SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      28/07/2026  ❘  10:03 WIB
    • Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      28/07/2026  ❘  07:37 WIB
    • Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      28/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      27/07/2026  ❘  22:41 WIB
  • Nasional
    • Zulhas Tegaskan Tidak Ada Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun dalam Program Kopdes Merah Putih

      Zulhas Tegaskan Tidak Ada Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun dalam Program Kopdes Merah Putih

      28/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Proyek Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan ESSA Mendadak Ditunda, Ini Penjelasan Resminya

      Proyek Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan ESSA Mendadak Ditunda, Ini Penjelasan Resminya

      28/07/2026  ❘  18:36 WIB
    • Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      28/07/2026  ❘  13:37 WIB
    • Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      28/07/2026  ❘  12:31 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Tersungkur Empat Hari, Dolar AS Makin Sulit Dibendung

      Rupiah Tersungkur Empat Hari, Dolar AS Makin Sulit Dibendung

      28/07/2026  ❘  18:44 WIB
    • IHSG Tergelincir ke 6.130, Saham Raksasa Mendadak Kehilangan Tenaga

      IHSG Tergelincir ke 6.130, Saham Raksasa Mendadak Kehilangan Tenaga

      28/07/2026  ❘  18:33 WIB
    • BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      28/07/2026  ❘  11:30 WIB
    • Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      28/07/2026  ❘  09:49 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Niat Panen Sawit, Pria Ini Tewas Diduga Tersengat Listrik di Tapung

      Niat Panen Sawit, Pria Ini Tewas Diduga Tersengat Listrik di Tapung

      28/07/2026  ❘  18:23 WIB
    • Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      28/07/2026  ❘  14:08 WIB
    • Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      28/07/2026  ❘  13:34 WIB
    • Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      28/07/2026  ❘  12:22 WIB
  • Umum
    • Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      28/07/2026  ❘  07:50 WIB
    • Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      27/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      27/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Riau
    • Rakor Evaluasi Haji 2026: Pemprov Riau Targetkan Langkah Konkret untuk Tahun Depan

      Rakor Evaluasi Haji 2026: Pemprov Riau Targetkan Langkah Konkret untuk Tahun Depan

      28/07/2026  ❘  17:42 WIB
    • Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

      Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

      28/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan Pengamanan Perbatasan RI–PNG Yonif 132/Bima Sakti

      Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Kesiapan Pengamanan Perbatasan RI–PNG Yonif 132/Bima Sakti

      28/07/2026  ❘  16:47 WIB
    • Plt Gubri Terima Audiensi IDI Riau, Begini Pembahasannya

      Plt Gubri Terima Audiensi IDI Riau, Begini Pembahasannya

      28/07/2026  ❘  16:03 WIB
  • Sport
    • PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      27/07/2026  ❘  15:44 WIB
    • Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      27/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      26/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      27/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      27/07/2026  ❘  07:54 WIB
    • Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      26/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

11/06/2026  ❘  20:18 WIB • Hukrim
Bagikan :
Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 11 Juni 2026, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. (sumber: istimewa)

RIAU, Sabang Merauke News — Sidang dugaan korupsi anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau kembali bergulir pada Kamis, 11 Juni 2026. Kali ini perhatian tertuju kepada seorang saksi ahli. Ia adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum. Akademisi Universitas Gajah Mada itu hadir memberi pandangan hukum administrasi negara.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kemudian Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan. Serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Sejak awal sidang, suasana berlangsung tenang. Jaksa KPK mengajukan sejumlah pertanyaan. Majelis hakim mendengarkan dengan saksama. Para terdakwa juga mengikuti jalannya persidangan.

Di tengah ruangan itu, Riawan mulai menjelaskan satu hal mendasar. Menurutnya, jabatan gubernur bukan jabatan biasa. Ada kewenangan besar yang melekat di dalamnya. Ada pula batas-batas yang wajib dipatuhi. "Gubernur adalah kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat," kata Riawan. 

Kalimat itu menjadi pintu masuk penjelasannya. Seorang gubernur bukan hanya memimpin provinsi. Ia juga menjalankan fungsi negara di daerah. Karena itu, kewenangannya sangat luas.

Gubernur dapat melakukan pembinaan. Gubernur dapat melakukan pengawasan. Gubernur juga berperan mengoordinasikan pembangunan. Semua tugas itu diberikan oleh undang-undang.

Kewenangan tersebut membuat posisi gubernur sangat strategis. Setiap keputusan dapat berdampak luas. Setiap kebijakan menyentuh banyak sektor. Karena itu, aturan juga memberi pagar yang jelas.

Menurut Riawan, seorang gubernur termasuk penyelenggara negara. Status itu membawa sejumlah kewajiban. Salah satunya melaporkan harta kekayaan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik. "Kedudukan gubernur merupakan jabatan strategis negara," ujarnya.

Penjelasan lalu bergerak ke topik lain. Jaksa mulai menanyakan soal penghasilan kepala daerah. Pertanyaan itu menjadi salah satu fokus utama sidang. Ruangan kembali hening.

Riawan menjelaskan bahwa seorang gubernur telah menerima berbagai komponen penghasilan. Ada gaji pokok. Ada tunjangan jabatan. Ada tunjangan keluarga. 

Selain itu tersedia rumah dinas. Kendaraan dinas juga disediakan negara. Biaya operasional turut melekat pada jabatan. Semua sudah diatur dalam aturan negara. "Jabatan publik hanya menerima penghasilan dari sumber yang ditetapkan peraturan," kata Riawan.

