Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi
Ilustrasi. Foto: Dok SM News
BELGIA, SabangMerauke News - Pemerintah Belgia resmi mengakui pekerja seks komersial (PSK) sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang. Kebijakan ini membuat para pekerja seks kini berhak memperoleh kontrak kerja, asuransi, cuti sakit, tunjangan keluarga hingga pesangon layaknya pekerja kantoran.
Langkah kontroversial namun populis tersebut langsung menjadi sorotan dunia karena dianggap sebagai terobosan besar dalam perlindungan hak pekerja seks yang selama ini berada di sektor informal dan rentan eksploitasi.
Melalui aturan baru itu, pekerja seks di Belgia kini memiliki hak hukum yang lebih kuat. Mereka dapat menolak klien, menentukan syarat kerja sendiri, hingga menghentikan aktivitas kapan saja apabila merasa tidak aman atau tertekan.
Tak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, pemerintah Belgia juga memperketat aturan bagi pengusaha di industri tersebut. Setiap pemilik usaha wajib mengantongi izin resmi dan lolos pemeriksaan latar belakang.
Pengusaha yang pernah terlibat kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan dipastikan tidak akan mendapat izin menjalankan usaha di sektor ini.
Selain itu, tempat usaha juga diwajibkan memenuhi standar keamanan dan kebersihan tertentu. Pemerintah mewajibkan tersedianya tombol panik untuk kondisi darurat serta melarang pemilik usaha memecat pekerja seks yang menolak klien atau aktivitas tertentu.
Serikat Pekerja Seks Belgia atau UTSOPI menyebut kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja seks di negara itu.
“Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari agar pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” ujar UTSOPI dikutip dari laporan NPR News, Minggu (7/12/2025).
Kebijakan tersebut juga disebut membuka akses lebih luas bagi pekerja seks terhadap layanan keuangan dan perlindungan sosial yang sebelumnya sulit mereka peroleh akibat status pekerjaan yang dianggap ilegal atau abu-abu.
Sejumlah pekerja seks menyambut aturan baru itu dengan antusias. Mereka menilai regulasi tersebut memberi perlindungan nyata dari praktik kekerasan, intimidasi hingga eksploitasi yang selama ini kerap terjadi di industri prostitusi.
“Belgia yang sangat bangga saat ini. Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan mereka yang baru masuk pun akan tahu hak-haknya,” ujar anggota UTSOPI, Mel Meliciousss melalui akun Instagram pribadinya.
Keputusan Belgia ini kini menjadi perhatian banyak negara Eropa. Sebagian pihak memuji langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan hak asasi pekerja, sementara pihak lain menilai legalisasi profesi PSK tetap memicu perdebatan moral dan sosial.
Meski menuai kontroversi, Belgia menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah melindungi pekerja seks dari kekerasan, perdagangan manusia, serta praktik eksploitasi yang selama ini sulit diawasi karena status pekerjaan yang tidak jelas secara hukum. (R-05)

