Mafia Kayu Panik! Ratusan Log Ilegal Diamankan Satgas Kemenhut Saat Fajar Menyingsing
Petugas Kemenhut mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, (sumber: Kemenhut)
SUMUT, SabangMerauke News – Operasi penertiban kayu ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kembali membuka tabir peredaran hasil hutan tanpa dokumen. Sebanyak 219 batang kayu log diamankan tim gabungan Kementerian Kehutanan dalam pemeriksaan di sebuah lokasi penggergajian di Desa Aek Lung.
Temuan ini menjadi sinyal keras. Peredaran kayu ilegal masih berlangsung. Aktivitas tersebut masih mengintai kawasan hutan Sumatera Utara. Aparat kini bergerak mengejar asal-usul kayu serta jalur distribusinya.
Pagi itu suasana penggergajian terlihat biasa. Tumpukan kayu tersusun rapi. Aktivitas di lokasi tampak berjalan normal. Kondisi berubah saat tim gabungan memasuki area pemeriksaan.
Petugas berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH 13 Humbang Hasundutan. Tim juga diperkuat oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Setiap batang kayu dicek satu per satu.
Fokus pemeriksaan tertuju pada dokumen legalitas. Penanda kayu juga diperiksa secara detail. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan banyak kejanggalan. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang semestinya.
Total 219 batang kayu log diamankan. Rinciannya terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran. Sisanya sebanyak 126 batang merupakan kayu pinus. Seluruhnya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Temuan tersebut langsung memicu tindakan lanjutan. Seluruh kayu diamankan di lokasi. Pengawasan diperketat selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu diambil agar barang bukti tidak berpindah tangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengelola lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas saat pemeriksaan berlangsung. "Kami menemukan kayu tanpa dokumen sah. Seluruh barang bukti langsung diamankan," kata Hari Novianto, Selasa, 9 Juni 2026.
Penjagaan dilakukan selama 24 jam. Aparat juga mulai mengumpulkan berbagai informasi tambahan. Fokus penyelidikan tidak berhenti pada tumpukan kayu yang ditemukan.
Petugas kini memburu sumber kayu tersebut. Jalur distribusi juga sedang ditelusuri. Setiap rantai pasokan menjadi perhatian penyidik. Tujuannya membongkar jaringan yang lebih luas. "Kami mengejar kejelasan asal usul kayu dan jalur peredarannya," ujar Hari Novianto.
Menurutnya, penyelidikan juga menyasar penampung kayu. Fasilitator distribusi ikut menjadi target pendalaman. Aparat ingin mengetahui siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kasus di Humbang Hasundutan bukan kejadian tunggal. Operasi serupa telah berlangsung di berbagai daerah Sumatera Utara. Hasilnya menunjukkan pola yang hampir sama.
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Mei 2026, tim gabungan melakukan operasi di Kabupaten Asahan. Saat itu jumlah kayu yang diamankan jauh lebih besar. Sebanyak 1.677 batang kayu log ilegal ditemukan dalam operasi tersebut.
Rentetan temuan ini menunjukkan masalah belum selesai. Peredaran kayu tanpa dokumen masih menjadi pekerjaan besar. Aktivitas tersebut mengancam tata kelola kehutanan. Dampaknya juga menyentuh aspek lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai penegakan hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga sektor kehutanan tetap sehat. "Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan. Kayu yang beredar harus jelas asal-usulnya," kata Dwi Januanto Nugroho.
Menurut Dwi, langkah penertiban memberi kepastian usaha. Pelaku usaha yang taat aturan mendapat perlindungan. Iklim investasi juga tetap terjaga. Operasi seperti ini memiliki tujuan lebih luas. Bukan sekadar menyita barang bukti. Penertiban juga menjadi upaya untuk memperbaiki tata kelola hasil hutan.
Ketika kayu ilegal masuk pasar, persaingan menjadi tidak sehat. Harga dapat terganggu. Pelaku usaha yang mematuhi aturan berpotensi dirugikan.
Di sisi lain, aktivitas pembalakan tanpa izin dapat mempercepat kerusakan lingkungan. Hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Risiko bencana ikut meningkat dalam jangka panjang.
Karena itu, penyelidikan di Humbang Hasundutan mendapat perhatian khusus. Aparat ingin memastikan seluruh rantai peredaran terungkap. Proses hukum juga diharapkan memberi efek jera.
Kini ratusan batang kayu tersebut masih berada dalam pengawasan petugas. Berbagai dokumen dan keterangan sedang dikumpulkan. Hasil pendalaman akan menentukan langkah berikutnya.
Di tengah upaya menjaga hutan tetap lestari, pesan pemerintah cukup jelas. Kayu tanpa dokumen tidak memiliki ruang untuk beredar bebas. Dan bagi jaringan yang masih bermain di balik layar, operasi di Humbang Hasundutan menjadi peringatan keras jika pengawasan terus bergerak tanpa henti. R-02

