Terbongkar! Pungli Rp366 Miliar di Imigrasi Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai transaksi yang terendus mencapai Rp366,7 miliar dan mengejutkannya, aliran dana disebut ditampung melalui rekening office boy (OB), cleaning service hingga rekening keluarga pegawai.
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang diduga menerima aliran dana mencurigakan melalui 96 rekening bank.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sedangkan 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
KPK menduga praktik pungli itu berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat hingga staf pelaksana di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Instruksi kemudian diduga diteruskan kepada dua pejabat di bawahnya, yakni Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS) dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Keduanya disebut memiliki peran dalam mengatur pungutan tambahan kepada para pemohon izin tinggal WNA.
“Perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, lalu diteruskan lagi ke kasubdit dan akhirnya dijalankan oleh staf-staf tertentu,” kata Setyo.
Menurut KPK, praktik tersebut berjalan sistematis dengan pembagian tugas yang jelas. BGS dan TBS diduga memberikan akses kepada sejumlah staf di subdirektorat untuk menjalankan pengumpulan dana dari para pengurus izin tinggal.
Salah satu staf yang disebut berperan penting adalah GST, pegawai di Subdit Izin Tinggal. GST diduga bertugas mengumpulkan fee hasil pungli ke berbagai rekening penampung agar aliran dana sulit dilacak aparat penegak hukum.
Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku disebut menggunakan rekening nominee atau rekening pinjaman atas nama orang lain.
“Kami menemukan penggunaan rekening cleaning service, office boy, keluarga, kerabat bahkan rekening hasil pembelian. Jadi bukan memakai rekening pribadi,” ungkap Setyo.
Penggunaan rekening pegawai rendahan seperti OB dan cleaning service dinilai menjadi modus untuk mengaburkan jejak transaksi sekaligus menghindari kecurigaan pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.
KPK menilai pola tersebut menunjukkan dugaan praktik korupsi yang telah berlangsung lama dan dilakukan secara masif di sektor pelayanan keimigrasian.
Kasus ini pun memicu sorotan publik karena pelayanan izin tinggal WNA selama ini menjadi salah satu sektor strategis yang rawan praktik suap dan pungutan ilegal.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga membuka peluang melakukan penyitaan aset apabila ditemukan hasil tindak pidana korupsi yang telah dialihkan ke bentuk lain.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk membersihkan praktik mafia perizinan yang dinilai merusak kepercayaan terhadap pelayanan negara. (R-05)