Penjelasan tersebut lalu dikaitkan dengan ilustrasi dari jaksa. Ilustrasi itu menggambarkan seorang kepala daerah menerima dana tambahan. Dana tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan daerah. Ahli diminta memberi pandangan hukum.

Riawan menjawab dengan tegas. Menurutnya, penerimaan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Alasannya sederhana. Komponen penghasilan pejabat sudah diatur negara. "Tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan. Kali ini menyentuh soal gratifikasi. Topik itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan jabatan publik. 

 

Menurut Riawan, tidak semua pemberian otomatis menjadi gratifikasi. Ada unsur yang harus dilihat. Tujuan pemberian menjadi faktor penting. Dampaknya terhadap kebijakan juga harus diperiksa. "Kalau pemberian dilakukan untuk memengaruhi kebijakan, dapat masuk kategori gratifikasi," kata Riawan.

Meski demikian, ia mengingatkan satu hal. Penjelasan tersebut masih berada dalam konteks ilustrasi. Pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Semua harus diuji dalam persidangan.

Pembahasan kemudian bergeser. Jaksa mulai mengulas soal penyalahgunaan wewenang. Istilah itu sering muncul dalam perkara korupsi. Akan tetapi, maknanya tidak selalu dipahami secara utuh.

Riawan menjelaskan kewenangan bukan kekuasaan tanpa batas. Kewenangan diberikan untuk tujuan tertentu. Jika digunakan di luar tujuan itu, masalah hukum bisa muncul. "Larangan penyalahgunaan wewenang berlaku bagi seluruh pejabat," ujarnya.

Ia memberi contoh sederhana. Seorang pejabat mempermudah urusan kerabat dekat. Sementara masyarakat lain dipersulit. Situasi seperti itu dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Contoh lain muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem pengadaan memiliki mekanisme tersendiri. Semua tahapan sudah diatur. Intervensi dari luar mekanisme dapat menimbulkan persoalan. "Ketika pejabat mengarahkan proses pengadaan di luar mekanisme, itu penyalahgunaan wewenang," katanya.

Sidang lalu masuk ke pembahasan yang cukup menarik. Topiknya mengenai tenaga ahli gubernur. Nama Dani M. Nursalam ikut disebut dalam konteks tersebut.

Menurut Riawan, struktur pemerintahan daerah pada dasarnya diisi ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengaturannya sudah dipertegas dalam undang-undang.

Karena itu, setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan kehendak pejabat. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku. "Bisa dikatakan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik," ujar Riawan.

Ia menjelaskan tenaga ahli non-ASN memang bisa ada. Akan tetapi ruangnya berbeda. Salah satu contohnya berada di lingkungan DPRD. Mekanisme hukumnya tidak sama.

Setelah penjelasan ahli selesai, perhatian kembali mengarah pada pokok perkara. Jaksa menguraikan kembali dakwaan terhadap para terdakwa. Dugaan pemerasan anggaran menjadi inti perkara.

Menurut dakwaan, peristiwa berlangsung antara April hingga November 2025. Lokasinya tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru. Mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor pemerintahan.

Jaksa menyebut terdapat pertemuan pada Senin, 7 April 2025. Pertemuan berlangsung di rumah dinas gubernur. Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut. Dari sinilah cerita mulai berkembang.

Dalam dakwaan disebut muncul kalimat "matahari hanya satu". Kalimat itu kemudian menjadi bagian penting perkara. Jaksa menilai ada pesan loyalitas di dalamnya. Ancaman mutasi juga disebut muncul.

 

Setelah pergeseran anggaran dilakukan, para kepala UPT diduga diminta memberikan setoran. Nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Permintaan tersebut disebut terus berkembang.

Awalnya angka yang muncul sekitar 2,5 persen. Dalam perjalanan, jumlah itu meningkat. Angkanya menjadi lima persen. Nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Alasannya berkaitan tekanan jabatan. Kekhawatiran kehilangan posisi disebut ikut berperan. Semua itu kini diuji di persidangan.

Setoran dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar. Tahap kedua sebesar Rp1 miliar. Tahap ketiga mencapai Rp750 juta.

Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dana diduga mengalir melalui perantara. Sebagian lain disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Fakta-fakta itu masih diuji dalam sidang.

Hingga Kamis, 11 Juni 2026, majelis hakim belum mengambil kesimpulan. Persidangan masih berjalan. Jaksa masih menghadirkan alat bukti. Tim penasihat hukum juga masih menyampaikan pembelaan.

Di ruang sidang itu, satu hal terlihat jelas. Perkara ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah. Bukan pula sekadar soal setoran. Sidang mulai membahas sesuatu yang lebih mendasar. R-02

Editor: Krisman
Tags :Korupsi Dinas PUPR RiauPengadilan Tipikor PekanbaruKPKAbdul WahidWewenang Gubernur

BERITA TERKAIT :

  • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

    Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 18:10 WIB
  • Ditahan KPK, ASN BPK Titin Bongkar Dugaan Aliran Suap: “Pimpinan Berjenjang”

    Ditahan KPK, ASN BPK Titin Bongkar Dugaan Aliran Suap: “Pimpinan Berjenjang”

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 12:11 WIB
  • KPK Tangkap 5 Pegawai BPK Usai Ringkus Bupati Muara Enim

    KPK Tangkap 5 Pegawai BPK Usai Ringkus Bupati Muara Enim

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 08:18 WIB
  • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 21:11 WIB
  • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 20:37 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    27/07/2026  ❘  16:10 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan