Target Rp250 Ribu Sehari, Pasutri di Pelalawan Paksa 3 Anak Jadi Manusia Silver di Lampu Merah
Praktik eksploitasi anak yang terjadi di lampu merah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Foto: Dok SM News
Riau, SabangMerauke News – Praktik eksploitasi anak yang terjadi di lampu merah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terbongkar setelah warga merasa iba melihat kondisi tiga anak yang dipaksa mengemis hingga larut malam. Ironisnya, para korban masih berusia di bawah umur dan dijadikan manusia silver demi memenuhi target setoran ratusan ribu rupiah setiap hari.
Kasus ini menyeret pasangan suami istri, Siska Mariani dan Muhammad Mukmin, yang diduga sengaja memanfaatkan anak-anak untuk mencari uang di persimpangan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan ketiga korban terdiri dari dua anak laki-laki berusia 11 tahun dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
“Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak kandung pasangan tersebut, sedangkan satu anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri pelaku,” ujar Hasyim, Minggu (14/6).
Menurut polisi, motif utama pasangan itu adalah mencari keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan anak-anak sebagai pengemis dan manusia silver di lampu merah. Seluruh hasil yang diperoleh korban kemudian harus diserahkan kepada pelaku.
“Anak-anak ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta. Semua hasil yang didapat diserahkan kepada pelaku,” jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga bernama Hanafi Islami merasa curiga sekaligus prihatin melihat aktivitas ketiga anak tersebut di persimpangan jalan. Warga kemudian mengetahui bahwa anak-anak itu ketakutan untuk pulang karena belum memenuhi target uang yang ditetapkan pelaku.
“Laporan warga menyebutkan anak-anak itu takut pulang karena target yang diminta tidak tercapai,” kata Hasyim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi eksploitasi itu terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Siska Mariani memerintahkan ketiga anak untuk turun ke jalan mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah Pangkalan Kerinci.
Mereka dipaksa bekerja di tengah lalu lintas kendaraan hingga malam hari. Bahkan, ketiganya diberi target yang sangat besar untuk ukuran anak-anak.
“Mereka ditargetkan mendapatkan uang Rp250 ribu per orang setiap hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap Hasyim.
Tekanan target itulah yang membuat para korban merasa takut dan tertekan. Jika tidak mencapai jumlah yang ditentukan, mereka khawatir dimarahi saat pulang ke rumah.
Polisi juga mengungkap praktik tersebut ternyata bukan baru berlangsung beberapa hari. Dari hasil pendalaman, pasangan itu sudah menjalankan aksi eksploitasi anak selama sekitar tujuh bulan sejak pindah ke Pangkalan Kerinci.
Selama berbulan-bulan, anak-anak tersebut diduga rutin turun ke jalan untuk mengamen, meminta-minta, hingga menjadi manusia silver demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kondisi itu memicu keprihatinan warga sekitar. Pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga akhirnya membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci setelah mendengar pengakuan mereka yang takut pulang.
“Ketiga anak itu dibawa ke kantor polisi karena mereka mengaku takut pulang jika tidak mendapatkan target uang Rp250 ribu,” terang Hasyim.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku utama eksploitasi anak.
Penangkapan itu sekaligus menghentikan praktik yang dinilai sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak-anak. Selain harus bekerja di jalan raya yang padat kendaraan, para korban juga dipaksa bekerja dalam waktu panjang hingga malam hari.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang melanggar hukum dan hak-hak anak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku eksploitasi anak pun tidak ringan karena negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak tumbuh kembang anak.
“Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasyim.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa eksploitasi anak masih terjadi di ruang publik dan sering kali tersembunyi di balik aktivitas mengamen maupun manusia silver di jalanan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi anak-anak dipaksa bekerja atau dieksploitasi demi keuntungan pihak tertentu.
Keberanian warga melapor dalam kasus ini dinilai menjadi langkah penting menyelamatkan masa depan ketiga anak tersebut dari tekanan dan eksploitasi berkepanjangan. (R-05)

