Noel Ebenezer Terima Vonis 4,5 Tahun, KPK: Hakim Sepakat dengan Dakwaan Jaksa
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menerima penuh vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sikap KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara Noel telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah seluruh pihak menerima putusan pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim karena dinilai telah sesuai dengan fakta hukum selama persidangan berlangsung.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Dalam perkara tersebut, Noel dinilai terbukti terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pelayanan sertifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Budi menjelaskan, majelis hakim memeriksa perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Menurutnya, hakim juga mengambil alih seluruh konstruksi hukum yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” katanya.
KPK menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum yang berjalan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tidak adanya upaya hukum lanjutan dari KPK maupun pihak terdakwa membuat perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Noel harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Menurut Budi, kepastian hukum dalam perkara ini penting untuk menunjukkan bahwa proses pemberantasan korupsi berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.
KPK juga berharap vonis terhadap Noel mampu memberikan efek jera, terutama bagi aparatur negara dan pejabat publik yang terlibat dalam sektor pelayanan, perizinan, maupun sertifikasi.
Kasus korupsi sertifikasi K3 ini dinilai menjadi peringatan keras bahwa praktik suap di sektor layanan pemerintah masih menjadi persoalan serius. Padahal, sertifikasi K3 berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
KPK menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dijadikan ladang transaksi ilegal ataupun sarana memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan jabatan.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Budi.
Selain menyoroti pentingnya efek jera, KPK juga mengapresiasi masyarakat yang terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut sejak awal. Menurut lembaga antirasuah itu, dukungan publik menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Budi menyebut perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi menunjukkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan independen.
“Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara,” tandasnya.
Vonis terhadap Noel pun menambah daftar pejabat publik yang terseret kasus korupsi dalam sektor pelayanan pemerintah. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam membongkar praktik-praktik korupsi lain yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya di sektor ketenagakerjaan dan pelayanan perizinan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap birokrasi dan pelayanan publik harus terus diperkuat agar praktik suap dan penyalahgunaan wewenang tidak kembali terulang. (R-05)

