Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!
Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 11 Juni 2026, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. (sumber: istimewa)
RIAU, Sabang Merauke News — Sidang dugaan korupsi anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau kembali bergulir pada Kamis, 11 Juni 2026. Kali ini perhatian tertuju kepada seorang saksi ahli. Ia adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum. Akademisi Universitas Gajah Mada itu hadir memberi pandangan hukum administrasi negara.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kemudian Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan. Serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Sejak awal sidang, suasana berlangsung tenang. Jaksa KPK mengajukan sejumlah pertanyaan. Majelis hakim mendengarkan dengan saksama. Para terdakwa juga mengikuti jalannya persidangan.
Di tengah ruangan itu, Riawan mulai menjelaskan satu hal mendasar. Menurutnya, jabatan gubernur bukan jabatan biasa. Ada kewenangan besar yang melekat di dalamnya. Ada pula batas-batas yang wajib dipatuhi. "Gubernur adalah kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat," kata Riawan.
Kalimat itu menjadi pintu masuk penjelasannya. Seorang gubernur bukan hanya memimpin provinsi. Ia juga menjalankan fungsi negara di daerah. Karena itu, kewenangannya sangat luas.
Gubernur dapat melakukan pembinaan. Gubernur dapat melakukan pengawasan. Gubernur juga berperan mengoordinasikan pembangunan. Semua tugas itu diberikan oleh undang-undang.
Kewenangan tersebut membuat posisi gubernur sangat strategis. Setiap keputusan dapat berdampak luas. Setiap kebijakan menyentuh banyak sektor. Karena itu, aturan juga memberi pagar yang jelas.
Menurut Riawan, seorang gubernur termasuk penyelenggara negara. Status itu membawa sejumlah kewajiban. Salah satunya melaporkan harta kekayaan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik. "Kedudukan gubernur merupakan jabatan strategis negara," ujarnya.
Penjelasan lalu bergerak ke topik lain. Jaksa mulai menanyakan soal penghasilan kepala daerah. Pertanyaan itu menjadi salah satu fokus utama sidang. Ruangan kembali hening.
Riawan menjelaskan bahwa seorang gubernur telah menerima berbagai komponen penghasilan. Ada gaji pokok. Ada tunjangan jabatan. Ada tunjangan keluarga.
Selain itu tersedia rumah dinas. Kendaraan dinas juga disediakan negara. Biaya operasional turut melekat pada jabatan. Semua sudah diatur dalam aturan negara. "Jabatan publik hanya menerima penghasilan dari sumber yang ditetapkan peraturan," kata Riawan.
Penjelasan tersebut lalu dikaitkan dengan ilustrasi dari jaksa. Ilustrasi itu menggambarkan seorang kepala daerah menerima dana tambahan. Dana tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan daerah. Ahli diminta memberi pandangan hukum.
Riawan menjawab dengan tegas. Menurutnya, penerimaan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Alasannya sederhana. Komponen penghasilan pejabat sudah diatur negara. "Tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan. Kali ini menyentuh soal gratifikasi. Topik itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan jabatan publik.
Menurut Riawan, tidak semua pemberian otomatis menjadi gratifikasi. Ada unsur yang harus dilihat. Tujuan pemberian menjadi faktor penting. Dampaknya terhadap kebijakan juga harus diperiksa. "Kalau pemberian dilakukan untuk memengaruhi kebijakan, dapat masuk kategori gratifikasi," kata Riawan.
Meski demikian, ia mengingatkan satu hal. Penjelasan tersebut masih berada dalam konteks ilustrasi. Pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Semua harus diuji dalam persidangan.
Pembahasan kemudian bergeser. Jaksa mulai mengulas soal penyalahgunaan wewenang. Istilah itu sering muncul dalam perkara korupsi. Akan tetapi, maknanya tidak selalu dipahami secara utuh.
Riawan menjelaskan kewenangan bukan kekuasaan tanpa batas. Kewenangan diberikan untuk tujuan tertentu. Jika digunakan di luar tujuan itu, masalah hukum bisa muncul. "Larangan penyalahgunaan wewenang berlaku bagi seluruh pejabat," ujarnya.
Ia memberi contoh sederhana. Seorang pejabat mempermudah urusan kerabat dekat. Sementara masyarakat lain dipersulit. Situasi seperti itu dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Contoh lain muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem pengadaan memiliki mekanisme tersendiri. Semua tahapan sudah diatur. Intervensi dari luar mekanisme dapat menimbulkan persoalan. "Ketika pejabat mengarahkan proses pengadaan di luar mekanisme, itu penyalahgunaan wewenang," katanya.
Sidang lalu masuk ke pembahasan yang cukup menarik. Topiknya mengenai tenaga ahli gubernur. Nama Dani M. Nursalam ikut disebut dalam konteks tersebut.
Menurut Riawan, struktur pemerintahan daerah pada dasarnya diisi ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengaturannya sudah dipertegas dalam undang-undang.
Karena itu, setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan kehendak pejabat. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku. "Bisa dikatakan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik," ujar Riawan.
Ia menjelaskan tenaga ahli non-ASN memang bisa ada. Akan tetapi ruangnya berbeda. Salah satu contohnya berada di lingkungan DPRD. Mekanisme hukumnya tidak sama.
Setelah penjelasan ahli selesai, perhatian kembali mengarah pada pokok perkara. Jaksa menguraikan kembali dakwaan terhadap para terdakwa. Dugaan pemerasan anggaran menjadi inti perkara.
Menurut dakwaan, peristiwa berlangsung antara April hingga November 2025. Lokasinya tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru. Mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor pemerintahan.
Jaksa menyebut terdapat pertemuan pada Senin, 7 April 2025. Pertemuan berlangsung di rumah dinas gubernur. Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut. Dari sinilah cerita mulai berkembang.
Dalam dakwaan disebut muncul kalimat "matahari hanya satu". Kalimat itu kemudian menjadi bagian penting perkara. Jaksa menilai ada pesan loyalitas di dalamnya. Ancaman mutasi juga disebut muncul.
Setelah pergeseran anggaran dilakukan, para kepala UPT diduga diminta memberikan setoran. Nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Permintaan tersebut disebut terus berkembang.
Awalnya angka yang muncul sekitar 2,5 persen. Dalam perjalanan, jumlah itu meningkat. Angkanya menjadi lima persen. Nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Alasannya berkaitan tekanan jabatan. Kekhawatiran kehilangan posisi disebut ikut berperan. Semua itu kini diuji di persidangan.
Setoran dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar. Tahap kedua sebesar Rp1 miliar. Tahap ketiga mencapai Rp750 juta.
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dana diduga mengalir melalui perantara. Sebagian lain disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Fakta-fakta itu masih diuji dalam sidang.
Hingga Kamis, 11 Juni 2026, majelis hakim belum mengambil kesimpulan. Persidangan masih berjalan. Jaksa masih menghadirkan alat bukti. Tim penasihat hukum juga masih menyampaikan pembelaan.
Di ruang sidang itu, satu hal terlihat jelas. Perkara ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah. Bukan pula sekadar soal setoran. Sidang mulai membahas sesuatu yang lebih mendasar. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

