Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kenaikan harga obat akibat pelemahan rupiah tetap terkendali. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kenaikan harga obat akibat pelemahan rupiah tetap terkendali. Pemerintah menilai penyesuaian harga dalam kisaran 10 hingga 20 persen masih wajar. Kenaikan melebihi batas tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan saat tekanan ekonomi meningkat.
Menkes menyatakan pemerintah telah memantau perkembangan harga obat secara menyeluruh. Hasil pemantauan menunjukkan sebagian kenaikan masih berada dalam batas kewajaran. “Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal,” kata Budi usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Budi menegaskan pelaku industri tidak boleh memanfaatkan situasi pelemahan rupiah demi keuntungan berlebih. Pemerintah menilai dampak kurs dolar tidak memengaruhi seluruh biaya produksi obat nasional. “Kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.
Menurut Budi, sebagian besar biaya operasional industri farmasi masih menggunakan mata uang rupiah. Kondisi tersebut membuat dampak pelemahan rupiah tidak sepenuhnya membebani produsen obat. Pemerintah juga memastikan harga obat peserta BPJS Kesehatan tetap terjaga.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Rizka Andalusia menyampaikan koordinasi intensif telah dilakukan. Kementerian Kesehatan bersama industri farmasi menyepakati batas kenaikan harga obat komersial. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat selama tekanan ekonomi berlangsung.
Rizka menegaskan plafon kenaikan harga obat komersial dipatok maksimal 20 persen. Besaran penyesuaian berbeda sesuai jenis serta kebutuhan masing-masing produk farmasi. “Tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujar Rizka menegaskan.(R-03)

