Ketika Tambang Diawasi dari Dekat, Riau Minta Warga Ikut Menjadi Pengawas
Petugas memasang plang ketika menyegel tambang galian C ilegal di Kampar, Jumat, 12 Juni 2026. (sumber: media center riau)
RIAU, SabangMerauke News – Ada suara yang lebih keras daripada bunyi mesin ekskavator di lokasi tambang. Suara itu datang dari kekhawatiran pemerintah ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang memadai.
Kekhawatiran tersebut mengemuka setelah tim gabungan Pemerintah Provinsi Riau menemukan dua aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin saat melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat, 12 Juni 2026. Temuan itu menjadi sinyal bahwa praktik pertambangan ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai.
Sidak dilakukan oleh gabungan sejumlah instansi. Mulai dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Bapenda, hingga Diskominfotik Provinsi Riau turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
Di lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih berjalan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Aktivitas tersebut kemudian dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian aspek legalitas yang diwajibkan oleh peraturan.
Namun menariknya, pendekatan yang digunakan pemerintah tidak semata-mata mengandalkan penindakan. Di tengah sorotan terhadap tambang ilegal, pemerintah juga memilih membuka ruang dialog dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, mengatakan pengawasan tidak mungkin dilakukan pemerintah sendirian. Luasnya wilayah dan banyaknya titik aktivitas pertambangan membuat keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan.
“Informasi dari masyarakat sering menjadi petunjuk awal yang membantu kami memahami situasi di lapangan. Karena itu, partisipasi publik sangat menentukan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah,” kata Maizar, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi merusak lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Satpol PP, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara dua lokasi tambang yang belum mengantongi izin usaha pertambangan. Spanduk peringatan dipasang dan seluruh kegiatan diminta berhenti hingga proses administrasi diselesaikan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mencegah persoalan yang lebih besar. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas usaha memiliki dasar hukum yang jelas sebelum kembali beroperasi.
“Tujuan utama pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai koridor hukum sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan tanpa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Selain dua tambang tanpa izin, tim gabungan juga melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah area pertambangan milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah tidak hanya menyasar pelaku usaha ilegal. Perusahaan yang sudah mengantongi izin pun tetap diawasi agar seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan oleh PT Wira Agung sebagai subkontraktor. Dari data yang dihimpun tim di lapangan, sekitar 50 trip kendaraan pengangkut material keluar dari lokasi tambang setiap harinya.
Temuan tersebut mendorong pemerintah memberikan sejumlah catatan penting kepada perusahaan. PT Hamka Maju Karya diminta memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas sesuai aturan pertambangan.
PT Wira Agung juga diminta melengkapi izin pengangkutan dan penjualan apabila menjalankan kegiatan distribusi hasil tambang. Namun perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.
Wan Saiful menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan yang baik tidak hanya berbicara soal produksi. Ada aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pelaporan produksi, hingga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara konsisten.
“Ketertiban administrasi menjadi fondasi penting dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Ketika semua kewajiban dipenuhi, maka manfaat ekonomi dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan,” katanya.
Pemerintah juga meminta PT Hamka Maju Karya menyampaikan laporan produksi secara berkala serta menyiapkan pengawas teknis yang mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Kehadiran pengawas teknis dinilai penting untuk menjaga standar operasional dan keselamatan di lapangan.
Perwakilan PT Hamka Maju Karya, Ramli, menyatakan pihaknya menerima seluruh rekomendasi yang diberikan tim pengawas. Perusahaan berjanji akan meneruskan seluruh masukan tersebut kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Riau menegaskan bahwa pendekatan edukatif akan terus dikedepankan. Pemerintah ingin pelaku usaha memahami bahwa perizinan bukan sekadar dokumen administrasi yang harus dikumpulkan.
Penjabat Pokja PTSP A DPMPTSP Provinsi Riau, Apriantama Nugraha, menyebut legalitas usaha berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, dan kepastian investasi. Karena itu pemerintah membuka ruang klarifikasi bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perizinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menyoroti sisi lain yang jarang dibahas publik. Menurutnya, kepatuhan perizinan juga berdampak langsung terhadap pendapatan daerah.
“Ketika kegiatan usaha berjalan secara legal, maka kontribusi terhadap penerimaan daerah menjadi lebih terukur dan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” jelas Sayoga.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah, pengawasan tambang kini bukan hanya soal menindak pelanggaran. Ini juga tentang menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Riau berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Dalam perang melawan tambang ilegal, laporan warga bisa menjadi alarm pertama sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi. R-02

