Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung
Penggerebekan lokasi judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News — Praktik perjudian berkedok arena permainan anak kembali terbongkar di Jakarta. Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang beroperasi dengan modus Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi menangkap total 69 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan ini menjadi sorotan lantaran lokasi perjudian dibuat menyerupai pusat permainan keluarga. Di dalamnya terdapat berbagai mesin permainan seperti tembak ikan, tembak burung, roulette hingga slot yang digunakan sebagai sarana perjudian terselubung.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan jumlah pelaku yang diamankan bertambah setelah proses pendataan dan pemeriksaan dilakukan secara intensif.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang,” ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Puluhan orang yang diamankan itu terdiri dari pemilik tempat usaha, pengelola, karyawan hingga para pemain yang sedang berjudi saat penggerebekan berlangsung. Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut.
Rinciannya, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola utama arena judi, 19 orang berperan sebagai penyelenggara dan karyawan, sedangkan 47 lainnya merupakan pemain yang tengah melakukan aktivitas perjudian.
“3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 player,” jelas Reza.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang berkedok arena hiburan keluarga.
Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas perjudian masih berlangsung dengan puluhan pemain memenuhi area permainan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan praktik perjudian tersebut dikemas menyerupai permainan anak-anak agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, naga, kartu paman hingga slot,” kata Abdul Rahim.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan mesin permainan yang digunakan sebagai alat perjudian. Sebanyak 76 unit mesin diamankan dari lokasi Dissney Timezone di Penjaringan. Sementara dari Sky Timezone di Kalideres, polisi menyita 58 unit mesin perjudian.
Mesin-mesin tersebut diduga menjadi sarana utama praktik perjudian dengan sistem penukaran poin dan voucher. Para pemain terlebih dahulu melakukan deposit uang tunai maupun transfer kepada pihak pengelola.
Setelah itu, uang yang disetor akan dikonversi menjadi voucher permainan. Voucher tersebut kemudian ditukar menjadi koin untuk memainkan mesin judi yang tersedia di lokasi.
“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher,” ujar Abdul Rahim.
Menurut polisi, sistem permainan sengaja dibuat menyerupai arena hiburan biasa. Namun hasil permainan ternyata dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun emas sehingga memenuhi unsur perjudian.
“Dari voucher tersebut pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau transfer,” lanjutnya.
Polisi menduga praktik perjudian berkedok arena permainan ini telah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya. Selain menyita mesin permainan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, voucher, alat transaksi hingga perangkat pendukung operasional perjudian.
Kasus ini menambah daftar praktik perjudian modern yang kini banyak berkamuflase menggunakan konsep hiburan keluarga dan pusat permainan elektronik. Modus seperti ini dinilai semakin marak karena mampu menarik banyak pemain sekaligus mengelabui masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang menggunakan kedok tempat hiburan maupun arena permainan anak.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba menyamarkan praktik perjudian dengan kedok bisnis hiburan keluarga. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Jakarta. (R-03)

