Bos Buruh Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden Minta 4 Pekerjaan Ini yang Bisa Outsourcing, Tapi Kenyataannya...
Said Iqbal meminta pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 terkait pekerja alih daya nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Said Iqbal meminta pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 terkait pekerja alih daya nasional. Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta. Revisi diarahkan untuk membatasi penggunaan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang tertentu.
Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginan menghapus outsourcing nasional. Namun sejumlah pekerjaan penunjang masih memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya terbatas. “Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan pekerjaan penunjang masih dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing secara terbatas. Jenis pekerjaan tersebut mencakup petugas keamanan, sopir, katering perusahaan, serta petugas kebersihan. “Beberapa jenis pekerjaan penunjang itu masih bisa menggunakan pekerja alih daya,” ujarnya.
Said Iqbal juga menyoroti pentingnya kepastian status hubungan kerja pekerja outsourcing nasional. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki status kontrak atau pekerja tetap jelas. Perlindungan tenaga kerja dinilai harus diperkuat melalui aturan yang lebih tegas.
“Jadi bukan lagi tanpa status, perlindungan pekerja alih daya harus jelas,” tegasnya. Ia menilai penggunaan outsourcing di luar pekerjaan penunjang perlu dilarang pemerintah. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepastian kerja serta perlindungan hak pekerja.
Said Iqbal dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada awal pekan mendatang. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker. Agenda utama pembahasan berkaitan dengan masa depan kebijakan outsourcing nasional.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo terkait outsourcing tidak boleh mengalami hambatan komunikasi. Dialog antara pemerintah, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan diperlukan segera. “Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan,” ujar Said Iqbal.
Ia menegaskan Presiden Prabowo menginginkan penghapusan outsourcing secara bertahap dan terukur. Namun sejumlah pekerjaan penunjang masih dapat menggunakan skema alih daya terbatas. Pemerintah kini didorong menyusun regulasi baru demi memberi kepastian bagi pekerja.(R-04)

