Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan
Hamparan konsesi PT Industrial Forest Plantation (IFP). Foto: PT IFP
Penulis: Hamka, BH*
SABANGMERAUKE NEWS - Ada ironi besar yang tengah berlangsung dalam implementasi Remedy Framework FSC terhadap dua raksasa industri kehutanan di Indonesia: APP Group dan APRIL Group. Di atas kertas, remedy dipromosikan sebagai mekanisme pemulihan atas jejak panjang deforestasi, konflik tenurial, kerusakan ekologis serta pelanggaran hak-hak masyarakat akibat ekspansi industri kehutanan skala besar.
Namun, dalam praktiknya, remedy kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar “perbaikan” prosedural. Padahal, pemulihan seharusnya dimaknai lebih jauh: memperbaiki ketimpangan relasi kuasa, mengembalikan dan memulihkan hak masyarakat terdampak serta memastikan komunitas lokal memiliki posisi bermakna dalam menentukan masa depan dan ruang hidupnya.
Karena itu, keberhasilan remedy tidak cukup diukur dari tersusunnya dokumen, forum konsultasi, atau kepatuhan administratif terhadap prosedur FSC. Sebagai instrumen keadilan, remedy seharusnya berjalan secara transparan, dapat dipahami dan di akses oleh masyarakat terdampak serta membuka ruang partisipasi yang nyata dalam menentukan arah pemulihan.
Pertanyaannya: siapa yang benar-benar mengetahui bahwa proses remedy sedang berlangsung? Sejauh mana masyarakat memahami tujuan, mekanisme, dan implikasi proses tersebut? Dan apakah mereka sungguh memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan atau hanya hadir sebagai peserta konsultasi dalam skema yang telah ditentukan sebelumnya?
Dalam konteks Indonesia, pertanyaan ini menjadi sangat relevan karena konflik kehutanan bukan semata persoalan hilangnya tutupan hutan juga perebutan kuasa atas ruang hidup. Siapa yang menentukan arah pembangunan, siapa yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, dan siapa yang menanggung dampaknya sering kali berjalan dalam ketimpangan yang panjang. Ketika remedy gagal menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna, mekanisme ini justru berisiko mengulang pola lama dan tidak menjawab persoalan.
APP Group: Remedy yang Bergerak dalam Senyap
Sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara FSC dan APP Group pada Mei 2024, APP secara formal memasuki proses FSC Remedy Framework sebagai mekanisme pemulihan atas dampak sosial dan lingkungan dari jejak historis operasional perusahaan dan jaringan pemasoknya. Di atas kertas, proses ini mencakup baseline assessment sosial-lingkungan, penyusunan mekanisme pengaduan, hingga pengembangan prosedur Free, Prior and Informed Consent (FPIC) untuk melibatkan masyarakat terdampak. harapannya remedy benar-benar menempatkan masyarakat terdampak sebagai pusat pemulihan.
Keraguan menguat, ketika Januari 2025 FSC menangguhkan implementasi remedy APP Group. Penangguhan yang berlangsung hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa, pada level tata kelola perusahaan, masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya jelas dan di buka ke publik. Dalam situasi seperti ini, kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak menjadi semakin sulit untuk di percaya.
Meskipun FSC mencabut penangguhan tersebut pada Juli 2025 dan melanjutkan proses remedy APP Group, langkah tersebut belum otomatis menjawab persoalan utama: transparansi, akuntabilitas dan keterjangkauan informasi bagi komunitas terdampak. Bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik tenurial, kehilangan akses penghidupan serta tekanan sosial-ekologis akibat ekspansi industri kehutanan, remedy tidak cukup hanya hadir dalam bentuk forum konsultasi dan dokumen teknis yang sulit dipahami dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat tapak..
Di tengah perkembangan tersebut, pertanyaan mengenai keterlibatan dan akses informasi bagi masyarakat terdampak tetap menjadi isu penting. Padahal Remedy Framework mensyaratkan keterlibatan pemangku hak terdampak (rights holders) dan pemangku kepentingan terdampak melalui pendekatan yang transparan, termasuk prinsip FPIC dan penyediaan informasi yang memadai mengenai proses remedy. Kerangka ini menempatkan partisipasi bermakna sebagai bagian penting dari legitimasi dalam proses pemulihan.
Tantangan utama implementasi remedy bukan hanya terletak pada rancangan pemulihan, tetapi juga pada sejauh mana proses tersebut dapat dipahami, diakses dan diikuti secara bermakna oleh masyarakat yang terdampak langsung. Tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi yang memadai, terdapat risiko bahwa remedy lebih dipersepsikan sebagai prosedur administratif daripada instrumen keadilan sosial dan ekologis.
APRIL Group: Menggantung di Tengah Ketidakjelasan
Berbeda dengan APP Group, persoalan remedy APRIL Group justru terbuka melalui kontroversi yang lebih nyata di ruang publik. Sebagai perusahaan pertama yang menjalankan FSC Remedy Framework, APRIL seharusnya menjadi preseden penting tentang bagaimana pemulihan atas dampak sosial dan lingkungan dijalankan secara kredibel, transparan dan berpihak pada masyarakat terdampak. Namun, perjalanan remedy APRILGroup justru memperlihatkan kerentanan mendasar: proses pemulihan dapat terganggu ketika persoalan konflik dan kekerasan di lapangan belum terselesaikan secara memadai.
Puncak persoalan muncul ketika FSC menangguhkan Memorandum of Understanding (MoU) remedy APRIL menyusul dugaan kekerasan yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai bagian dari kelompok korporasi APRIL dalam ruang lingkup remedy FSC, terhadap komunitas masyarakat adat di Sumatera Utara. Bagi FSC, tuduhan serius tersebut dipandang berpotensi bertentangan dengan komitmen remedy FSC, terutama prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak dan pencegahan dampak sosial baru selama proses pemulihan berlangsung. Dengan kata lain, bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalankan pemulihan historis apabila pada saat yang sama konflik baru masih terjadi?
Sebagai tindak lanjut, APRIL menunjuk lembaga independen Patala Unggul Gesang (PUG) untuk melakukan investigasi terhadap insiden TPL, dengan mandat menelaah akar konflik dan merekomendasikan langkah korektif. Namun hingga kini, hasil investigasi tersebut belum tersedia secara terbuka untuk publik. Ketiadaan akses terhadap temuan, metodologi, maupun rekomendasi investigasi memunculkan pertanyaan yang wajar: pelanggaran apa yang ditemukan, standar apa yang digunakan untuk mengevaluasi kasus dan bagaimana hasil tersebut memengaruhi masa depan remedy APRIL? Ketika informasi kunci tidak dapat diakses, masyarakat terdampak dan publik kehilangan dasar untuk menilai apakah proses evaluasi benar-benar berjalan secara independen dan akuntabel?.
Situasi ini menghadirkan paradoks serius bagi FSC Remedy Framework. Di satu sisi, remedy dipromosikan sebagai mekanisme keadilan bagi masyarakat terdampak. Namun di sisi lain, ketika proses ditangguhkan akibat dugaan kekerasan, sementara hasil investigasi independen tidak dibuka ke publik, masyarakat justru kembali berada pada posisi menunggu, menanti arah sebuah proses yang dampaknya menyangkut hajat hidup mereka, tetapi informasinya tidak sepenuhnya dapat mereka akses maupun pengaruhi. Transparansi bukan sekadar pelengkap remedy; ia adalah syarat dasar agar pemulihan memiliki legitimasi sosial yang diakui.
Krisis Transparansi dan Legitimasi
Pada akhirnya, APP Group dan APRIL Group memperlihatkan dua wajah berbeda dari persoalan yang sama: krisis transparansi dan legitimasi dalam implementasi FSC Remedy Framework. APP menunjukkan proses yang terus berjalan tetapi minim diketahui oleh Pemegang hak terdampak dan Pemangku kepentingan terdampak, sementara APRIL menghadapi proses yang tertunda dalam ketidakjelasan, disertai evaluasi yang tidak sepenuhnya terbuka ke publik. Meski berbeda bentuk, keduanya sama-sama menyisakan keterbatasan akses informasi bagi masyarakat untuk memahami dan mengawasi proses yang seharusnya dijalankan atas nama pemulihan.
Padahal, legitimasi remedy tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur formal atau penyelesaian tahapan administratif. Sebagai mekanisme keadilan, remedy seharusnya hadir secara nyata di tingkat tapak: dapat dipahami masyarakat terdampak, menyediakan informasi yang terbuka, menjelaskan arah proses secara jelas, serta memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi komunitas yang selama ini menanggung dampak sosial dan ekologis akibat ekspansi industri kehutanan.
Tanpa keterbukaan dan kepastian tersebut, Remedy Framework berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Alih-alih dipandang sebagai instrumen pemulihan, mekanisme ini justru dapat dipersepsikan sebagai alat pengelolaan reputasi korporasi. Sebab pemulihan yang berlangsung tanpa transparansi pada akhirnya sulit membangun kepercayaan publik dan tanpa kepercayaan, keadilan yang dijanjikan akan tetap terasa jauh. (R-03)
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

