Pengusaha Sawit Riau dan 10 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME Segera Disidang, Kejagung Sita Uang dan Aset Senilai Rp 736 Miliar
Sebanyak 11 tersangka, termasuk pengusaha kelapa sawit Riau yang menjadi tersangka dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent segera akan disidangkan. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Sebanyak 11 tersangka, termasuk pengusaha kelapa sawit Riau yang menjadi tersangka dugaan korupsi ekspor CPO modus Palm Oil Mill Effluent (POME) segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan tahap dua perkara ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry menyatakan, pelimpahan perkara tahap II tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus merampungkan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Termasuk pemeriksaan terhadap sebanyak 242 orang saksi, 5 orang ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya," kata Mochammad Jeffry dalam keterangannya, Senin kemarin.
Jeffry menjelaskan, penyidik juga telah mendapati kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Dalam perkara ini, lewat serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di sejumlah tempat, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar. Penyitaan juga menyasar sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit serta kendaraan senilai kurang lebih Rp 696,5 miliar.
“Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jeffry.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/2/2026) lalu, menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Salah satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau, yakni Yusri yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain Yusri, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Daftar 11 Tersangka
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru
3. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Yusri selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Februari lalu, hanya disebutkan 11 nama perusahaan.
Syarief menyebut modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," kata Syarief.
Modus lainnya yakni meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
"Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," tambahnya.
Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Para tersangka disangka melanggar pasal primair yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R-03)

