Revisi UU Polri Resmi Disahkan, DPR Klaim Serap Aspirasi dari 12 Provinsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi UU Polri melibatkan partisipasi publik maksimal. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi UU Polri melibatkan partisipasi publik maksimal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026. Pembahasan aturan berlangsung melalui berbagai forum konsultasi bersama masyarakat dan akademisi.
“Meaningful participation sudah sangat dimaksimalkan pada tahap penyusunan,” kata Habiburokhman dalam rapat. Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja sebelum memulai pembahasan intensif revisi aturan. Sejumlah agenda konsultasi publik kemudian digelar guna menyerap berbagai pandangan masyarakat.
Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum selama pembahasan. Forum tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi terkait reformasi kelembagaan kepolisian nasional. DPR juga membuka ruang penyampaian masukan tertulis dari berbagai kalangan masyarakat.
Habiburokhman menyebut Komisi III melakukan kunjungan ke universitas pada 12 provinsi. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh pandangan akademisi mengenai substansi revisi aturan kepolisian. Masukan hasil kunjungan menjadi bahan pertimbangan selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri,” ujarnya. Menurut dia, berbagai elemen masyarakat turut berpartisipasi dalam forum pembahasan. Aspirasi tersebut berasal dari akademisi, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil.
Komisi III DPR juga mengundang sejumlah pakar dalam pembahasan revisi UU Polri. Tercatat sebanyak 16 pakar ilmu hukum memberikan pandangan terkait substansi aturan. Selain itu, pakar kesehatan masyarakat turut menyampaikan masukan sesuai bidang keahlian.
“Kami mengundang ahli, kelompok masyarakat, serta mahasiswa memberikan masukan reformasi Polri,” ungkap Habiburokhman. Keterlibatan berbagai unsur dinilai memperkaya pembahasan sebelum pengambilan keputusan. Seluruh pandangan kemudian dibahas bersama dalam forum Panitia Kerja.
DPR menerima sebanyak 124 masukan tertulis selama proses pembahasan revisi aturan tersebut. Masukan itu berasal dari berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan pembentukan undang-undang. Seluruh dokumen menjadi bahan evaluasi sebelum Panitia Kerja menyelesaikan tugasnya.
Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Komisi III DPR menilai keterlibatan publik penting dalam penyempurnaan substansi aturan. Revisi UU Polri akhirnya disahkan setelah seluruh proses pembahasan selesai dilaksanakan.(R-04)

