SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
    • Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      11/06/2026  ❘  18:10 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
    • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      11/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      11/06/2026  ❘  09:50 WIB
    • Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      11/06/2026  ❘  08:55 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

11/06/2026  ❘  20:25 WIB • Hukrim
Bagikan :
Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

Ilustrasi. Foto: Dok SM News

JAWA TENGAH, SabangMerauke News — Polres Semarang berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AJS (56), asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, atas kasus dugaan kekerasan seksual ekstrem terhadap delapan santriwati di bawah umur. Demi melancarkan aksi bejatnya, pria yang berprofesi sebagai pengajar ini menggunakan langkah populis yang manipulatif dengan mengaku-ngaku sebagai seorang 'Habib' dan mencekoki para korban menggunakan doktrin agama sesat bahwa persetubuhan dapat menghapus dosa.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa seluruh korban tindakan asusila tersangka masih berstatus anak-anak di bawah umur. Rentang usia para santriwati yang menjadi korban keganasan nafsu siber tersangka berkisar antara 13 hingga 16 tahun.

"Aksi bejat ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 sampai November 2024. Lokasi utamanya berada di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Demi melindungi keamanan dan masa depan para korban, kami sengaja tidak menyebutkan nama pondok pesantren yang bersangkutan," ujar AKP Bodia saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6/2026).

Modus Doktrin Populis: Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

AKP Bodia menjelaskan, petaka ini bermula ketika AJS mendapatkan tawaran untuk menjadi salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut. Karena tugasnya itu, AJS akhirnya diizinkan untuk tinggal dan menetap di dalam lingkungan ponpes yang menampung hingga ratusan santri dan santriwati tersebut.

Namun, bukannya memberikan teladan moral dan ilmu agama yang lurus, AJS justru memanfaatkan statusnya untuk menyebarkan ajaran menyimpang secara perlahan kepada para santriwati. Tersangka sengaja menyasar psikologis santriwati yang masih belia dengan membawa-bawa narasi agama sebagai tameng kelakuannya.

"Tersangka menyesatkan pikiran korban secara populis dengan menyampaikan dogma bahwa hubungan badan atau persetubuhan dengannya merupakan jalan untuk menghapus dosa. Tidak hanya itu, tersangka juga menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa jika mereka tidak menurut, maka mereka akan masuk neraka. Bahkan, ia berdalih tindakan keji tersebut merupakan bagian dari metode pengobatan," ungkap Bodia secara gamblang.

Di bawah tekanan psikologis dan manipulasi doktrin spiritual tersebut, tersangka AJS dengan leluasa mencabuli serta menyetubuhi delapan orang santriwati secara berulang kali.

Berlanjut ke Hotel dengan Dalih Ziarah
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, tindakan pencabulan ini pada awalnya hanya terjadi di lingkungan internal pondok pesantren memanfaatkan situasi sepi. Namun, seiring berjalannya waktu, nafsu bejat AJS semakin tidak terkendali. Ia mulai berani membawa para korban keluar dari area penangkaran ponpes.

"Dengan menggunakan dalih kegiatan ziarah keagamaan, tersangka AJS membawa para korban ke beberapa hotel. Kami menemukan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel-hotel yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Semarang," tambah Kasatreskrim.

Selama berbulan-bulan menjadi budak nafsu tersangka, para santriwati tidak pernah berani mengadu atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pengurus pesantren lainnya. Mereka tersandera rasa takut yang luar biasa akibat ancaman-ancaman gaib dan intimidasi nyata yang dilontarkan oleh AJS.

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Kedok AJS sebagai pemuka agama mulai dicurigai warga pada awal tahun 2024. Warga sekitar dan pengurus pesantren merasa ganjil dengan perilaku AJS yang kerap mengaku sebagai habib, namun perilakunya tidak mencerminkan hal tersebut. Ia bahkan diketahui tidak pernah mau ikut beribadah bersama secara berjamaah.

"Hingga akhirnya pada Maret 2024, tersangka AJS diusir secara paksa oleh warga sekitar dan pengurus pesantren karena suka mengaku-ngaku sebagai habib, padahal aslinya dia bersuku Jawa dan tidak memiliki silsilah tersebut," terang Bodia.

Pasca-pengusiran tersebut, barulah para korban perlahan berani terbuka. Pada Mei 2025, pihak keluarga dari para santriwati yang hancur hatinya mendengar pengakuan anak mereka, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan keji AJS ke Mapolres Semarang.

Mendapat laporan sensitif tersebut, Satreskrim Polres Semarang langsung bergerak cepat melakukan pendalaman. Namun, dalam proses penyelidikan, AJS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik sebagai terlapor.

Setelah melakukan pelacakan intensif, Polres Semarang akhirnya berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap AJS pada akhir Februari 2026 kemarin.

"Melalui proses gelar perkara yang panjang, kami menetapkan AJS sebagai tersangka utama kasus dugaan kekerasan seksual. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan di sel tahanan Mapolres Semarang," tegas AKP Bodia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang merusak masa depan generasi muda, Polres Semarang menjerat AJS dengan pasal berlapis yang sangat berat.

"Kami menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 dan 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga menempelkan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), karena adanya unsur relasi kuasa di mana dia mengaku-ngaku sebagai pengajar sekaligus tokoh agama. Itu menjadi poin pemberatan hukuman," jelasnya.

Selain undang-undang perlindungan anak dan TPKS, polisi juga melapisi dakwaan menggunakan pasal dalam KUHP terkait pencabulan disertai paksaan atau kekerasan fisik. Atas akumulasi pasal tersebut, AJS terancam menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi.

"Jadi kurang lebih minimal ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan maksimal hingga 15 tahun penjara," tutup AKP Bodia Teja Lelana. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :HabibPalsuSemarangPencabulanSantriwatiDoktrinSesatHapusDosaSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

    Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 20:01 WIB
  • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

    Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 19:52 WIB
  • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

    9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 19:22 WIB
  • Terungkap, SPPG Harapan Raya Mandiri Tak Gunakan IPAL, Limbah Hanya Ditampung di Lubang Penampungan

    Terungkap, SPPG Harapan Raya Mandiri Tak Gunakan IPAL, Limbah Hanya Ditampung di Lubang Penampungan

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 16:34 WIB
  • Strategi SF Hariyanto Sisir Ratusan Ribu Kendaraan Mati Pajak di Kampar

    Strategi SF Hariyanto Sisir Ratusan Ribu Kendaraan Mati Pajak di Kampar

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 16:29 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan