KPK Tangkap 5 Pegawai BPK Usai Ringkus Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dalam operasi lanjutan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dalam operasi lanjutan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi terbaru berkaitan dugaan suap terhadap auditor.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo. Dugaan suap berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim menuju sejumlah pihak BPK. Perkara tersebut berkaitan upaya menutupi temuan audit pengadaan proyek daerah setempat.
KPK menyatakan total sebelas orang telah diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Enam pihak diamankan lebih dahulu saat operasi awal berlangsung sehari sebelumnya. Lima pihak terbaru merupakan aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan aktif.
“ Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi Prasetyo. Identitas serta peran masing-masing pegawai masih dirahasiakan selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh pihak menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Penyidik mendalami dugaan suap terkait upaya menghilangkan temuan audit pengadaan daerah. Salah satu pengadaan disorot berkaitan proyek smart TV dan smart board. Temuan tersebut sebelumnya masuk dalam materi penyelidikan perkara korupsi Muara Enim.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tiga tersangka lain berasal dari unsur birokrasi, kerabat dekat, serta swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dinilai mencukupi.
Empat tersangka tersebut terdiri Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi. KPK melakukan penahanan selama dua puluh hari pertama sejak sembilan Juni. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp323 juta dari tas milik Abi Nurwardani. Barang bukti lain berupa uang rupiah dan mata uang asing. Penyitaan dilakukan dari brankas rumah tersangka saat proses penggeledahan berlangsung.
“Uang tunai yang diamankan dari brankas sebesar Rp40 juta,” kata Achmad Taufik Husein. Penyidik juga menemukan 3.200 dolar Amerika Serikat dan 2.260 riyal Saudi. Selain itu terdapat saldo rekening bernilai sekitar Rp1,47 miliar.
KPK menduga saldo rekening tersebut tersebar dalam beberapa akun atas nama nomine. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain terkait. Perkembangan perkara dipastikan terus berlanjut seiring pendalaman alat bukti.(R-04)
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

