Polisi Gagalkan Pengiriman 53 Ribu Ekstasi dan 897 Etomidate Asal Bengkalis ke Madura
Ilustrasi dan infografis penangkapan kurir narkoba asal Bengkalis di Jambi. Foto: SM News/Created by AI
JAMBI, SabangMerauke News - Upaya pengiriman 53.000 butir pil ekstasi dan 897 etomidate dari Bengkalis, Riau, menuju Madura, Jawa Timur, berakhir di tangan polisi. Dua kurir berinisial S dan BS diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah mobil yang mereka tumpangi dihentikan di Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi menerima kabar adanya kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Sarolangun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
Sejak pagi, petugas memantau sejumlah jalur yang diduga akan dilalui kendaraan target. Gerak-gerik mobil yang dicari akhirnya terdeteksi. Polisi kemudian melakukan pembuntutan. Operasi berlangsung cepat dan terukur.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan sebuah Toyota Raize warna silver bernomor polisi B-1607-ROF. Di dalam kendaraan terdapat dua pria. Keduanya kemudian diperiksa di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Polisi memeriksa seluruh bagian kendaraan. Awalnya tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan. Sampai akhirnya perhatian petugas tertuju pada tempat ban serep.
Di lokasi itulah kejutan besar ditemukan. Sejumlah paket tersusun rapi dalam ruang tersembunyi. Setelah dibuka, paket tersebut berisi ribuan pil ekstasi dan ratusan etomidate. Temuan itu langsung mengubah arah penyelidikan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala jaringan yang sedang dihadapi penyidik.
"Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan lintas provinsi dengan pola distribusi terorganisir," kata Wendi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Setelah penangkapan dilakukan, polisi langsung memeriksa kedua tersangka. Dari hasil interogasi awal, muncul informasi penting. Keduanya mengaku mengambil paket narkoba tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Perjalanan mereka tidak berhenti di Jambi. Barang haram tersebut disebut akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur. Polisi kini mendalami seluruh jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut. Setiap titik perjalanan sedang dipetakan.
Pengakuan tersangka membuka pintu penyelidikan lebih luas. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Sosok tersebut diduga bertindak sebagai pengendali jaringan. Saat ini keberadaannya masih diburu.
AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan penyidik sedang mengembangkan seluruh informasi yang diperoleh. Sejumlah petunjuk telah dikantongi. Tim bergerak mengejar mata rantai lain dalam jaringan tersebut. "Saat ini masih ada satu terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran," ujar Wendi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku bukan kali pertama menjalankan tugas tersebut. Ia disebut pernah beberapa kali menjemput narkoba dari wilayah Riau. Imbalan yang diterima juga tergolong besar.
Keterangan itu menjadi fokus penyidik. Polisi ingin mengetahui seberapa luas jaringan yang terlibat. Setiap perjalanan yang pernah dilakukan sedang ditelusuri. Riwayat komunikasi para tersangka ikut diperiksa.
Kasus ini memperlihatkan pola lama yang masih digunakan jaringan narkotika. Kendaraan pribadi dipilih sebagai sarana pengangkutan. Ruang tersembunyi dimanfaatkan untuk mengelabui petugas. Jalur antarprovinsi menjadi rute favorit sindikat.
Meski begitu, strategi tersebut gagal kali ini. Informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan. Kerja cepat petugas membuat pengiriman tidak sempat mencapai tujuan akhir. Rantai distribusi terputus di tengah jalan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 53.000 butir ekstasi dan 897 etomidate. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menjangkau ribuan pengguna. Polisi menilai dampak yang bisa ditimbulkan sangat besar.
Etomidate sendiri menjadi perhatian dalam beberapa pengungkapan terakhir. Zat tersebut sering ditemukan dalam jaringan peredaran narkotika modern. Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan barang tersebut. Seluruh sampel telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Sarolangun. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat. Hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan sanksi.
Selain hukuman mati, terdapat ancaman penjara seumur hidup. Pilihan lain berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Denda miliaran rupiah juga menanti para pelaku.
Polisi memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada dua tersangka. Setiap petunjuk akan ditelusuri. Setiap nama yang muncul akan diperiksa. Fokus utama saat ini membongkar seluruh jaringan.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana peredaran narkoba terus mencari jalur baru. Bengkalis, Jambi, hingga Madura muncul dalam satu rangkaian perjalanan. Jarak ribuan kilometer bukan hambatan bagi sindikat.
Akan tetapi, operasi yang dilakukan Polres Sarolangun menunjukkan satu hal penting. Pengiriman besar sekalipun masih bisa digagalkan. Kerja sama masyarakat dan aparat menjadi kunci utama.
Kini penyidik masih bekerja di balik layar. Jejak komunikasi para tersangka sedang dianalisis. Jalur distribusi sedang dipetakan. Satu nama yang masuk daftar buruan menjadi target berikutnya.
Perjalanan narkoba dari Bengkalis menuju Madura akhirnya terhenti di Sarolangun. Mobil silver yang tampak biasa itu menyimpan cerita besar. Di balik ban serep, polisi menemukan bukti penting. Dari situlah pengungkapan jaringan lintas provinsi mulai terbuka. R-02

