Waduh! Uang Minyak PI Blok Rokan Dipinjam Adik Wakil Bupati Rohil Rp 6 Miliar, Kok Bisa?
Sidang dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan mengungkap fakta baru. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan mengungkap fakta baru. Jon Travolta mengakui meminta pinjaman Rp6 miliar untuk usaha perkebunan sawit miliknya. Pengakuan itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026.
Jon Travolta hadir sebagai saksi bersama delapan saksi lain dalam persidangan tersebut. Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera itu diperiksa terkait pinjaman Rp6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan dana PI PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Majelis hakim menemukan perbedaan keterangan antara Jon dan saksi sebelumnya. Awalnya Jon menyebut Makhruflis menawarkan pinjaman tersebut kepada dirinya. Hakim kemudian mengingatkan keterangan berbeda muncul pada sidang sebelumnya.
“Kemarin Makhruflis menyampaikan saksi yang meminta pinjaman. Sekarang keterangannya berbeda, mana yang benar?” kata Hakim Jonson Parancis dalam persidangan.
Setelah mendapat pertanyaan berulang dari majelis hakim, Jon akhirnya mengubah keterangannya. Ia mengakui permintaan pinjaman berasal dari dirinya untuk kebutuhan usaha sawit. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Jon juga mengungkapkan adanya pembagian keuntungan kepada Makhruflis dari usaha tersebut. Keuntungan perusahaan disebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan. “Saya menjanjikan Rp190 juta kepada Makhruflis,” ujar Jon.
Menurut Jon, pembagian keuntungan berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Ia juga menjanjikan pengembalian dana pinjaman dalam waktu satu tahun. Pelunasan dipercepat apabila pembayaran ganti rugi lahan dari PHR diterima.
Hakim kemudian mendalami dokumen pendukung transaksi pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut. Jon mengaku transaksi hanya didukung kwitansi tanpa perjanjian lengkap. Jawaban itu memicu respons keras dari majelis hakim.
“Kamu pemilik perusahaan tetapi tidak mengetahui dokumen perjanjian pinjaman Rp6 miliar. Itu perusahaan kamu atau tidak?” kata hakim.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan asal-usul dana pinjaman tersebut kepada Jon. Ia mengaku baru mengetahui sumber dana berasal dari PI PT SPRH. Informasi itu diketahui saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Saat ditanya mengenai pengembalian dana, Jon menyatakan seluruh pinjaman telah dilunasi. “Sudah Yang Mulia. Uang itu saya kembalikan kepada Makhruflis,” katanya.
Perkara ini menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman sebagai terdakwa utama. Tiga terdakwa lain juga menjalani proses hukum dalam perkara sama. Mereka terdiri dari Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra.
Kasus bermula dari pengelolaan dana PI senilai Rp551,47 miliar periode 2023 hingga 2024. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan kepentingan perusahaan. Sejumlah aliran dana disebut mengalir kepada berbagai pihak.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Salah satunya SPBU di Jalan Raya Petapahan, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.(R-04)

