SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
    • Api Ngamuk di Gang Sempit, Tiga Rumah Semipermanen Ludes Dalam Semalam

      Api Ngamuk di Gang Sempit, Tiga Rumah Semipermanen Ludes Dalam Semalam

      10/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • Langkat Lumpuh Diterjang Banjir, 3.406 Keluarga Berjuang Saat Sungai Meluap

      Langkat Lumpuh Diterjang Banjir, 3.406 Keluarga Berjuang Saat Sungai Meluap

      10/06/2026  ❘  08:47 WIB
  • Nasional
    • Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan

      Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan

      10/06/2026  ❘  11:56 WIB
    • Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

      Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

      10/06/2026  ❘  11:52 WIB
    • Harga Pertamax Melonjak Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

      Harga Pertamax Melonjak Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

      10/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Klarifikasi Besar Segera Digelar

      Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Klarifikasi Besar Segera Digelar

      10/06/2026  ❘  08:07 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Bangkit Lagi, Dolar AS Terseret ke Bawah Rp18.000 Setelah BI Rate Naik

      Rupiah Bangkit Lagi, Dolar AS Terseret ke Bawah Rp18.000 Setelah BI Rate Naik

      10/06/2026  ❘  10:14 WIB
    • Perdagangan Baru Dibuka, IHSG Langsung Terbang Bikin Investor Tercengang

      Perdagangan Baru Dibuka, IHSG Langsung Terbang Bikin Investor Tercengang

      10/06/2026  ❘  10:03 WIB
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: UBS, GALERI 24 dan Antam Kompak Stabil, Segini Harganya

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: UBS, GALERI 24 dan Antam Kompak Stabil, Segini Harganya

      10/06/2026  ❘  08:25 WIB
    • BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      09/06/2026  ❘  18:38 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Polisi Bakar 31 Rakit PETI di Cerenti, Aktivitas Emas Ilegal Masih Berulang

      Polisi Bakar 31 Rakit PETI di Cerenti, Aktivitas Emas Ilegal Masih Berulang

      10/06/2026  ❘  11:37 WIB
    • Polda Riau Rebus Narkoba Rp8,4 Miliar Dengan Pembersih Lantai, 24 Tersangka Terseret

      Polda Riau Rebus Narkoba Rp8,4 Miliar Dengan Pembersih Lantai, 24 Tersangka Terseret

      10/06/2026  ❘  11:17 WIB
    • Vonis 3 Tahun untuk Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hakim Nyatakan Terbukti Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi

      Vonis 3 Tahun untuk Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hakim Nyatakan Terbukti Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi

      10/06/2026  ❘  08:24 WIB
    • Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

      Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

      10/06/2026  ❘  08:20 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Wali Kota Pekanbaru: Kita Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri

      Wali Kota Pekanbaru: Kita Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri

      10/06/2026  ❘  08:34 WIB
    • Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

      Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

      10/06/2026  ❘  08:01 WIB
    • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      09/06/2026  ❘  20:56 WIB
    • Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      09/06/2026  ❘  20:52 WIB
  • Sport
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

10/06/2026  ❘  08:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus Pertalite 25 Liter Terdakwa Terancam 6 Tahun Denda Rp 60 Miliar, Hakim Minta Hadirkan Kasat Reskrim

Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Sidang kasus pembelian BBM subsidi Pertalite sebanyak 25 liter di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan publik. Majelis hakim secara tegas meminta jaksa menghadirkan pejabat kepolisian dari Polrestabes Medan, mulai dari Kasat Reskrim hingga Kanit terkait, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menyeret dua warga kecil dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda fantastis Rp60 miliar.

Sidang yang digelar Senin (9/6/2026) malam itu sejatinya beragenda pemeriksaan saksi ahli. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran saksi ahli migas yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan berhalangan hadir karena sedang bertugas ke luar kota.

“Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota,” ujar JPU Reza di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026). Namun sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan melontarkan perintah tegas kepada jaksa agar menghadirkan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya,” tegas Efrata di ruang sidang.

Permintaan itu langsung dijawab jaksa dengan kesediaan menghadirkan pejabat kepolisian dimaksud pada sidang lanjutan.

Kasus ini menyita perhatian karena dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, hanya didakwa terkait pembelian Pertalite sekitar 25 liter menggunakan jeriken. Meski jumlah BBM yang dipersoalkan relatif kecil, keduanya justru dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan dan tidak proporsional. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih kepada pelanggaran prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode pembelian BBM subsidi, bukan kejahatan besar di sektor migas.

“Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar,” kata Hermansyah.

Ia menilai negara seharusnya hadir memberikan edukasi kepada masyarakat kecil, bukan langsung menerapkan ancaman pidana berat kepada pedagang eceran di pelosok yang hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan BBM.

Menurut Hermansyah, jika dihitung dari sisi keuntungan ekonomi, kedua terdakwa hanya memperoleh margin sekitar Rp15 ribu dari penjualan eceran Pertalite kepada masyarakat desa yang jauh dari SPBU.

“Jaksa harus berani menuntut bebas dan meminta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda ini dari kebebasan hidupnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Hermansyah juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan kedua terdakwa dari tahanan. Ia bahkan menyebut akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota DPR RI pada persidangan berikutnya.

“Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III DPR RI,” katanya.

Sorotan terhadap perkara ini sebenarnya sudah muncul dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (4/6/2026). Saat itu, majelis hakim memeriksa tujuh orang saksi yang dihadirkan penuntut umum. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti dasar penangkapan kedua terdakwa. Saksi penangkap dari kepolisian, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka sedang patroli di tengah kelangkaan BBM berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada 6 Januari 2026.

“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin di persidangan.

Namun keterangan itu justru memunculkan tanda tanya dari majelis hakim. Sebab, dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat, bukan hasil patroli rutin polisi.

Perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan itulah yang membuat hakim mempertanyakan objektivitas proses hukum terhadap kedua terdakwa.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan secara terbuka mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan perkara kecil sebagai target tertentu.

“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” tegas Khamozaro di ruang sidang.

Selain menyoroti proses penangkapan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hermansyah menjelaskan, kliennya ditangkap pada 6 Januari 2026 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan ahli migas baru dilakukan sehari setelahnya.

“Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli,” katanya.

Ia menilai penyidik seharusnya tidak hanya menggunakan ahli migas, tetapi juga melibatkan ahli pidana agar penerapan pasal sesuai dengan prinsip KUHP baru dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Menurut Hermansyah, jika memang terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka pihak yang seharusnya lebih dahulu disorot adalah pengelola SPBU, bukan pengecer kecil.

“Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan pejabat kepolisian diperkirakan menjadi momen penting untuk mengungkap dasar penanganan kasus yang kini menuai kritik luas tersebut. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kasus Pertalite 25 LiterSidang BBM Subsidi MedanDenda Rp60 Miliar PertaliteSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

    Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

    Riau •
    10/06/2026 ❘ 08:01 WIB
  • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

    Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 20:56 WIB
  • Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

    Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 20:52 WIB
  • 10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

    10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

    Riau •
    09/06/2026 ❘ 17:02 WIB
  • BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

    BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

    Ekonomi •
    09/06/2026 ❘ 16:59 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan