IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP Universitas Riau menyelenggarakan diskusi terkait momentum Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030 di Warung Kopi Rimba pada Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP Universitas Riau menyelenggarakan diskusi di tengah momentum panas Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030 di Warung Kopi Rimba pada Kamis (11/6/2026). Diskusi mengangkat tema "Quo Vadis UNRI: Tantangan Rektor Universitas Riau.
Dalam suasana penuh kekeluargaan di bawah rindangnya pepohonan kampus FISIP Unri, diskusi ini menjadi wadah bertemunya berbagai gagasan dan perspektif membicarakan arah dan masa depan kampus Unri.
Ketua Panitia, Zainuddin, mengatakan konsep diskusi dirancang berbeda dari forum akademik pada umumnya. Tidak ada sekat formal yang kaku. Semua peserta duduk bersama dalam suasana santai agar gagasan dapat mengalir lebih bebas dan terbuka.
"Kami ingin menciptakan ruang dialog yang egaliter. Dengan suasana yang lebih santai, berbagai ide dan pemikiran tentang masa depan Universitas Riau bisa muncul secara lebih jernih dan konstruktif," ujar Zainuddin.
Diskusi ini menghadirkan pembicara utama mantan Rektor Unri, Prof. Dr. Ashaluddin Jalil, M.S dipandu oleh Dr. Rendi Prayuda, M.Si sebagai moderator. Hadir pula pengamat politik FISIP Unri Prof. Dr. Ali Yusri, M.S, Ketua IKA FISIP UNRI Rahmad Gusra, Sekretaris IKA FISIP Unri, Deni Rendra serta Presiden BEM UNRI Muhammad Azhari.
Empat bakal calon rektor turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Prof. Dr. Iwantono, M.Phil, Prof. Dr. Elfizar, S.Si., M.Kom, Prof. Dr. Nofrizal, S.Pi., M.Si, dan Prof. Ahmad Fadli, S.T., M.T., Ph.D.
Dalam diskusi, mengemuka berbagai isu strategis menjadi pembahasan, mulai dari tata kelola universitas, peningkatan kualitas akademik, penguatan riset dan inovasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga tantangan Universitas Riau dalam menghadapi kompetisi pendidikan tinggi di era global.
Zainuddin menegaskan, alumni memiliki tanggung jawab moral untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan almamater. Karena itu, pemilihan rektor tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda internal kampus, melainkan momentum menentukan arah pembangunan Universitas Riau ke depan.
"Alumni tidak boleh hanya menjadi penonton. Kami harus ikut memberikan kontribusi pemikiran. Rektor yang terpilih nantinya harus mampu membaca perubahan zaman, memahami tantangan global, sekaligus menjawab harapan sivitas akademika, alumni, dan masyarakat," katanya.
Ia berharap berbagai gagasan yang muncul dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para calon rektor dalam menyusun visi dan program kerja mereka.
"Hasil diskusi ini diharapkan menjadi masukan yang berharga bagi para calon rektor agar mampu merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan kampus dan perkembangan zaman," tambahnya.
Sementara itu, Dekan FISIP Unri yang diwakili Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Saiman Pakpahan, M.Si, memberikan apresiasi atas inisiatif IKA FISIP UNRI yang dinilai mampu menghadirkan ruang intelektual yang sehat menjelang proses pemilihan rektor. Menurutnya, alumni merupakan mitra strategis kampus yang memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan institusi.
"Fakultas sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tema yang diangkat sangat relevan dengan situasi yang sedang dihadapi Universitas Riau saat ini. Forum seperti ini penting karena menghadirkan berbagai sudut pandang untuk membangun kampus," ujarnya.
Saiman menegaskan kegiatan diskusi tidak diarahkan untuk mendukung calon tertentu, melainkan ruang pertukaran gagasan tentang masa depan Universitas Riau.
"Kami meyakini ini adalah forum intelektual yang membahas ide dan pemikiran. Bukan forum dukung-mendukung kandidat. Yang dibicarakan adalah bagaimana Unri dapat dikelola lebih baik, lebih maju, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," tegas Saiman.
Hasil Penjaringan Ditetapkan 17 Juni 2026
Sementara itu, Rapat Senat Universitas Riau (Unri) akan menetapkan hasil penjaringan bakal calon rektor periode 2026-2030. Sebanyak 8 pendaftar telah menjalani seleksi administrasi sebagai bagian awal dari fase penjaringan bakal calon rektor sejak Rabu (13/5/2026) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Dr H. Rasuli, MSi. Ak menyatakan, bakal calon Rektor Unri periode 2026-2030, akan ditetapkan melalui rapat senat pada tanggal 17 Juni 2026 mendatang.
"Sesuai dengan timeline, Rapat Senat Unri akan diselenggarakan pada 17 Juni mendatang," kata Dr Rasuli dikonfirmasi SabangMerauke News, Kamis (15/4/2026).
Berdasarkan Statuta Unri terbaru yang ditetapkan pada 15 April 2026, tahapan penjaringan bakal calon rektor dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat, yakni 19 Desember 2026. Statuta Unri mengatur batas jumlah pendaftar bakal calon rektor minimal 4 orang. Hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei lalu, jumlah pelamar bakal calon Rektor Unri ada sebanyak 8 orang. Dengan demikian panitia pemilihan Rektor Unri tidak perlu memperpanjang masa pendaftaran bakal calon rektor.
Panitia pemilihan Rektor Unri akan memastikan jumlah bakal calon rektor yang lulus seleksi administrasi minimal 4 orang. Bakal calon rektor mendapat kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi selama 1 hari. Namun, jika jumlah bakal calon yang lolos seleksi administrasi tidak sampai 4 orang, maka panitia akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dikti Saintek.
Tahapan selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan disampaikan panitia ke Senat Unri. Senat Unri kemudian akan menetapkan bakal calon rektor yang lulus seleksi administrasi, untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
Statuta Unri menegaskan, bakal calon rektor yang sudah lulus seleksi administrasi tidak diperkenankan mengundurkan diri.
Bakal calon rektor yang lulus tahapan penjaringan akan mendapatkan pemberitahuan hasil seleksi administrasi paling lambat 2 hari sejak ditetapkan oleh Senat Unri. Hasil penjaringan bakal calon rektor yang sudah ditetapkan oleh Senat Unri kemudian akan diumumkan oleh panitia melalui website unri.ac.id dan media informasi lainnya untuk diketahui oleh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Setelah penjaringan selesai, maka tahapan pemilihan Rektor Unri periode 2026-2030 akan dilanjutkan ke tahapan penyaringan calon rektor dijadwalkan pada 8 Juli 2026 mendatang. Adapun tahapan penyaringan calon rektor dilakukan melalui penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon rektor dalam rapat Senat Unri terbuka. Tahapan penyaringan ini akan menghasilkan 3 calon Rektor Unri dalam Rapat Senat Unri tertutup.
Berikut 8 orang pendaftar bakal calon Rektor Unri periode 2026-2030:
1. Prof. Dr. Jimmy Copriady, M.Si (Dekan FKIP Universitas Riau)
2. Dr. Mexsasai Indra, SH., MH (Wakil Rektor I Universitas Riau)
3. Prof. Dr. Iwantono, M.Phil (Dekan F-MIPA Unri)
4. Prof. Dr. Firdaus, S.H., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unri
5. Prof. Dr. Elfizar, S.Si., M.Kom (Guru Besar F-MIPA Unri)
6. Prof. Dr. Nofrizal, S.Pi., M.Si (Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unri)
7. Prof. Ahmad Fadli, ST., MT., PhD (Dekan Fakultas Teknik Unri)
8. Aldrin Herwany, SE., MM., Ph.D (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Berikut jadwal dan tahapan pemilihan Rektor Unri periode 2026-2030:
1. Sosialisasi pemilihan rektor: 21 April - 4 Mei 2026
2. Pendaftaran bakal calon rektor: 4 Mei - 12 Mei 2026
3. Seleksi administrasi: 13 Mei 2026
4. Pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor: 17 Juni 2026
5. Penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon rektor: 8 Juli 2026
6. Penyaringan dan penetapan calon rektor: 8 Juli 2026
7. Pemilihan rektor: 5 Agustus 2026
8. Pelantikan rektor terpilih: 20 Desember 2026.
Syarat Bakal Calon Rektor Unri 2026-2030
Aturan tentang persyaratan calon Rektor Unri ditetapkan dalam Peraturan Senat Unri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030. Aturan itu diterbitkan pada 15 April 2026 lalu.
Berikut persyaratan lengkap calon Rektor Unri periode 2026-2030:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sedang menjabat, yaitu pada tanggal 19 Desember2026;
d. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun:
1. paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga di Perguruan Tinggi Negeri; atau
2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2026-2030;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan Doktor (S3);
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (R-03)

