Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim
Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Majelis hakim secara tegas meminta jaksa menghadirkan pejabat kepolisian dari Polrestabes Medan, mulai dari Kasat Reskrim hingga Kanit terkait, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret dua warga kecil dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda fantastis Rp60 miliar.
Sidang yang digelar Senin (9/6/2026) malam itu sejatinya beragenda pemeriksaan saksi ahli. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran saksi ahli migas yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan berhalangan hadir karena sedang bertugas ke luar kota.
“Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota,” ujar JPU Reza di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026). Namun sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan melontarkan perintah tegas kepada jaksa agar menghadirkan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya,” tegas Efrata di ruang sidang.
Permintaan itu langsung dijawab jaksa dengan kesediaan menghadirkan pejabat kepolisian dimaksud pada sidang lanjutan.
Kasus ini menyita perhatian karena dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, hanya didakwa terkait pembelian Pertalite sekitar 25 liter menggunakan jeriken. Meski jumlah BBM yang dipersoalkan relatif kecil, keduanya justru dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan dan tidak proporsional. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih kepada pelanggaran prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode pembelian BBM subsidi, bukan kejahatan besar di sektor migas.
“Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar,” kata Hermansyah.
Ia menilai negara seharusnya hadir memberikan edukasi kepada masyarakat kecil, bukan langsung menerapkan ancaman pidana berat kepada pedagang eceran di pelosok yang hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan BBM.
Menurut Hermansyah, jika dihitung dari sisi keuntungan ekonomi, kedua terdakwa hanya memperoleh margin sekitar Rp15 ribu dari penjualan eceran Pertalite kepada masyarakat desa yang jauh dari SPBU.
“Jaksa harus berani menuntut bebas dan meminta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda ini dari kebebasan hidupnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Hermansyah juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan kedua terdakwa dari tahanan. Ia bahkan menyebut akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota DPR RI pada persidangan berikutnya.
“Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III DPR RI,” katanya.
Sorotan terhadap perkara ini sebenarnya sudah muncul dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (4/6/2026). Saat itu, majelis hakim memeriksa tujuh orang saksi yang dihadirkan penuntut umum. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti dasar penangkapan kedua terdakwa. Saksi penangkap dari kepolisian, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka sedang patroli di tengah kelangkaan BBM berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada 6 Januari 2026.
“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin di persidangan.
Namun keterangan itu justru memunculkan tanda tanya dari majelis hakim. Sebab, dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat, bukan hasil patroli rutin polisi.
Perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan itulah yang membuat hakim mempertanyakan objektivitas proses hukum terhadap kedua terdakwa.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan secara terbuka mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan perkara kecil sebagai target tertentu.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” tegas Khamozaro di ruang sidang.
Selain menyoroti proses penangkapan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Hermansyah menjelaskan, kliennya ditangkap pada 6 Januari 2026 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan ahli migas baru dilakukan sehari setelahnya.
“Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli,” katanya.
Ia menilai penyidik seharusnya tidak hanya menggunakan ahli migas, tetapi juga melibatkan ahli pidana agar penerapan pasal sesuai dengan prinsip KUHP baru dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Menurut Hermansyah, jika memang terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka pihak yang seharusnya lebih dahulu disorot adalah pengelola SPBU, bukan pengecer kecil.
“Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan pejabat kepolisian diperkirakan menjadi momen penting untuk mengungkap dasar penanganan kasus yang kini menuai kritik luas tersebut. (R-05)

