Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga!
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang membuat heboh kalangan pengusaha swasta tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2026 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) ini terdiri atas 6 bab dan 10 pasal, memuat tentang mekanisme ekspor dan jenis komoditi strategis Sumber Daya Alam (SDA). Pada tahap awal, tiga komoditas strategis yang ditetapkan yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).
Meski demikian, berdasarkan PP tersebut, jenis komoditas SDA strategis tersebut bisa terus bertambah. Penetapan jenis komoditas SDA Strategis lainnya dilakukan lewat rapat kementerian bidang perekonomian.
PP tersebut menegaskan ekspor komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor komoditas strategis.
PT DSI tidak hanya menjadi perusahaan satu pintu pengekspor SDA Strategis, namun juga menjadi penentu harga jual komoditas. PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 24 Tahun 2026 memuat terkait tata kelola ekspor komoditas SDA Stategis meliputi pengendalian teknis ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran. Kemudian pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi lengkap PP Nomor 24 Tahun 2026:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
C. ferro alloy (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(2) Dalam pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian teknis; Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran
b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau
c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
a. investasi;
b. divestasi; dan
c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian pelaksanaan kementerian dalam serta urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
e. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 58. (R-03)

