Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid
Dani M Nursalam, mantan staf ahli Gubernur Riau, menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Dani M Nursalam kembali duduk di kursi saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2026. Kali ini, ia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Kuniawan.
Seorang mantan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, itu dengan gamblang mengurai cerita tentang uang Rp1 miliar. Mulai dari pertemuan di kedai kopi, kode "Volcom", hingga aliran dana ke lingkaran pusat kekuasaan Pemerintah Provinsi Riau. Satu per satu potongan cerita itu muncul dari mulut Dani.
Sejak awal pemeriksaan, Dani tidak menutupi keterlibatannya. Ia mengaku ikut menjalankan berbagai aktivitas terkait perkara. Sebagian tindakan disebutnya berasal dari arahan atasan. Pengakuan itu menjadi salah satu titik penting persidangan. "Semua yang saya lakukan sesuai arahan pimpinan, kecuali uang Rp50 juta," kata Dani.
Jaksa kemudian mendalami peran Dani dalam rangkaian peristiwa. Hakim juga bergantian mengajukan pertanyaan. Keterangan demi keterangan mulai tersusun seperti kepingan puzzle.
Dani menjelaskan alasan menjadi saksi mahkota. Keputusan itu lahir setelah proses panjang. Ia mengaku banyak merenung selama pemeriksaan KPK. Diskusi dengan penasihat hukum turut memengaruhi langkah tersebut. "Saya mengaku salah. Saya merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum," ujar Dani.
Pengakuan berikutnya jauh lebih menarik. Dani mengungkap cerita mengenai uang Rp1 miliar. Dana itu disebut berasal dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Cerita bermula dari sebuah panggilan telepon.
Menurut Dani, Arief Setiawan menghubunginya. Mereka kemudian bertemu di sebuah kedai kopi kawasan Jalan Harapan Raya. Dalam pertemuan itu hadir pula Brantas Hartono. Pertemuan tersebut menjadi awal pembahasan dana Rp1 miliar.
Dani mengatakan Arief meminta dirinya berurusan dengan Hartono. Setelah Arief meninggalkan lokasi, pembicaraan berlanjut. Mereka menyepakati mekanisme penyerahan uang. Lokasi pengambilan akhirnya ditentukan di rumah Hartono.
Ada satu kata yang terus diingat Dani. Kata itu menjadi penanda transaksi. Kode tersebut adalah "Volcom". Kode sederhana itu kemudian menjadi bagian dari cerita persidangan.
Menurut Dani, uang Rp1 miliar tidak berhenti di tangannya. Ia mengaku seluruh proses dilaporkan kepada Abdul Wahid. Komunikasi disebut berlangsung secara berkala. Setiap perkembangan disampaikan melalui koordinasi rutin. "Semua saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tetap berkoordinasi," katanya.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh. Hakim ingin mengetahui siapa penerima akhir dana tersebut. Dani mengaku tidak melihat secara langsung. Meski begitu, ia memiliki keyakinan tertentu. "Saya meyakini uang itu sudah dipegang Marjani," ujarnya.
Dana Rp1 miliar itu ternyata tidak diserahkan sekaligus. Dani membeberkan pola penyalurannya. Tahap pertama senilai Rp300 juta. Setelah itu disusul Rp200 juta dan Rp170 juta.
Masih ada beberapa penyaluran lanjutan. Dani mengaku hanya mengikuti kode tertentu. Kode tersebut datang dari Marjani. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaan dana secara rinci. "Saya hanya mendapat kode dari Marjani. Saya tidak tahu kegiatannya," kata Dani.
Dalam keterangannya, Dani juga mengungkap pola permintaan tambahan dana. Saat dana operasional menipis, komunikasi kembali muncul. Permintaan disampaikan dengan kode tertentu. Mekanisme itu disebut berlangsung berulang kali. "Kebanyakan untuk operasional. Kalau stok kosong, saya dikabari lagi," ujarnya.
Fakta lain muncul saat hakim menelusuri kebutuhan perjalanan sejumlah pejabat. Dani menyebut pernah menerima pesan untuk diteruskan kepada Arief. Isi pesan terkait bantuan dana perjalanan. Beberapa nama pejabat disebut dalam persidangan.
