Terungkap, SPPG Harapan Raya Mandiri Tak Gunakan IPAL, Limbah Hanya Ditampung di Lubang Penampungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi didampingi Kabid Penataan dan Pentaatan, Ade Fauzi saat meninjau sistem penglohan limbah cair SPPG Harapan Raya Mandiri, Bagan Batu, Kamis (11/6/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Fakta baru terungkap dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir terhadap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Harapan Raya Mandiri yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi pada Kamis (11/6/2026), diketahui bahwa fasilitas tersebut tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya. Limbah cair dari aktivitas dapur hanya ditampung pada sebuah lubang penampungan tanpa melalui proses pengolahan atau filtrasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, yang turun langsung ke lokasi didampingi Kabid Penataan dan Pentaatan DLH, Ade Fauzi, mengungkapkan bahwa kolam yang selama ini disebut sebagai tempat pengelolaan limbah ternyata hanya berupa lubang penampungan biasa.
"Kita sudah melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pengecekan, tempat yang disebut sebagai kolam pengolahan limbah itu hanya berupa lubang penampungan dan tidak ditemukan adanya sistem filtrasi ataupun pengolahan limbah sebagaimana fungsi IPAL," ungkap Suwandi.
Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah tim DLH gagal menemui Kepala SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri saat melakukan klarifikasi terkait berbagai persoalan pengelolaan lingkungan yang sempat menjadi perhatian publik.
Selain menyoroti persoalan limbah cair, DLH juga memberikan sejumlah arahan terkait pengelolaan sampah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG tersebut. Menurut Suwandi, pengangkutan sampah harus dilakukan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
"Pengangkutan sampah domestik nantinya harus memiliki administrasi yang jelas, termasuk retribusi dan jadwal pengangkutan yang akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Suwandi juga menegaskan bahwa DLH tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran pengangkutan sampah yang sebelumnya menggunakan pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
"Kami ingin mengklarifikasi terkait temuan kuitansi pembayaran pengangkutan sampah yang kami nyatakan ilegal. Karena pengangkutan tersebut bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Perusahaan yang tercantum dalam kuitansi itu juga tidak terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kami menyatakan pembayaran tersebut ilegal dan DLH tidak bertanggung jawab atas pembayaran sampah itu," tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk UPTD terkait, agar ke depan menjalin koordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Kedepannya saya minta kepada UPTD untuk bekerja sama dengan instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala DLH," tutup Suwandi.
Temuan ini semakin memperkuat perlunya evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri, terutama terkait pengelolaan limbah cair dan sampah domestik agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. (R-02)

