Vonis 3 Tahun untuk Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hakim Nyatakan Terbukti Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi
Jhonny Andrean divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Jhonny Andrean divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa, 9 Juni 2026. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta sesuai amar putusan pengadilan.
Ketua majelis hakim Jonson Parancis menyatakan terdakwa terbukti menghambat proses penyidikan perkara korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya. Putusan mengacu ketentuan tindak pidana korupsi serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada terdakwa sesuai putusan. Denda wajib dibayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan berlaku. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani kurungan pengganti selama 50 hari.
Hakim menilai tindakan terdakwa terbukti menghambat proses pengungkapan perkara korupsi tersebut. Perbuatan itu terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti persidangan konsisten. “Tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa, sehingga pembelaan dikesampingkan,” kata hakim.
Fakta persidangan mengungkap terdakwa memindahkan sepeda motor saat penggeledahan berlangsung. Kendaraan diparkir dekat pos keamanan dan sempat tidak diakui kepemilikannya. Tindakan tersebut dinilai mencurigakan selama proses penyidikan berjalan.
Penyidik kemudian menemukan 38 stempel diduga palsu di dalam jok kendaraan. Uang tunai senilai Rp49,9 juta juga ditemukan bersama barang bukti tersebut. Temuan itu menjadi bagian penting pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
Perkara bermula saat penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan Desember 2025. Penyidik menerima informasi penggunaan stempel OPD luar daerah untuk dokumen fiktif. Stempel diduga dipakai membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dalam persidangan. Tuntutan tersebut lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Seusai sidang, kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut sengaja merintangi penyidikan dugaan korupsi SPPD DPRD Pekanbaru. Kasus tersebut berkaitan kegiatan perjalanan dinas serta belanja makan minum tahun 2024. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak lain terkait perkara.(R-04)