Awalnya dana yang dibutuhkan mencapai Rp400 juta. Rinciannya sudah ditentukan sejak awal. Pangdam mendapat alokasi Rp150 juta. Kapolda Rp150 juta dan Danrem Rp100 juta.
Menurut Dani, angka tersebut berasal dari Abdul Wahid. Tugasnya hanya menyampaikan informasi kepada Arief. Pembahasan itu kemudian berkembang. Muncul tambahan nama Danlanud dalam daftar.
Nilai kebutuhan dana berubah menjadi Rp450 juta. Usulan awal mencapai Rp100 juta. Setelah dibahas, angka dipangkas menjadi Rp50 juta. Keterangan itu kembali dicatat majelis hakim.
Hakim lalu menggali motif Dani menjalankan seluruh aktivitas tersebut. Pertanyaan diarahkan pada keuntungan pribadi. Dani menjawab tidak memperoleh manfaat finansial khusus. Ia menyebut semua dilakukan karena loyalitas. "Tidak ada keuntungan bagi saya," tegas Dani.
Meski begitu, Dani mengakui menerima dana operasional pribadi. Nilainya Rp50 juta setiap bulan. Dana tersebut diberikan oleh Arief Setiawan. Total penerimaan mencapai lima kali. Jumlah keseluruhan mencapai Rp250 juta. Dana itu diterima selama beberapa bulan.
Pengakuan tersebut langsung ditanggapi Arief. Ia menyebut total dana operasional yang diserahkan ke Dani mencapai Rp300 juta. Menurutnya, ada satu penyerahan tambahan. Dana pertama diberikan pada Mei 2025. Uang itu disebut dimasukkan langsung ke kendaraan Dani.
Perbedaan keterangan tidak berhenti di situ. Arief juga membantah cerita pertemuan di kedai kopi. Menurut versinya, Dani yang lebih dahulu menghubungi. Bukan dirinya yang mengajak bertemu.
Dani tetap bertahan pada keterangannya. Ia mengakui menghubungi Arief terkait lokasi. Kedai kopi dipilih karena dekat rumahnya. Kebetulan lokasi itu juga dekat rumah Hartono. "Tempatnya saya yang menentukan," kata Dani.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama kemudian menyoroti sumber operasional tenaga ahli gubernur. Pertanyaan mengarah pada belanja operasional pimpinan. Anggaran itu nilainya cukup besar setiap bulan. Hakim mempertanyakan mengapa dana operasional berasal dari Arief.
Menurut hakim, gubernur memiliki BOP sekitar Rp388 juta per bulan. Dana itu tersedia dalam mekanisme pemerintahan. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Dani mengaku tidak memahami penggunaannya. "Saya tidak tahu. Yang saya tahu BOP untuk pimpinan," jawab Dani.
Persidangan hari itu berlangsung cukup panjang. Jaksa KPK juga memastikan status saksi mahkota Dani. Pertanyaan mengenai tekanan penyidik diajukan secara langsung. Jawaban Dani terdengar tegas. "Tidak ada tekanan. Itu keinginan saya sendiri," katanya.
Keterangan Dani menambah daftar fakta dalam perkara ini. Jaksa berusaha menyusun hubungan antar terdakwa. Aliran dana juga terus dipetakan. Setiap pengakuan menjadi bahan pendalaman berikutnya.
Perkara ini menyeret beberapa nama penting. Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam duduk dalam pusaran kasus yang sama. Jaksa menduga terjadi pemerasan anggaran. Nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan. Sebagian disebut terkait operasional. Sebagian lain diduga mengalir ke kegiatan nonkedinasan. Rangkaian penggunaan dana masih didalami.
Jaksa KPK menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan masih berlanjut. Fakta-fakta baru masih berpotensi muncul pada agenda berikutnya.
Di ujung sidang, satu hal terasa jelas. Cerita tentang uang Rp1 miliar belum berakhir. Nama-nama yang disebut masih menjadi bagian pemeriksaan. Setiap keterangan membuka lorong baru dalam perkara besar yang mengguncang birokrasi Riau. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Tuding Abdul Wahid Lakukan Kejahatan Kerah Putih yang Tertutup dan Terorganisir
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Mantan Kadis PUPR Bongkar Perintah Abdul Wahid: "Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam!"

