SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
    • Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      11/06/2026  ❘  18:10 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
    • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      11/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      11/06/2026  ❘  09:50 WIB
    • Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      11/06/2026  ❘  08:55 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

11/06/2026  ❘  20:18 WIB • Hukrim
Bagikan :
Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 11 Juni 2026, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. (sumber: istimewa)

RIAU, Sabang Merauke News — Sidang dugaan korupsi anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau kembali bergulir pada Kamis, 11 Juni 2026. Kali ini perhatian tertuju kepada seorang saksi ahli. Ia adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum. Akademisi Universitas Gajah Mada itu hadir memberi pandangan hukum administrasi negara.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kemudian Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan. Serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Sejak awal sidang, suasana berlangsung tenang. Jaksa KPK mengajukan sejumlah pertanyaan. Majelis hakim mendengarkan dengan saksama. Para terdakwa juga mengikuti jalannya persidangan.

Di tengah ruangan itu, Riawan mulai menjelaskan satu hal mendasar. Menurutnya, jabatan gubernur bukan jabatan biasa. Ada kewenangan besar yang melekat di dalamnya. Ada pula batas-batas yang wajib dipatuhi. "Gubernur adalah kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat," kata Riawan. 

Kalimat itu menjadi pintu masuk penjelasannya. Seorang gubernur bukan hanya memimpin provinsi. Ia juga menjalankan fungsi negara di daerah. Karena itu, kewenangannya sangat luas.

Gubernur dapat melakukan pembinaan. Gubernur dapat melakukan pengawasan. Gubernur juga berperan mengoordinasikan pembangunan. Semua tugas itu diberikan oleh undang-undang.

Kewenangan tersebut membuat posisi gubernur sangat strategis. Setiap keputusan dapat berdampak luas. Setiap kebijakan menyentuh banyak sektor. Karena itu, aturan juga memberi pagar yang jelas.

Menurut Riawan, seorang gubernur termasuk penyelenggara negara. Status itu membawa sejumlah kewajiban. Salah satunya melaporkan harta kekayaan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik. "Kedudukan gubernur merupakan jabatan strategis negara," ujarnya.

Penjelasan lalu bergerak ke topik lain. Jaksa mulai menanyakan soal penghasilan kepala daerah. Pertanyaan itu menjadi salah satu fokus utama sidang. Ruangan kembali hening.

Riawan menjelaskan bahwa seorang gubernur telah menerima berbagai komponen penghasilan. Ada gaji pokok. Ada tunjangan jabatan. Ada tunjangan keluarga. 

Selain itu tersedia rumah dinas. Kendaraan dinas juga disediakan negara. Biaya operasional turut melekat pada jabatan. Semua sudah diatur dalam aturan negara. "Jabatan publik hanya menerima penghasilan dari sumber yang ditetapkan peraturan," kata Riawan.

Penjelasan tersebut lalu dikaitkan dengan ilustrasi dari jaksa. Ilustrasi itu menggambarkan seorang kepala daerah menerima dana tambahan. Dana tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan daerah. Ahli diminta memberi pandangan hukum.

Riawan menjawab dengan tegas. Menurutnya, penerimaan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Alasannya sederhana. Komponen penghasilan pejabat sudah diatur negara. "Tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan. Kali ini menyentuh soal gratifikasi. Topik itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan jabatan publik. 

 

Menurut Riawan, tidak semua pemberian otomatis menjadi gratifikasi. Ada unsur yang harus dilihat. Tujuan pemberian menjadi faktor penting. Dampaknya terhadap kebijakan juga harus diperiksa. "Kalau pemberian dilakukan untuk memengaruhi kebijakan, dapat masuk kategori gratifikasi," kata Riawan.

Meski demikian, ia mengingatkan satu hal. Penjelasan tersebut masih berada dalam konteks ilustrasi. Pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Semua harus diuji dalam persidangan.

Pembahasan kemudian bergeser. Jaksa mulai mengulas soal penyalahgunaan wewenang. Istilah itu sering muncul dalam perkara korupsi. Akan tetapi, maknanya tidak selalu dipahami secara utuh.

Riawan menjelaskan kewenangan bukan kekuasaan tanpa batas. Kewenangan diberikan untuk tujuan tertentu. Jika digunakan di luar tujuan itu, masalah hukum bisa muncul. "Larangan penyalahgunaan wewenang berlaku bagi seluruh pejabat," ujarnya.

Ia memberi contoh sederhana. Seorang pejabat mempermudah urusan kerabat dekat. Sementara masyarakat lain dipersulit. Situasi seperti itu dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Contoh lain muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem pengadaan memiliki mekanisme tersendiri. Semua tahapan sudah diatur. Intervensi dari luar mekanisme dapat menimbulkan persoalan. "Ketika pejabat mengarahkan proses pengadaan di luar mekanisme, itu penyalahgunaan wewenang," katanya.

Sidang lalu masuk ke pembahasan yang cukup menarik. Topiknya mengenai tenaga ahli gubernur. Nama Dani M. Nursalam ikut disebut dalam konteks tersebut.

Menurut Riawan, struktur pemerintahan daerah pada dasarnya diisi ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengaturannya sudah dipertegas dalam undang-undang.

Karena itu, setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan kehendak pejabat. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku. "Bisa dikatakan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik," ujar Riawan.

Ia menjelaskan tenaga ahli non-ASN memang bisa ada. Akan tetapi ruangnya berbeda. Salah satu contohnya berada di lingkungan DPRD. Mekanisme hukumnya tidak sama.

Setelah penjelasan ahli selesai, perhatian kembali mengarah pada pokok perkara. Jaksa menguraikan kembali dakwaan terhadap para terdakwa. Dugaan pemerasan anggaran menjadi inti perkara.

Menurut dakwaan, peristiwa berlangsung antara April hingga November 2025. Lokasinya tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru. Mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor pemerintahan.

Jaksa menyebut terdapat pertemuan pada Senin, 7 April 2025. Pertemuan berlangsung di rumah dinas gubernur. Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut. Dari sinilah cerita mulai berkembang.

Dalam dakwaan disebut muncul kalimat "matahari hanya satu". Kalimat itu kemudian menjadi bagian penting perkara. Jaksa menilai ada pesan loyalitas di dalamnya. Ancaman mutasi juga disebut muncul.

 

Setelah pergeseran anggaran dilakukan, para kepala UPT diduga diminta memberikan setoran. Nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Permintaan tersebut disebut terus berkembang.

Awalnya angka yang muncul sekitar 2,5 persen. Dalam perjalanan, jumlah itu meningkat. Angkanya menjadi lima persen. Nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Alasannya berkaitan tekanan jabatan. Kekhawatiran kehilangan posisi disebut ikut berperan. Semua itu kini diuji di persidangan.

Setoran dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar. Tahap kedua sebesar Rp1 miliar. Tahap ketiga mencapai Rp750 juta.

Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dana diduga mengalir melalui perantara. Sebagian lain disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Fakta-fakta itu masih diuji dalam sidang.

Hingga Kamis, 11 Juni 2026, majelis hakim belum mengambil kesimpulan. Persidangan masih berjalan. Jaksa masih menghadirkan alat bukti. Tim penasihat hukum juga masih menyampaikan pembelaan.

Di ruang sidang itu, satu hal terlihat jelas. Perkara ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah. Bukan pula sekadar soal setoran. Sidang mulai membahas sesuatu yang lebih mendasar. R-02

Editor: Krisman
Tags :Korupsi Dinas PUPR RiauPengadilan Tipikor PekanbaruKPKAbdul WahidWewenang Gubernur

BERITA TERKAIT :

  • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

    Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 18:10 WIB
  • Ditahan KPK, ASN BPK Titin Bongkar Dugaan Aliran Suap: “Pimpinan Berjenjang”

    Ditahan KPK, ASN BPK Titin Bongkar Dugaan Aliran Suap: “Pimpinan Berjenjang”

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 12:11 WIB
  • KPK Tangkap 5 Pegawai BPK Usai Ringkus Bupati Muara Enim

    KPK Tangkap 5 Pegawai BPK Usai Ringkus Bupati Muara Enim

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 08:18 WIB
  • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 21:11 WIB
  • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 20:37 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan