Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi MBG, Jumlah Tersangka Kini Lima Orang
Penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono mempertegas langkah agresif Kejagung membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional yang semestinya menyasar kepentingan masyarakat luas, khususnya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Andri diketahui berasal dari perusahaan penyedia sepeda motor listrik yang terlibat dalam proyek MBG periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Andri sebagai saksi.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya menetapkan status tersangka, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Andri Mulyono selama 20 hari ke depan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menduga adanya peran aktif tersangka dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan proyek MBG, termasuk dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan kendaraan operasional berbasis motor listrik.
Dengan penambahan tersangka baru tersebut, total sudah ada lima orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka yang berasal dari internal Badan Gizi Nasional dan pihak terkait lainnya.
Empat tersangka sebelumnya yakni:
- Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki anggaran jumbo dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program tersebut digadang-gadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi nasional, terutama bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
Namun di tengah harapan besar masyarakat, program tersebut justru diduga dijadikan lahan bancakan oleh sejumlah pihak. Kejagung menduga terdapat praktik korupsi dalam tata kelola proyek, mulai dari pengadaan hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Masuknya perusahaan penyedia motor listrik dalam pusaran kasus ini juga memunculkan sorotan baru. Penyidik kini mendalami dugaan adanya pengaturan proyek maupun penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pihak swasta dengan pejabat di lingkungan BGN.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek MBG.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Syarief.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan kasus yang dinilai mencederai program pro-rakyat tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tidak semakin merosot.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara proyek pemerintah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara, terlebih program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi MBG tanpa pandang bulu. Penetapan bos perusahaan motor listrik sebagai tersangka menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (R-05)

