Menurut Ayat, LAMR menilai LGBT tidak sejalan dengan nilai adat dan budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Riau. Karena itu, aspirasi dari lembaga adat dianggap penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi daerah.
“Karena itu, aspirasi yang berkembang dari lembaga adat perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD Riau saat ini mulai mengkaji kembali kemungkinan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait LGBT yang sempat diwacanakan pada periode sebelumnya. Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana urgensi pembentukan aturan tersebut, termasuk menelaah aspek hukum yang dapat menjadi dasar penyusunannya.
Ayat mengatakan, pembahasan itu masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam pembentukan regulasi final. Namun, ia memastikan bahwa wacana tersebut kembali diperbarui karena banyaknya aspirasi masyarakat yang meminta adanya langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Melihat aspirasi penolakan terhadap LGBT sangat penting, ini juga menjadi perhatian DPRD Riau. Saat ini saya sedang meng-update wacana Ranperda LGBT tersebut,” ujarnya.
Selain membahas wacana Ranperda LGBT, DPRD Riau juga disebut tengah fokus menyusun sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan penguatan sosial masyarakat. Di antaranya adalah Ranperda Ketahanan Keluarga dan Ranperda Perlindungan Anak.
Menurut Ayat, penguatan institusi keluarga menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun ketahanan sosial masyarakat. Ia menilai, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
“Penguatan peran keluarga dan perlindungan terhadap anak menjadi langkah strategis untuk membangun ketahanan sosial masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di masa mendatang,” tegasnya.
Wacana pembentukan Perda LGBT di Riau sebenarnya bukan hal baru. Pada periode DPRD sebelumnya, isu serupa juga sempat mengemuka dan menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, pembahasan tersebut belum berujung pada pengesahan aturan resmi.
Meski demikian, munculnya kembali wacana tersebut diperkirakan akan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai regulasi diperlukan untuk menjaga nilai budaya dan norma sosial daerah, sementara pihak lain kemungkinan akan menyoroti aspek hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Di tengah perdebatan yang berpotensi muncul, DPRD Riau memastikan bahwa kajian terhadap Ranperda tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sosial, budaya, hukum, hingga aspirasi masyarakat luas.
Pemerintah daerah dan DPRD pun diharapkan mampu mencari formulasi kebijakan yang tidak hanya menjaga nilai budaya lokal, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum nasional yang berlaku. (R-05)

