Ironi Kekurangan Dokter, 297 Calon Dokter Justru Kehilangan Hak Lulus
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai persoalan retaker menjadi perhatian serius nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Sebanyak 297 peserta ujian ulang profesi dokter dinonaktifkan per Mei 2026. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Status mahasiswa dicabut setelah melewati batas studi dan gagal lulus kompetensi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 15 Mei 2026. Daftar mahasiswa habis masa studi menjadi dasar penghentian status peserta retaker. Data tersebut dipaparkan dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai persoalan retaker menjadi perhatian serius nasional. Indonesia masih menghadapi kekurangan dokter dalam beberapa tahun mendatang. “Jadi sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi saat rapat kerja.
Kementerian Kesehatan memproyeksikan kebutuhan dokter mencapai 255.420 orang pada 2032 mendatang. Jumlah dokter tersedia diperkirakan hanya mencapai 162.220 orang pada periode tersebut. Selisih kebutuhan tenaga medis masih menjadi tantangan besar pelayanan kesehatan nasional.
Di sisi lain, laporan kelulusan UKMPPD periode 2016 hingga 2024 menunjukkan persoalan serius. Sebanyak 2.623 peserta retaker tercatat belum berhasil lulus uji kompetensi nasional. Sekitar 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Budi mengungkapkan terdapat ratusan peserta yang kehilangan kesempatan melanjutkan proses kelulusan. Kondisi tersebut menjadi salah satu keluhan utama calon dokter di lapangan. “Ada sekitar 297 yang akan hilang haknya untuk lulus,” ujarnya.
Pemerintah mengusulkan evaluasi kapasitas penerimaan mahasiswa pada fakultas berkinerja rendah. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan profesi dokter secara nasional. Fakultas dengan angka retaker tinggi berpotensi mengalami pengurangan kuota penerimaan.
“Kalau banyak meluluskan sarjana kedokteran tetapi gagal kompetensi, kuotanya perlu dikurangi,” tegas Budi. Evaluasi dilakukan hingga kualitas pendidikan menunjukkan perbaikan signifikan. Kebijakan tersebut diharapkan menekan jumlah retaker setiap tahun.
Kementerian Kesehatan juga mengusulkan sistem remediasi berbasis substansi kompetensi yang belum lulus. Peserta hanya mengulang materi ujian yang nilainya belum memenuhi standar. Skema tersebut dinilai lebih efektif dibanding mengulang seluruh materi ujian.
Selain itu, pemerintah menyoroti biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada retaker. Banyak peserta mengeluhkan kewajiban membayar biaya kuliah meski tidak mengikuti pembelajaran. “Kalau bisa dibebaskan kewajiban membayar selama menunggu ujian berikutnya,” kata Budi.
Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan memastikan perguruan tinggi telah menerima surat resmi. Kampus diminta tidak memungut UKT saat mahasiswa hanya menunggu jadwal ujian. Perguruan tinggi yang mengabaikan ketentuan tersebut terancam menerima sanksi administratif.(R-03)

