Polda Riau Rebus Narkoba Rp8,4 Miliar Dengan Pembersih Lantai, 24 Tersangka Terseret
Direktorat Resnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Rabu, 10 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News — Polda Riau memusnahkan narkoba senilai Rp8,4 miliar. Barang bukti itu berasal dari 22 kasus. Sebanyak 24 tersangka sudah diamankan. Pemusnahan berlangsung di halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau.
Panci besar berdiri di tengah halaman. Asap tipis terlihat mengepul perlahan. Isinya bukan bahan masakan. Isinya ribuan gram narkotika hasil sitaan. Semua dimusnahkan dalam satu kegiatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat jumlah barang bukti cukup besar. Sabu mencapai 5.226,74 gram. Ekstasi sebanyak 3.191 butir. Ganja mencapai 812,2 gram. Selain itu, ditemukan 743 cartridge etomidate.
Pemusnahan dipimpin Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar. Barang bukti dimasukkan ke panci besar. Selanjutnya, dicampur cairan pembersih lantai. Setelah larut, seluruhnya dibuang.
Edi Munawar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari berbagai operasi. Kasus tersebar di sejumlah wilayah. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus. Total tersangka sebanyak 24 orang,” kata Edi Munawar.
Angka sitaan itu bukan sekadar data. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Nilai ekonominya ditaksir Rp 8.485.528.000. Jumlah itu menggambarkan besarnya peredaran narkoba yang berhasil dihentikan.
Edi Munawar menyebut hasil pengungkapan tersebut memberi dampak luas. Ribuan paket narkotika gagal beredar. Ribuan calon pengguna juga terhindar. Ancaman penyalahgunaan bisa ditekan lebih awal. “Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa,” ujar Edi.
Di balik pemusnahan itu, aparat menemukan perubahan pola peredaran. Sindikat tidak lagi hanya mengandalkan sabu. Ekstasi dan ganja juga bukan satu-satunya pilihan. Muncul zat lain yang mulai beredar diam-diam.
Perhatian aparat kini tertuju pada etomidate. Zat tersebut ditemukan dalam bentuk cairan. Cairan itu dimasukkan ke cartridge rokok elektronik. Cara ini dinilai lebih sulit dikenali.
Edi mengatakan pola tersebut menunjukkan perubahan strategi pelaku. Barang berbahaya dikemas lebih modern. Sasaran pasar juga bergeser. Kalangan muda menjadi kelompok yang rentan. “Ada pergeseran modus operandi pelaku. Terutama menyasar generasi muda,” katanya.
Temuan itu membuat penyidik meningkatkan pengawasan. Jalur distribusi terus dipetakan. Peredaran melalui perangkat vape menjadi perhatian khusus. Langkah pencegahan juga diperkuat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penyidik menerapkan sejumlah pasal narkotika. Ancaman hukuman sangat berat. Sebagian tersangka terancam pidana seumur hidup.
Dalam perkara tertentu, hukuman mati juga dapat diterapkan. Semua bergantung pada hasil penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Jaringan yang lebih besar juga terus diburu.
Suasana pemusnahan berlangsung secara terbuka. Sejumlah unsur hadir menyaksikan kegiatan tersebut. Transparansi menjadi bagian penting dari proses hukum. Barang bukti dipastikan tidak kembali beredar.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Riau, Freedy Simanjuntak, ikut memberikan tanggapan. Ia menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting. Jaringan narkoba mendapat tekanan besar. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau,” kata Freedy.
Freedy menilai kerja aparat patut dihargai. Pengungkapan dilakukan dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita juga beragam. Kondisi itu menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Edukasi juga harus diperkuat. Lingkungan keluarga perlu lebih waspada. Sekolah dan masyarakat juga harus ikut bergerak. R-02

