SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      10/06/2026  ❘  19:59 WIB
    • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      10/06/2026  ❘  12:46 WIB
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
  • Nasional
    • Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      10/06/2026  ❘  18:40 WIB
    • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      10/06/2026  ❘  16:16 WIB
    • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      10/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      10/06/2026  ❘  16:10 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      10/06/2026  ❘  20:15 WIB
    • Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      10/06/2026  ❘  20:02 WIB
    • Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      10/06/2026  ❘  19:41 WIB
    • Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      10/06/2026  ❘  12:44 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      10/06/2026  ❘  20:37 WIB
    • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      10/06/2026  ❘  16:53 WIB
    • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      10/06/2026  ❘  16:22 WIB
    • Kabur Hingga ke Banten, Duet Begal Maut Pelalawan Akhirnya Terseret Pulang

      Kabur Hingga ke Banten, Duet Begal Maut Pelalawan Akhirnya Terseret Pulang

      10/06/2026  ❘  13:18 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      10/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      10/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      10/06/2026  ❘  15:33 WIB
    • Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      10/06/2026  ❘  15:29 WIB
  • Sport
    • Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      10/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
  • Opini
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

10/06/2026  ❘  18:40 WIB • Nasional
Bagikan :
Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto : Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pengesahan yang dilakukan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi.

Menurut Penrad, langkah DPR RI menunjukkan semakin jauhnya lembaga tersebut dari mandat konstitusional sebagai representasi kedaulatan rakyat.

"Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat," ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menilai pengesahan UU Polri menambah daftar kebijakan yang dianggap mengkhianati semangat reformasi. Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan terhadap UU Minerba, Omnibus Law, UU TNI, dan UU BUMN.

Penrad menilai proses penyusunan revisi UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ia menyebut aturan baru tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Menurutnya, revisi ini juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai rekomendasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.

"Saya mengira revisi UU Polri ini hanya bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab persoalan institusi kepolisian," tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah Pasal 28A. Pasal tersebut dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Penrad menilai ketentuan itu tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

"Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional. Ini akan mengganggu profesionalisme Polri sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit-system di kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan TAP MPR dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penrad juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga tersebut selama ini belum efektif menjalankan fungsi pengawasan.

"Dalam UU yang baru disahkan, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang hanya menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan. Ini tidak sejalan dengan kebutuhan check and balances," jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar Kompolnas menjadi lembaga independen di luar struktur eksekutif. Selain itu, lembaga tersebut perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

Penrad turut mengkritik kebijakan kenaikan usia pensiun anggota Polri. Dalam UU yang baru, usia pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun Kapolri menjadi 63 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.

"Dinaikkannya usia pensiun justru berpotensi menghambat regenerasi personel internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota. Ini juga berpotensi menambah beban anggaran yang akan menggerus APBN," tegasnya.

Selain itu, Penrad menyoroti Pasal 19 yang dinilai memberikan legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam tugas kepolisian.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan apabila tidak disertai pengaturan yang ketat.

"Hal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api, yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing)," ungkapnya.

Penrad mengingatkan bahwa kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil bukan hal baru. Ia pernah menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada 17 April 2025.

"Kita menolak itu. Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN mengadu jabatan mereka sudah habis karena diambil alih. Kita sedang melakukan reformasi birokrasi, tetapi di dalam tubuh sendiri secara kontraproduktif kita biarkan terjadi," tegas Penrad.

Ia juga mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

"Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu. Atau dicelupkan saja oleh kelompok-kelompok tertentu? Saya pikir kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri," pungkasnya.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :DPD RIPdt penrad siagianUu polrisabangMerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

    Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 16:22 WIB
  • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

    Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

    Nasional •
    10/06/2026 ❘ 16:16 WIB
  • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

    AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

    Nasional •
    10/06/2026 ❘ 16:13 WIB
  • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

    Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

    Daerah •
    10/06/2026 ❘ 12:46 WIB
  • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

    Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

    Daerah •
    10/06/2026 ❘ 12:00 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan