KPK Bongkar Aliran Dana Kuota Haji 2024, Nilainya Capai Ratusan Ribu Dolar
KPK mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - KPK mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Pengungkapan dilakukan setelah penahanan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Penyidik juga membeberkan keuntungan tidak sah mencapai puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba terkait perkara tersebut. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Penyidik menjelaskan peran keduanya dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkap keterlibatan para tersangka. “Kedua tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi,” ujarnya. Pengaturan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji saat itu.
Menurut penyidik, kuota tambahan dialokasikan kepada perusahaan yang berafiliasi dengan PT Makassar Toraja. Kuota juga mengalir kepada kelompok perjalanan haji terhubung Asosiasi Kesthuri. Praktik tersebut diduga berlangsung selama proses distribusi kuota tambahan.
KPK mengungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama. Penerima diduga mencakup pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Seorang staf khusus menteri juga disebut menerima dana dari tersangka.
Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. Dana lain sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat serta 16.000 riyal Saudi diberikan kepada Hilman Latief. Sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat diberikan kepada Rizky Fisa Abadi.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana jauh lebih besar. Penyidik mencatat pemberian mencapai 406.000 dolar Amerika Serikat. Dana tersebut disebut diterima Ishfah Abidal Aziz.
KPK juga menyoroti keuntungan hasil praktik pengisian kuota haji tambahan tersebut. PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Travel haji terafiliasi kelompok Asrul diduga meraup keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik mendalami tujuan pemberian uang kepada sejumlah penerima tersebut. KPK menduga penerimaan dana memiliki keterkaitan dengan kepentingan pengelolaan kuota haji. Dugaan tersebut masih menjadi bagian proses penyidikan lanjutan.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Taufik. Pernyataan tersebut disampaikan saat pemaparan konstruksi perkara kepada publik. Penyidik memastikan pendalaman kasus masih terus berjalan.(R-04)

