SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
    • Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      11/06/2026  ❘  18:10 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
    • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      11/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      11/06/2026  ❘  09:50 WIB
    • Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      11/06/2026  ❘  08:55 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Pertalite Medan

Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

11/06/2026  ❘  19:34 WIB • Daerah
Bagikan :
Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak. (sumber: istimewa)

SUMUT, SabangMerauke News — Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Kota Medan terus bergulir. Perkara ini menyeret dua warga ke meja hijau. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah sidang mengungkap sejumlah fakta baru. Majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan para terdakwa. Polisi lalu menjelaskan situasi saat peristiwa terjadi. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengatakan kondisi saat itu berbeda. Kota Medan sedang menghadapi dampak bencana banjir. Sejumlah wilayah Sumatera Utara juga mengalami situasi serupa. Distribusi BBM ikut terganggu.  "Itu kejadiannya pada saat ada bencana alam banjir," kata Calvijn, Kamis, 11 Juni 2026.

Banjir memicu antrean panjang di banyak SPBU. Pasokan bahan bakar tidak berjalan normal. Masyarakat kesulitan memperoleh BBM. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat.

Calvijn menjelaskan Polrestabes Medan melakukan pemetaan wilayah. Pengawasan diperketat selama masa kelangkaan. Patroli digelar di sejumlah titik strategis. Langkah itu bertujuan menjaga distribusi BBM tetap berjalan. "Terkait itu ada dampak antrean panjang dan pasokan terhambat," ujar Calvijn.

Dari sinilah cerita jeriken itu bermula. Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas mendatangi SPBU Simpang Pos di Jalan Jamin Ginting. Informasi awal menyebut ada aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Petugas lalu melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi. Aziz sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Jeriken tersebut dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor.

Pengendara itu diketahui bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, Ranning mengaku membeli Pertalite untuk dijual kembali. Tujuannya mencari keuntungan.

Polisi lalu membawa keduanya ke Polrestabes Medan. Proses hukum berjalan setelah pemeriksaan dilakukan. Penyidik menilai terdapat pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Kasus kemudian berlanjut ke pengadilan.

Dalam berkas perkara disebutkan jeriken yang digunakan berkapasitas 40 liter. Pengisian dilakukan tanpa barcode. Praktik tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. Aziz disebut menerima upah dari aktivitas itu.

Nilai upahnya relatif kecil. Aziz menerima Rp15 ribu setiap jeriken. Jumlah itu menjadi bagian fakta persidangan. Fakta lain mengungkap Aziz baru bekerja sekitar dua bulan.

Manajemen SPBU disebut sudah memberi peringatan. Larangan pengisian Pertalite menggunakan jeriken telah disampaikan. Informasi itu muncul dalam dokumen perkara. Keterangan tersebut ikut diperiksa dalam persidangan.

Perjalanan kasus lalu memasuki babak baru. Saat sidang berlangsung, majelis hakim mulai mengupas proses penangkapan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada saksi polisi. Jawaban yang muncul justru membuka ruang diskusi.

Dalam dakwaan disebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Akan tetapi, saksi polisi memberi penjelasan berbeda. Mereka menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin. Perbedaan itu menjadi perhatian hakim.

 

Saksi penangkap bernama Erwin memberikan keterangannya. Ia mengaku sedang menjalankan tugas patroli. Patroli dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Fokus patroli berkaitan dengan distribusi BBM. "Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan," kata Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menyoroti perbedaan keterangan tersebut. Hakim ingin memastikan proses hukum berjalan objektif. Tidak boleh ada celah dalam penegakan hukum. Semua fakta harus diuji secara terbuka.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyinggung kemungkinan adanya faktor lain. Pernyataan itu muncul di ruang sidang. Suasana persidangan sempat menghangat. "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request," kata Hakim Khamozaro Waruwu.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian. Sebab hakim sedang menguji konsistensi keterangan saksi. Setiap perbedaan harus dijelaskan. Tujuannya menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan tetap menegaskan proses berjalan profesional. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Penyidikan juga telah melewati tahapan hukum. Semua proses masih berlangsung. "Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti," kata Calvijn.

Di ruang sidang, ancaman hukuman juga menjadi pembahasan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdakwa dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar. Nilai maksimal denda mencapai Rp60 miliar.

Angka tersebut memicu perdebatan. Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini lebih dekat pada pelanggaran prosedur. Nilai keuntungan juga sangat kecil. Tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang muncul.

Menurut tim pembela, aktivitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di daerah tertentu. Ada kawasan yang jauh dari SPBU. Penjualan eceran sering menjadi alternatif bagi warga. Argumen itu akan diuji selama persidangan berlangsung. R-02

Editor: Krisman
Tags :Kasus PertaliteKapolrestabes MedanKasus BBMSidang PertaliteHukum Indonesia

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 08:20 WIB
  • Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

    Daerah •
    08/06/2026 ❘ 11:31 WIB
  • Polisi Terlibat Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Karier Berakhir dengan Pemecatan

    Polisi Terlibat Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Karier Berakhir dengan Pemecatan

    Hukrim •
    27/05/2026 ❘ 19:47 WIB
  • Kasus 50 Santriwati di Pati, DPR Sebut Indonesia Darurat Pelecehan Seksual

    Kasus 50 Santriwati di Pati, DPR Sebut Indonesia Darurat Pelecehan Seksual

    Nasional •
    06/05/2026 ❘ 10:37 WIB
  • Prabowo Sentil Gaji Aparatur, Tegaskan Pengabdian Lebih Penting dari Keluhan

    Prabowo Sentil Gaji Aparatur, Tegaskan Pengabdian Lebih Penting dari Keluhan

    Nasional •
    10/04/2026 ❘ 16:31 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan