Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 25 warga negara asing dideportasi setelah menjalankan aktivitas komersial tanpa izin resmi. Pelanggaran ditemukan pada sektor fotografi dan videografi di sejumlah daerah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan penindakan bertujuan melindungi pelaku usaha nasional. Langkah tersebut juga menjaga iklim usaha kreatif tetap sehat dan kompetitif. “Perlindungan terhadap warga negara Indonesia merupakan bagian tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Agus.
Agus menjelaskan setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen sesuai aktivitas kerjanya. Penggunaan Visa on Arrival tidak diperbolehkan untuk mencari penghasilan di Indonesia. “Kalau menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah objek tindakan kami,” tegasnya.
Kementerian menemukan penyalahgunaan Visa on Arrival masih terjadi pada berbagai sektor ekonomi kreatif. Praktik tersebut dinilai merugikan tenaga profesional lokal dan pelaku usaha nasional. Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperketat.
Agus menegaskan pemerintah tetap mendukung kemudahan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Namun fasilitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kerja ilegal. “Kami siap terus berkolaborasi memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” katanya.
Pada kesempatan sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Imigrasi. Penindakan dilakukan setelah laporan fotografer asing ilegal masuk dari asosiasi profesi. Langkah tersebut dinilai memberi kepastian bagi industri kreatif nasional.
“Tentu ini kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas sangat membantu pelaku ekonomi kreatif,” kata Teuku. Ia mendorong pengawasan diperluas ke subsektor film dan animasi. Pengawasan juga diharapkan menjangkau musik serta bidang kreatif lainnya.
Pertemuan kedua kementerian menghasilkan kesepakatan memperkuat pengawasan aktivitas warga negara asing. Koordinasi dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora. Pertukaran informasi serta pelibatan masyarakat akan terus ditingkatkan.
Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi pemerintah. Informasi masyarakat dinilai penting mendukung efektivitas pengawasan lapangan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci mencegah pelanggaran serupa terulang.
Selain pengawasan, kedua kementerian menyepakati kerja sama pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Program ekonomi kreatif akan digunakan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kesiapan warga binaan kembali bermasyarakat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy 2026. Dukungan mencakup layanan keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara. Pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan seiring peningkatan mobilitas internasional.
Ke depan, pengawasan keimigrasian akan dilakukan lebih adaptif dan profesional. Pemerintah berkomitmen menjaga kepentingan nasional dari praktik penyalahgunaan izin tinggal. Aktivitas warga negara asing harus memberi manfaat serta tidak merugikan masyarakat Indonesia.(R-04)

