10 Saksi Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia-OJK Mangkir Dipanggil KPK, Termasuk Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 10 saksi yang dipanggil penyidik pada pekan ini memilih mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk seorang anggota DPR RI aktif.
Ketidakhadiran para saksi tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang kini tengah diusut lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang tidak hadir dipanggil dalam rentang pemeriksaan 9 hingga 11 Juni 2026.
“Sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK mengungkap para saksi yang mangkir berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPR RI, keluarga anggota dewan, mantan staf ahli, hingga pihak swasta.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG). Selain Heri, istrinya Kartini Buchari (KB) juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Heri Gunawan bernama Fitri Assiddikki (FA) turut tercatat mangkir. Seorang mahasiswi berinisial TM juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara enam saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, masing-masing berinisial MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS.
KPK belum membeberkan alasan ketidakhadiran para saksi tersebut. Namun, lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan para saksi berpotensi dipanggil ulang guna mendalami aliran dana CSR BI dan OJK yang diduga diselewengkan.
Kasus ini sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyeret nama anggota legislatif dan menyangkut penggunaan dana sosial dari dua lembaga strategis negara, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejak proses penyidikan dimulai, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 16 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah penggeledahan di dua lembaga negara itu sempat menjadi perhatian nasional karena jarang terjadi dalam kasus korupsi yang menyentuh institusi keuangan strategis.
Perjalanan kasus ini terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Menariknya, kedua politisi tersebut kini masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana program sosial yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan di luar tujuan resmi program CSR dan bantuan sosial.
Meski demikian, hingga kini penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari program tersebut.
Mangkirnya 10 saksi dalam pekan ini dipandang dapat menjadi hambatan dalam percepatan pengungkapan kasus. Namun KPK menegaskan akan tetap memanggil para saksi yang dianggap penting dalam pembuktian perkara.
Kasus korupsi dana CSR BI dan OJK diperkirakan masih akan terus berkembang mengingat sejumlah nama besar dan pihak swasta mulai terseret dalam pusaran penyidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang menyeret dana sosial lembaga negara tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yang mangkir serta pengembangan tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan nasional itu. (R-03)

