SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      Polisi Siap Bobol Tembok Rumah Mewah Demi Ungkap Penyebab Ledakan Gas

      24/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      23/07/2026  ❘  18:35 WIB
    • Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      23/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas  Kena Peluru Nyasar

      Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas Kena Peluru Nyasar

      23/07/2026  ❘  07:51 WIB
  • Nasional
    • Garuda Indonesia Jadi Holding Maskapai BUMN, Pelita Indonesia Ikut Masuk

      Garuda Indonesia Jadi Holding Maskapai BUMN, Pelita Indonesia Ikut Masuk

      24/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Usai Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

      24/07/2026  ❘  08:28 WIB
    • BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      23/07/2026  ❘  23:34 WIB
    • Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      23/07/2026  ❘  22:38 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

      BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

      24/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      Update Harga Emas Perhiasan 24 Juli 2026: Raja Emas Kompak Turun, Hartadinata dan Laku Emas Masih Bertahan

      24/07/2026  ❘  11:21 WIB
    • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 24 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Antam Malah Naik

      24/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      IHSG Ambruk Sejak Pembukaan, Perang dan Tarif Trump Bikin Investor Panik

      24/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Setahun Jadi Kurir, YY Beli Mobil Sebelum Gudang Narkobanya Dibongkar Polisi

      Setahun Jadi Kurir, YY Beli Mobil Sebelum Gudang Narkobanya Dibongkar Polisi

      24/07/2026  ❘  14:11 WIB
    • Nekat Lompat Jendela, Pengedar Sabu di Desa Air Jernih Inhu Diciduk Polisi

      Nekat Lompat Jendela, Pengedar Sabu di Desa Air Jernih Inhu Diciduk Polisi

      24/07/2026  ❘  14:04 WIB
    • Polisi Selidiki Kematian dr Willy Jaya Suento, Psikiater RSJ Tampan, di Hotel Favor Pekanbaru

      Polisi Selidiki Kematian dr Willy Jaya Suento, Psikiater RSJ Tampan, di Hotel Favor Pekanbaru

      24/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

      Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli Ditelisik

      24/07/2026  ❘  13:19 WIB
  • Umum
    • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      23/07/2026  ❘  18:12 WIB
    • Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      23/07/2026  ❘  11:36 WIB
    • Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      23/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      23/07/2026  ❘  08:20 WIB
  • Riau
    • Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner

      24/07/2026  ❘  12:27 WIB
    • 10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      10 Ekor Ayam Petelur di Rumah: Solusi Hemat Dapur dan Tabungan Tambahan ASN

      24/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      Tak Perlu Bayar, Pemko Pekanbaru Genjot CKG di 21 Puskesmas, Ini Cara Warga Mendapatkan Layanannya

      24/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      Kabar Baik dari BMKG! Hujan Diprediksi Guyur Riau, Titik Panas Tersisa 3 Lokasi

      24/07/2026  ❘  09:09 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      24/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

08/06/2026  ❘  11:31 WIB • Daerah
Bagikan :
Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

Dua terdakwa pembelian 25 liter BBM Subsidi Pertalite menjalani persidangan di PN Medan. (sumber: waspada.id)

SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembelian Pertalite 25 liter di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Ancaman penjara enam tahun bagi terdakwa mengiringi perkara ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan memunculkan fakta-fakta baru. 

Persidangan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Majelis hakim dipimpin Happy Efrata Tarigan dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Tujuh saksi hadir memberikan keterangan.

Lima saksi berasal dari anggota polisi dari Polrestabes Medan. Dua lainnya berasal dari SPBU di Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di kawasan Simpang Pos, Medan.

Perkara ini menjerat Aziz Apandi Silalahi. Satu terdakwa lainnya bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya didakwa terkait pembelian BBM bersubsidi. Pertalite menjadi pokok persoalan.

Sejak awal persidangan, suasana terasa berbeda. Majelis hakim terlihat teliti. Setiap keterangan diperiksa mendalam. Banyak pertanyaan dilontarkan kepada saksi.

Perhatian hakim tertuju pada proses penangkapan. Dasar penangkapan menjadi fokus utama. Keterangan para saksi mulai dibandingkan. Berkas pemeriksaan ikut dibedah.

Saksi penangkap bernama Erwin memberi penjelasan. Ia mengaku sedang patroli rutin. Patroli dilakukan berdasarkan perintah pimpinan. Saat itu terjadi kelangkaan BBM.

Menurut Erwin, patroli berlangsung pada 6 Januari 2026. Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting, mereka melihat aktivitas mencurigakan. Pengisian Pertalite memakai jeriken terlihat jelas. Tim kemudian melakukan pengamanan.

"Kami disuruh patroli waktu itu," kata Erwin. "Saat melintas, kami melihat pengisian menggunakan jeriken," ujarnya di persidangan.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Majelis hakim menemukan ketidaksesuaian. Isi dakwaan berbeda dengan cerita saksi. Perbedaan itu langsung disorot.

Dalam dakwaan disebut informasi masyarakat. Penangkapan disebut berawal dari laporan warga. Versi tersebut tidak sama. Saksi justru menyebut patroli rutin.

Perbedaan itu membuat hakim berhenti sejenak. Ruang sidang menjadi lebih serius. Setiap detail mulai diperiksa. Tidak ada bagian yang terlewat.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian angkat bicara. Pernyataannya menarik perhatian peserta sidang. Nada suaranya terdengar tegas. Pesan yang disampaikan cukup keras.

"Yang saya khawatirkan dari perkara ini adalah request," ujar Khamozaro Waruwu. "Jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," lanjutnya.

Pernyataan itu membuat suasana semakin panas. Para saksi kembali dicecar. Hakim ingin memastikan kronologi sebenarnya. Kejelasan fakta menjadi prioritas.

Kejanggalan tidak berhenti di sana. Keterangan soal jumlah jeriken ikut dipersoalkan. Saksi menyampaikan versi tertentu. Terdakwa memberikan cerita berbeda.

Menurut saksi, Aziz sedang mengisi jeriken kedua. Jeriken pertama disebut sudah penuh. Jeriken kedua terisi sebagian. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan.

Aziz membantah keterangan tersebut. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken. Jeriken lainnya milik rekannya. Rekan tersebut tidak ikut diamankan.

Perbedaan cerita itu menjadi penting. Fakta jumlah jeriken bisa berpengaruh. Penilaian hukum bergantung pada detail. Majelis hakim memberi perhatian khusus.

 

Persidangan lalu masuk ke pembahasan berikutnya. Hakim mempertanyakan proses penyidikan. Kecepatan penanganan perkara menjadi sorotan. Banyak hal dianggap perlu dijelaskan.

Berdasarkan fakta persidangan, proses berjalan sangat cepat. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Januari 2026. Pemeriksaan ahli migas juga berlangsung hari itu. Seluruh tahapan terlihat berdekatan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya. Hakim ingin mengetahui prosesnya. Apakah seluruh prosedur sudah lengkap? Pertanyaan itu terus bergema di ruang sidang.

Di luar ruang hakim, kubu terdakwa juga aktif. Tim kuasa hukum memberikan tanggapan. Mereka menilai dakwaan terlalu berat. Ancaman hukuman dianggap tidak sebanding.

Hermansyah Hutagalung selaku penasihat hukum menyampaikan keberatan. Ia menyoroti penggunaan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Ancaman pidana pasal tersebut sangat tinggi. Dampaknya dinilai luar biasa.

"Pasal itu mengandung ancaman enam tahun penjara," kata Hermansyah Hutagalung. "Dendanya bahkan mencapai Rp60 miliar," ujarnya.

Menurut Hermansyah, volume BBM sangat kecil. Jumlahnya sekitar 20 liter. Angka itu kemudian disebut menjadi 25 liter. Perbedaan tersebut dianggap jauh dari kategori besar.

Kuasa hukum menilai perkara ini perlu dilihat proporsional. Mereka mempertanyakan keseimbangan hukuman. Nilai kerugian juga menjadi sorotan. Argumentasi itu disampaikan di hadapan pers.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik. Banyak warga mengikuti perkembangannya. Sebagian mempertanyakan ancaman hukuman. Sebagian lain fokus pada prosedur penanganan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah lanjutan disiapkan. Tim kuasa hukum menyusun strategi. Beberapa agenda telah direncanakan. Semuanya berkaitan dengan pembelaan terdakwa.

Mereka akan menghadirkan saksi meringankan. Laporan ke Komisi III DPR RI juga disiapkan. Penangguhan penahanan ikut diajukan. Upaya hukum terus berjalan.

Permohonan penangguhan memiliki alasan khusus. Kondisi keluarga menjadi pertimbangan. Ayah salah satu terdakwa sedang sakit. Penyakit kanker menjadi alasan kemanusiaan.

Sementara itu, harapan terdakwa terdengar sederhana. Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap hasil terbaik. Ia ingin perkara segera berakhir. Kebebasan menjadi harapan utamanya. "Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai sidang.

Kalimat singkat itu menggambarkan situasinya. Proses hukum masih berlangsung. Putusan belum dijatuhkan. Masa depan kedua terdakwa masih menunggu.

Kini perhatian tertuju pada sidang berikutnya. Majelis hakim masih mendalami fakta. Saksi tambahan akan dihadirkan. Perdebatan hukum diperkirakan semakin tajam.

Kasus ini bukan sekadar perkara Pertalite. Ada pertanyaan tentang prosedur. Ada perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman. Ada pula perbedaan keterangan yang belum terjawab.

Di ruang sidang Medan, sebuah jeriken menjadi pusat perhatian. Nilainya mungkin kecil. Dampaknya justru sangat besar. Perjalanan perkara ini masih panjang. Publik kini menunggu kelanjutannya. R-02

Editor: Krisman
Tags :BBM BersubsidiPN MedanKasus PertaliteHukum IndonesiaKriminal SumutKriminal Medan

BERITA TERKAIT :

  • Terungkap Setelah Berbulan-Bulan Diam, Siswi Ini Simpan Rahasia Kekerasan Seksual

    Terungkap Setelah Berbulan-Bulan Diam, Siswi Ini Simpan Rahasia Kekerasan Seksual

    Daerah •
    07/06/2026 ❘ 12:56 WIB
  • 8,4 Kg Sabu Lolos dari Medan, Tumbang di Bandara Silangit Saat Mau Terbang ke Kalimantan

    8,4 Kg Sabu Lolos dari Medan, Tumbang di Bandara Silangit Saat Mau Terbang ke Kalimantan

    Daerah •
    05/06/2026 ❘ 10:21 WIB
  • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

    Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

    Daerah •
    04/06/2026 ❘ 20:19 WIB
  • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

    Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

    Daerah •
    04/06/2026 ❘ 10:12 WIB
  • Tangkap Maling Sawit Tengah Malam, Pemilik Kebun Malah Apes Terancam Masuk Penjara!

    Tangkap Maling Sawit Tengah Malam, Pemilik Kebun Malah Apes Terancam Masuk Penjara!

    Daerah •
    02/06/2026 ❘ 11:13 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan